Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 03 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Tersangka dan barang bukti, kala dihadirkan di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022). (kontributor/uli febriarni)

"Jadi kami mengurus hal ini tidak mengenyampingkan mas Miko yang dianggap sebagai orang pelaku pidana," sebut dia.

Partai Lakukan Investigasi Beberapa Bulan Belakangan

Beberapa bulan lalu, Gerindra disebutnya sudah melakukan investigasi sebagai institusi kepartaian.

"Karena mas Miko ini salah satu kader utama di Gerindra. Kita sama-sama tahu suaranya besar di Kabupaten Bantul. Di fraksi partai Gerindra sudah bukan lagi periode yang pertama, aktivitasnya di dewan, di partai, bagus," kata Dharma.

Baca Juga: Modus Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Warga Bandar Lampung: Minta Uang untuk Pulang

Oleh karena itu pula, Gerindra mempercayakan ESJ untuk memimpin di Komisi D karena kemampuan-kemampuannya itu.

Mengetahui kader potensial mereka terseret masalah hukum, Gerindra langsung memberikan konsen dan melakukan investigasi.

"Kami mengambil tindakan yang harus kami lakukan sebagai institusi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum DPRD Bantul ESJ (37) atau Enggar Sujatmiko ditangkap jajaran Reskrimum Polda DIY, karena kedapatan menipu tiga orang bermodus bisa membantu penerimaan CPNS dan P3K Pemerintah Kabupaten Bantul pada 2019.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, saat ini ada tiga laporan yang masuk ke Mapolda DIY yang menyeret tersangka ESJ tersebut.

Baca Juga: DIY Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Sejumlah Obyek Wisata di Bantul Kebanjiran

"Rerata korban yang juga pelapor diimingi-diimingi bisa masuk CPNS/P3K di lingkungan Kabupaten Bantul. Laporan diterima 24 Maret 2022," terangnya, di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022).

Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyatakan, yang bersangkutan menawarkan membantu dan meloloskan korban untuk masuk PNS maupun P3K, dengan sebelumnya korban menyerahkan uang ratusan juta rupiah.

"Ada yang membayar dengan mencicil, ada yang baru memberikan uang muka," terangnya.

Tri menjelaskan, sebetulnya kesemua korban disyaratkan oleh tersangka, untuk menyerahkan uang Rp250 juta. Namun, uang yang diserahkan korban kepada pelaku, nominalnya berbeda-beda. Mulai dari Rp50 juta, Rp75 juta, hingga Rp150 juta. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More