SuaraJogja.id - Pelaporan Komika Mamat Alkatiri oleh Hillary Brigitta ke Polda Metro Jaya menjadi sorotan masyarakat. Surat laporan polisi itu diunggah di akun Instagram @hillarybrigitta, Senin (3/10/2022). Hillary merupakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem.
Dalam akunnya, Hillary Brigitta menyebut bahwa apa yang disampaikan Mamat Alkatiri adalah bentuk penghinaan. Sebab, menurut anggota DPR RI termuda itu, komika 30 tahun itu melempar jokes yang juga menyebutkan kata-kata kotor dalam sebuah acara yang mengundang sejumlah anggota DPR dan komika tersebut.
"Yang bilang an**** dan t*i bukan penghinaan coba aja kalo dia omong begini ke ibu atau anak. Memang pejabat publik boleh dikritik, tapi setau saya di Indonesia mo dia pejabat publik mo dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh dibully apalagi dimaki," ujar Hillary Brigitta.
Seorang warganet bernama Gio mengunggah tangkapan layar surat laporan polisi itu di akun Twitter @giofedi, Selasa (4/10/2022). Ia pun menyoroti bahwa orang dengan relasi kekuasaan yang dimilikinya bisa semena-mena melaporkan perkara padahal mereka mendapat kritikan dari masyarakat.
Baca Juga: Komika Mamat Alkatiri Dipolisikan Anggota DPR RI Hillary Brigitta karena Masalah 'Sangrai'
"Selain relasi kuasa yang jelas timpang, pelaporan ini makin membuktikan kecenderungan pejabat itu 'anti kritik'. Lantas salah yg dipilih atau yg memilih? @MamatAlkatiri," tulisnya.
Warganet pun memberikan komentar terhadap perilaku Hillary Brigitta yang kurang tepat karena tidak mau dikritik.
"Wuuuuu yang ngelapor cuma cari panggung," tulis warganet lainnya.
"Salah kita semua bang!! 1. anggota DPR ga pernah salah..2. apalagi anggotanya cewek...3. milenial pula," ujar Zie Tamzil.
"Cara yang amat kotor, tidak mencerminkan wakil rakyat, menjijikan," sebut Faqih.
Baca Juga: Roasting Anggota DPR Hillary Brigitta Pakai Kata Makian, Mamat Alkatiri Disalahkan Kiky Saputri
"Paling nantinya mengacu pada UU ITE. UU ITE baiknya di cabut aja kalau fungsinya cuman buat beginian dari di buat sampai sekarang. Atau direvisi pasalnya cuman saja pasal 27," tulis Firman.
Berita Terkait
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Hartanya Ungguli Ridwan Kamil, Apa Pekerjaan Atalia Praratya Sebelum Jadi Anggota DPR?
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
Terkini
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk
-
Update Tol Jogja-Solo usai Lebaran: Pilar Tol Mulai 'Nampak', Tapi Pembebasan Lahan Masih Jadi PR
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?