Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 03 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Tersangka dan barang bukti, kala dihadirkan di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - DPD DIY Gerindra membenarkan, adanya kader mereka berinisial ESJ (37) yang terseret dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, bermodus penerimaan CPNS dan P3K 2019.

Sekretaris DPD Gerindra DIY Dharma Setiawan mengungkap, pada prinsipnya Partai Gerindra tentu akan membela kadernya, sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

"Tetapi di dalam kasus mas Enggar [atau] mas Miko ini, setelah kami periksa dan mendapatkan konfirmasi langsung dari mas Miko, bahwasanya ini adalah persoalan pribadi," ucapnya, kala dimintai keterangan, Senin (3/10/2022).

Dengan demikian, partai Gerindra menyerahkan proses hukum atas pribadi ESJ kepada yang berwajib, dalam hal ini penegak hukum. Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tambahnya.

Baca Juga: Modus Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Warga Bandar Lampung: Minta Uang untuk Pulang

Selain itu Dharma menyebut, tersangka ESJ sebagai pribadi dan warga negara yang punya hak membela diri, tentu ESJ akan menunjuk penasihat hukumnya secara pribadi.

Sementara itu, Gerindra, sebagai partai politik akan melakukan proses-proses internal partai sesuai dengan AD/ART yang berlaku di partai.

"Dalam AD/ART kami, ada yang mengatur bagaimana jika ada kader partai Gerindra yang melakukan hal yang melanggar hukum," ujarnya.

ESJ Akan Diproses Dalam Mahkamah Partai

Dharma mengungkap, saat ini kadernya tersebut sudah berstatus tersangka dan sedang menjalani proses hukum yang berjalan. Sementara itu, Gerindra akan mengikutinya dengan saksama.

Baca Juga: DIY Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Sejumlah Obyek Wisata di Bantul Kebanjiran

Selain menyimak proses hukum, Gerindra akan tetap menjalankan mekanisme internal penanganan bagi kader yang terlibat tindak pidana.

"Jika ada masalah seperti ini, pimpinan partai akan melaporkan kepada wakil ketua umum bidang advokasi. Dan saya sudah melaporkannya. Dan nantinya akan diproses dalam mahkamah partai," kata dia.

"Jadi betul-betul akan diperiksa sesuai dengan kaidah-kaidah hukum peraturan yang berlaku dalam internal partai Gerindra," ungkapnya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Dharma meyakinkan bahwa proses internal ini akan betul-betul berjalan dengan fair. Selain itu, Gerindra akan melihat kasus ini dari dua sisi. Yakni sisi kepentingan pribadi kader dan kepentingan partai Gerindra.

Kala ditanya sejak kapan partai mengetahui kasus yang menyeret ESJ itu, ia menyebut bahwa partai sudah mengetahui soal ini sejak bulan lalu.

"Kami proaktif, kami rapat di DPD Partai Gerindra dengan mengundang Gerindra DPC Kabupaten Bantul dan juga pimpinan DPRD. Semua informasi kami kumpulkan, kami tinjau, kami susun seperti apa penanganannya. Kami juga tabayun dengan mas Miko," kata dia.

"Jadi kami mengurus hal ini tidak mengenyampingkan mas Miko yang dianggap sebagai orang pelaku pidana," sebut dia.

Partai Lakukan Investigasi Beberapa Bulan Belakangan

Beberapa bulan lalu, Gerindra disebutnya sudah melakukan investigasi sebagai institusi kepartaian.

"Karena mas Miko ini salah satu kader utama di Gerindra. Kita sama-sama tahu suaranya besar di Kabupaten Bantul. Di fraksi partai Gerindra sudah bukan lagi periode yang pertama, aktivitasnya di dewan, di partai, bagus," kata Dharma.

Oleh karena itu pula, Gerindra mempercayakan ESJ untuk memimpin di Komisi D karena kemampuan-kemampuannya itu.

Mengetahui kader potensial mereka terseret masalah hukum, Gerindra langsung memberikan konsen dan melakukan investigasi.

"Kami mengambil tindakan yang harus kami lakukan sebagai institusi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum DPRD Bantul ESJ (37) atau Enggar Sujatmiko ditangkap jajaran Reskrimum Polda DIY, karena kedapatan menipu tiga orang bermodus bisa membantu penerimaan CPNS dan P3K Pemerintah Kabupaten Bantul pada 2019.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, saat ini ada tiga laporan yang masuk ke Mapolda DIY yang menyeret tersangka ESJ tersebut.

"Rerata korban yang juga pelapor diimingi-diimingi bisa masuk CPNS/P3K di lingkungan Kabupaten Bantul. Laporan diterima 24 Maret 2022," terangnya, di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022).

Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyatakan, yang bersangkutan menawarkan membantu dan meloloskan korban untuk masuk PNS maupun P3K, dengan sebelumnya korban menyerahkan uang ratusan juta rupiah.

"Ada yang membayar dengan mencicil, ada yang baru memberikan uang muka," terangnya.

Tri menjelaskan, sebetulnya kesemua korban disyaratkan oleh tersangka, untuk menyerahkan uang Rp250 juta. Namun, uang yang diserahkan korban kepada pelaku, nominalnya berbeda-beda. Mulai dari Rp50 juta, Rp75 juta, hingga Rp150 juta. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More