Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 28 September 2022 | 14:36 WIB
Bangunan tak berizin di atas sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta ditertibkan, Rabu (28/09/2022). [Kontributor Suarajogja.id / Putu Ayu Palupi]

"Kita menolak penggusuran karena punya konsep dan program pelestarian sungai," ujarnya.

Warga tinggal di kawasan tersebut, lanjut Kris sebenarnya sudah mendapatkan ijin dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB IX beberapa puluh tahun lalu. Bahkan camat di Mergangsan juga ikut membantu warga.

Pengembangan kawasan tersebut pun saat ini sudah meningkatkan ekonomi warga. Kalau sebelumnya tak memiliki pekerjaan, mereka akhirnya bisa mengembangkan usahanya. Ada 22 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di kawasan tersebut.

"Namun kok digusur, ini kejahatan yang luar biasa, kita disuruh pergi," imbuhnya.

Baca Juga: Tanggapi Penggusuran Warga di Kali Code, Wali Kota Jogja: Itu Penataan Bukan Digusur

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More