SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Buruh berkaitan dengan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu, syarat anggota parpol, dan pembuatan aturan pemilu.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 78/PUU-XX/2022, Kamis (29/9/2022).
Pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili Ketua Umum Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ferri Nuzarli sebagai pemohon.
Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan Pasal 173 UU Pemilu yang telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 55/PPU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Adapun pasal tersebut mengatur tentang ketentuan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
Baca Juga: Partai Buruh Sumut Tuntut Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat dan Tolak Kenaikan BBM Besok
Oleh karena itu, pemohon memohon kepada MK agar menyatakan ketentuan Pasal 173 UU Pemilu, yaitu kata "verifikasi" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagai "verifikasi secara administrasi".
Selanjutnya, pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 177 huruf f UU Pemilu yang mengatur syarat minimal anggota partai politik, yaitu paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Pemohon menilai frasa "penduduk pada setiap kabupaten/kota" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak dimaknai "penduduk yang beralamat di satu kabupaten/kota sesuai dengan KTP atau KK atau penduduk yang berdomisili di satu kabupaten/kota sesuai dengan surat keterangan kependudukan dari instansi yang berwenang di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil".
Ketentuan itu, menurut pemohon, sesuai dengan definisi penduduk dalam Pasal 26 ayat (2) UUD NRI 1945.
Lalu, pemohon juga memohon MK agar menyatakan ketentuan Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur tentang kewajiban bagi KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat setiap peraturan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Hal tersebut karena Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga independen sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 22E ayat (5) UUD RI 1945.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
UU TNI Digugat ke MK: Mahasiswa Unpad Ungkap Kejanggalan Proses Pembentukan!
-
Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK
-
UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menteri-Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan di BUMN
-
Partai Buruh Kecam Penangkapan Ketua KPBI, Desak Polisi Bebaskan Ilhamsyah
-
Kekayaan Tia Rahmania di LHKPN: Menang Gugatan usai Dipecat PDIP
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Pajak Terjangkau, Harga Rp 100 Jutaan Saja!
-
4 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Memori 512 GB Terbaik April 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cuma Turun Rp1.000
-
8 Produk Skincare Terbaik untuk Pria, Cocok buat Kamu yang Aktif di Luar
-
FIFA Larang Penyerang Ini Bela Timnas Indonesia, Padahal Setuju Dinaturalisasi
Terkini
-
Ramai TNI Masuk Kampus di Semarang, Dosen UIN Jogja: Kebebasan Akademik Terancam
-
Gunungkidul 'Sentil' UNY: Lahan Hibah, Mana Kontribusi Nyata untuk Masyarakat?
-
Kemarau 2025 Lebih Singkat dari Tahun Lalu? Ini Prediksi BMKG dan Dampaknya
-
Terjadi Lagi, Pria Berjaket Coklat Edarkan Uang Palsu, Toko Kelontong Jadi Korban
-
Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF