SuaraJogja.id - Lokasi berjualan pedagang yang tergabung di Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DIY mulai dipasang larangan beraktivitas di wilayah Kampung Karanganyar, RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja. Hal itu membuat pedagang kecewa lantaran belum ada kesepakatan untuk mengosongkan kios dan lapak jualan.
Ketua PMKCM DIY, Kris Triwanto mengatakan pemasangan sendiri dilakukan oleh sejumlah petugas mulai dari TNI-Polri, pihak Kemantren dan juga Satpol PP Kota Yogyakarta.
"Pukul 11.00 WIB tadi petugas langsung memasang spanduk larangan beraktivitas. Saya sempat bertanya siapa yang bertanggungjawab tapi tidak ada yang mengaku dan hanya menyebut ada perintah dari pimpinan. Pihak RT 84, menyebutkan sudah koordinasi dari BBWS-SO, namun tidak bisa menunjukkan suratnya," ungkap Kris dihubungi Suarajogja.id, Kamis (4/11/2021).
Pihaknya kecewa dengan pemasangan sepihak yang dilakukan petugas. Pasalnya dari koordinasi terakhir direncanakan ada mediasi pada 25 November 2021 untuk membahas kelanjutan penataan kawasan tersebut.
"Kami menolak dengan sikap petugas dan pemerintah terkait pemasangan itu. Padahal 25 November kita sepakat ada mediasi. Sehingga hasil untuk penggusuran ditunda hingga ada kejelasan penataan dan musyawarah warga," ujar Kris.
Pemasangan tanpa komunikasi itu akan ditindaklanjuti oleh paguyuban untuk meminta klarifikasi dengan pengurus kampung pada 7 November mendatang. Selanjutnya 8 November akan mendatangi Kantor Kemantren Mergangsan dan tanggal 10 November akan audiensi untuk bertemu Wali Kota mengklarifikasi pemasangan spanduk larangan tersebut.
"Kami akan meminta kejelasan mengapa sampai terjadi pemasangan sepihak ini. Jelas-jelas ini masih status quo dan akan mediasi 25 November," ujar Kris.
Ia menjelaskan ada 3 spanduk yang dipasang di tiga titik. Ia menyayangkan dengan dipasangnya larangan itu warga tak berani berjualan. Padahal mata pencaharian warga banyak bergantung di lokasi itu.
Terpisah, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menerangkan pihaknya tidak serta merta menggusur para pedagang. Nantinya ada pertimbangan untuk pemberdayaan pedagang yang terdampak dengan rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi tersebut.
Baca Juga: Dua Kali Tinjau Lapas Kelas II B Yogyakarta, ORI DIY Tak Temukan Bukti Kekerasan Fisik
"Ya ditata itu tidak harus direlokasi, misal diberdayakan juga bisa. Nanti kami dalami lagi pemberdayaan yang sesuai (untuk warga dan pedagang)," kata Haryadi, Rabu (27/10/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Ketahanan Pangan Terancam Akibat Cuaca Ekstrem? Varietas Padi Lokal Disebut Bisa Jadi Solusi
-
Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Investasi, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9%
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial untuk Warga Jogja! Rp149 Ribu Siap Diklaim
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?