Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 03 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Tersangka dan barang bukti, kala dihadirkan di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - DPD DIY Gerindra membenarkan, adanya kader mereka berinisial ESJ (37) yang terseret dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, bermodus penerimaan CPNS dan P3K 2019.

Sekretaris DPD Gerindra DIY Dharma Setiawan mengungkap, pada prinsipnya Partai Gerindra tentu akan membela kadernya, sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

"Tetapi di dalam kasus mas Enggar [atau] mas Miko ini, setelah kami periksa dan mendapatkan konfirmasi langsung dari mas Miko, bahwasanya ini adalah persoalan pribadi," ucapnya, kala dimintai keterangan, Senin (3/10/2022).

Dengan demikian, partai Gerindra menyerahkan proses hukum atas pribadi ESJ kepada yang berwajib, dalam hal ini penegak hukum. Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tambahnya.

Baca Juga: Modus Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Warga Bandar Lampung: Minta Uang untuk Pulang

Selain itu Dharma menyebut, tersangka ESJ sebagai pribadi dan warga negara yang punya hak membela diri, tentu ESJ akan menunjuk penasihat hukumnya secara pribadi.

Sementara itu, Gerindra, sebagai partai politik akan melakukan proses-proses internal partai sesuai dengan AD/ART yang berlaku di partai.

"Dalam AD/ART kami, ada yang mengatur bagaimana jika ada kader partai Gerindra yang melakukan hal yang melanggar hukum," ujarnya.

ESJ Akan Diproses Dalam Mahkamah Partai

Dharma mengungkap, saat ini kadernya tersebut sudah berstatus tersangka dan sedang menjalani proses hukum yang berjalan. Sementara itu, Gerindra akan mengikutinya dengan saksama.

Baca Juga: DIY Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Sejumlah Obyek Wisata di Bantul Kebanjiran

Selain menyimak proses hukum, Gerindra akan tetap menjalankan mekanisme internal penanganan bagi kader yang terlibat tindak pidana.

"Jika ada masalah seperti ini, pimpinan partai akan melaporkan kepada wakil ketua umum bidang advokasi. Dan saya sudah melaporkannya. Dan nantinya akan diproses dalam mahkamah partai," kata dia.

"Jadi betul-betul akan diperiksa sesuai dengan kaidah-kaidah hukum peraturan yang berlaku dalam internal partai Gerindra," ungkapnya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Dharma meyakinkan bahwa proses internal ini akan betul-betul berjalan dengan fair. Selain itu, Gerindra akan melihat kasus ini dari dua sisi. Yakni sisi kepentingan pribadi kader dan kepentingan partai Gerindra.

Kala ditanya sejak kapan partai mengetahui kasus yang menyeret ESJ itu, ia menyebut bahwa partai sudah mengetahui soal ini sejak bulan lalu.

"Kami proaktif, kami rapat di DPD Partai Gerindra dengan mengundang Gerindra DPC Kabupaten Bantul dan juga pimpinan DPRD. Semua informasi kami kumpulkan, kami tinjau, kami susun seperti apa penanganannya. Kami juga tabayun dengan mas Miko," kata dia.

Load More