SuaraJogja.id - Masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan segera habis pada 3 Oktober 2022 nanti. Haryadi pertama kali ditahan KPK pada 3 Juni 2022 lalu atas kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jogja Corruption Watch (JCW) menanggapi masa penahanan yang akan habis tersebut dengan meminta KPK segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Jika tidak, Haryadi akan bebas demi hukum yang membatasi masa penahanan selama 120 hari.
"Makanya, kami minta KPK segera menuntaskan penyidikannya jika tidak Haryadi bisa segera bebas demi hukum kalau tidak bebas nanti malah melawan hukum," jelas aktivis JCW Baharudin Kamba seperti dikutip dari Harianjogja.com jaringan Suara.com, Kamis (29/9/2022).
Bukan tanpa alasan desakan itu dilayangkan, sebab ada dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang sudah menjalani persidangan beberapa waktu lalu secara online.
Baca Juga: KPK Periksa Wakil Rektor Unila, Tidak Ada Pertanyaan Terkait Aliran Dana Lampung Nahdliyin Center
"Haryadi ditangkap bersama Oon Nasihono tapi Oon sudah disidang duluan, bahkan tersangka Dandan Kartika Jaya yang ditahan setelah Haryadi juga sudah disidangkan," ujarnya.
Selain Haryadi, dua orang lain yang masih dalam masa penahanan karena penyidikan adalah mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Nur Widhiartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
"Ketiganya ditangkap dan ditahan bersamaan pada 2 Juli lalu," kata Kamba.
Kamba menjelaskan tiga tersangka tersebut bukan berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum.
"Tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa tahanan sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi," jelasnya.
Baca Juga: Lepas dari KPK Sekarang Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Ini Dia Kekayaan Febri Diansyah
Selain itu, kekhawatiran para tersangka korupsi yang masa penahanannya habis, berpotensi untuk melarikan diri ke luar negeri.
"Bisa juga mereka langsung kabur, atau karena lebih leluasa malah menghalangi penyidikan, makanya ini perlu segera dilimpahkan ke pengadilan agar meminimalisir hal tersebut," desaknya.
Berita Terkait
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
-
Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida
-
Kisah Pilu Guru Supriyani: Dipenjara karena Tuduhan Palsu
-
Kejagung Amankan Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Penangkapan Hakim dan Pengacara Kasus Ronald Tannur
-
Akhir Tragis Sritex yang Resmi Pailit, Kemarin Para Bos dan Karyawannya Teriak Dukung Prabowo-Gibran
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
-
Dari Rumah Sakit Hingga Penggergajian Kayu: Reka Ulang Pengeroyokan Remaja Bantul Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar
-
Dari Sumur Bor hingga Distribusi Pupuk, Harda-Danang Siapkan Jurus Atasi Krisis Pertanian di Sleman