SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Buruh berkaitan dengan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu, syarat anggota parpol, dan pembuatan aturan pemilu.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 78/PUU-XX/2022, Kamis (29/9/2022).
Pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili Ketua Umum Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ferri Nuzarli sebagai pemohon.
Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan Pasal 173 UU Pemilu yang telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 55/PPU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Adapun pasal tersebut mengatur tentang ketentuan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
Oleh karena itu, pemohon memohon kepada MK agar menyatakan ketentuan Pasal 173 UU Pemilu, yaitu kata "verifikasi" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagai "verifikasi secara administrasi".
Selanjutnya, pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 177 huruf f UU Pemilu yang mengatur syarat minimal anggota partai politik, yaitu paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Pemohon menilai frasa "penduduk pada setiap kabupaten/kota" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak dimaknai "penduduk yang beralamat di satu kabupaten/kota sesuai dengan KTP atau KK atau penduduk yang berdomisili di satu kabupaten/kota sesuai dengan surat keterangan kependudukan dari instansi yang berwenang di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil".
Ketentuan itu, menurut pemohon, sesuai dengan definisi penduduk dalam Pasal 26 ayat (2) UUD NRI 1945.
Lalu, pemohon juga memohon MK agar menyatakan ketentuan Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur tentang kewajiban bagi KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat setiap peraturan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Baca Juga: Partai Buruh Sumut Tuntut Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat dan Tolak Kenaikan BBM Besok
Hal tersebut karena Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga independen sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 22E ayat (5) UUD RI 1945.
Pemohon menilai frasa "wajib berkonsultasi dengan DPR" bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai "dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya tidak bersifat mengikat".
Menanggapi permohonan pertama, Hakim Konstitusi Manaha Sitompul menyampaikan bahwa MK menilai dalil pemohon tentang Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu, sebagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, tidak beralasan menurut hukum.
Lalu, mengenai permohonan terkait Pasal 177 huruf f UU Pemilu, MK menilai apabila hal tersebut dikabulkan akan menimbulkan kekacauan dalam verifikasi faktual parpol sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Terakhir, terkait permohonan mengenai Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu, MK menilai pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945, terutama karena dalam ketentuan pasal-pasal itu tidak terdapat kata "mengikat" sehingga tidak perlu diganti menjadi "tidak mengikat". Sehingga, dalil pemohon itu pun dinilai tidak beralasan menurut hukum. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki