SuaraJogja.id - Seorang pemuda inisial DRW alias R bin BS (24) diringkus Polsek Kretek setelah gelapkan satu unit sepeda motor milik seorang gadis berinisial WO (21) yang baru dikenalnya. Kini pelaku mendekam di rutan Polsek Kretek dan terancam pidana 5 tahun penjara.
Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswantari menjelaskan mulanya pada 5 September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi Litmatch. Dalam perkenalan itu tersangka mengaku bernama Andrian alias Rian yang beralamat di Semarang.
Keduanya menjali komunikasi melalui Whatsapp setiap 2 atau 3 hari sekali hingga tersangka mengatakan ke korban tentang keinginannya bermain ke Yogyakarta. Akhirnya pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB DRW pun tiba di Yogyakarta tepatnya di Terminal Giwangan dan menghabiskan waktu hingga pukul 22.00 WIB bersama korban.
Pada Minggu (18/9/2022) DRW dan WO kembali membuat janji temu dan sekitar pukul 09.00 WIB korban menjemput tersangka di Terminal Giwangan untuk pergi ke Pantai Parangtritis.
"Pada waktu itu korban dibonceng tersangka, sampai di Parangtritis mereka berjalan menuju warung untuk duduk dan ngobrol. Waktu itu tersangka bilang ingim berenang di pantai namun tidak membawa pakaian ganti," katanya, Selasa (4/9/2022).
Tersangka pun kemudian ijin kepada korban untuk membeli celana ganti dan pergi dengan meninggalkan satu tas selempang coklat, sepasang sepatu warna putih, dan jaket berwarna biru dongker.
Selang 5 menit korban menaruh kecurigaan terhadap tersangka dan mencoba menghubungi DRW namun tidak diangkat. Selanjutnya korban menuju ke tempat parkir namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
"Korban bertanya ke juru parkir dan membenarkan kalau tersangka meninggalkan parkiran membawa motor dan dua helm. Korban mencoba menghubungi tersangka lagi akhirnya diangkat namun tersangka bilang kalau mampir ke warung membeli rokok," imbuhnya.
Sekitar pukul 14.00 WIB lebih, lanjut Yosephine, korban meminta DRW untuk segera kembali ke parkiran Pantai Parangtritis namun nomor HP tersangka tidak dapat dihubungi lagi oleh WO.
Akhirnya pada 19 September 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek. Penyelidikan pun dilakukan dan Unit Reskrim Polsek Kretek mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Grobogan Jawa Tengah.
"Sesampainya di Grobogan ternyata tersangka mengetahui bahwa dirinya telah dicari tim Unit Reskrim Polsek Kretek. Lalu tersangka pergi ke arah barat dan anggota kami melalukan pengejaran," papar Yosephine.
Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kretek di Indramayu Jawa Barat. Akibatnya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rizky Billar Pilih Kabur Saat Polisi Olah TKP di Rumahnya
-
Polsek Srandakan Viral, Klarifikasi Cuitan Kasar Soal Peristiwa Kanjuruhan
-
Diguyur Hujan Semalaman, Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Bantul Terendam Banjir
-
Prihatin Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Pecinta Bola Bantul Gelar Doa dan Nyalakan Lilin di Stadion Sultan Agung
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari