SuaraJogja.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta daerah untuk tegas dalam penanganan kasus mafia tanah. Bila mereka muncul maka harus ditangkap dan proses hukum.
"Kalau ada mafia masuk [ke daerah], tangka dan gebuk karena [yang diambil] bukan tanah mereka," papar Hadi usai menyerahkan sertifikat tanah kasultanan dan kadipaten kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (28/09/2022).
Menurut Hadi, mafia tanah biasanya terdiri atas lima oknum yang berkolaborasi. Yakni oknum unsur BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, dan oknum kepala desa.
"Kalau lima-limanya ini tidak kolaborasi hanya satu saja, kepala desa saja, sudah tidak akan ada mafia tanah," katanya lagi.
Baca Juga: Buron 6 Tahun Mafia Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri, Kejagung: Negara Rugi Ratusan Miliar
Mantan Panglima TNI ini menyebutkan, DIY bisa dikatakan menjadi salah satu provinsi yang bebas mafia tanah. Sebab sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencapai 90 persen.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN di Jakarta, capaian 90 persen itu menempatkan DIY pada peringkat paling tinggi dalam program pendaftaran sertifikat PTSL di Indonesia. DIY hanya kurang 10 persen untuk mencapai predikat bebas mafia tanah.
"Yang sepuluh persen itu karena berada di kabupaten gunung kidul yang kontur tanahnya bergunung-gunung dan masyarakatnya agak kesulitan menunjukkan batasnya," paparnya.
Hadi berharap DIY bisa mengejar kekurangan 10 persen bidang tanah untuk didaftarkan sebelum 2023. Dengan demikian DIY bisa dinobatkan sebagai provinsi terlengkap pertama di Indonesia. Dengan berstatus provinsi lengkap, maka seluruh tanah di DIY dipastikan bebas dari praktik penyelewengan mafia tanah.
"Ketika ada mafia tanah akan bermain, akan terlihat ini [tanah] miliknya Pak A, Pak B sehingga tidak mungkin bisa diambil," tandasnya.
Bila DIY bisa bebas mafia tanah, lanjut Hadi maka para investor akan ramai berdatangan ke DIY. Hal ini memungkinkan karena ada kepastian hukum kepemilikan tanah sudah jelas.
Berita Terkait
-
Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Gunakan Kereta pada Minggu H+6
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
Stasiun Jogja Diserbu Pemudik: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Besok!
-
Peringatan Dini Tsunami di Underpass Bandara YIA, BNPB: Supaya Masyarakat Waspada, Bukan Menakuti
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Uang Rp20 Ribu di Jakarta dan Yogyakarta
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir