SuaraJogja.id - Berita resmi dari web polri.go.id tentang Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur menuai kritik dari warganet. Tangkapan layar berita tersebut diunggah akun Twitter @txtdrpemerintah, Selasa (4/10/2022).
Menelusuri link berita yang dibagikan akun tersebut, saat ini tidak bisa diakses.
Artikel dari Polri tersebut berjudul "Yang Luput Perhatian Publik dari Tragedi Kanjuruhan". Diunggah pada tanggal 3 Oktober 2022, pukul 09.05 WIB. Berikut ini kutipan artikel dari tangkapan layar yang ditampilkan akun tersebut.
"Kecewa karena tim kesayangan menelan kekalahan dari lawannya merupakan sesuatu yang wajar. Namun menjadi tidak wajar bahkan berakibat buruk, bila kekecewaan itu dilampiaskan dengan perilaku atau tindakan anarkhis. Apa lagi sampai mengejar dan mengancam para pemain. Tindakan anarkhis seperti itu tidak bisa dibenarkan,"
Baca Juga: Kepala YLBHI Serukan Reformasi Birokrasi Polri Pasca Tragedi Kanjuruhan
"Oleh karena itu wajar pula bila kemudian personel kepolisian bertindak segera untuk menghentikan aksi anarkhis sebagian suporter Aremania yang meyerbu kedalam lapangan hijau dan mengejar para pemain usai laga Arema FC kontra Persebaya."
Warganet menuding artikel tersebut sebagai sebuah pembelaan atas tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur.
"Masih bela diri juga, hebat bener institusi coklat ini," tulis Muzaki.
"Hilang ratusan nyawa masih bilang wajar," tulis Fajri Bacthiar.
"Pertanyaan saya, kenapa arah tembakan gas air mata ke atas, di area tribun penonton, kenapa tidak diarahkan ke bawah tribun atau area lapangan yg dimana aremania nyata turun lapangan," tulis Aka.
Baca Juga: Jokowi Beri Santunan Sebesar 50 Juta Korban Tragedi Kanjuruhan
"Sumpah ni mereka beneran pede nulis begini? Harusnya berani catut juga dong nama penulisnya," tulis Dicky.
"Tolonglah pak polisi, sebelum tulisanya dimuat, mbok ya dijadikan kalimat efektif dulu ini dicek duluu ada tulisan yg dobel kalimat karena copas tidak wkwk," tulis warganet lainnya.
"Secara langsung Polri mengakui bahwa mengetahui pelarangan aturan gas air mata oleh FIFA tapi tetap melakukan penembakan gas air mata juga Polri mengakui jika menembakkan gas airmata ke tribun yang berisi banyak penonton. So..." tulis Wahyu.
"Tulisannya jelek dan bertele tele," kecam warganet lainnya.
"Gue nyari yg ngetik tapi ga ada, tulisannya jelek masa tampil di website pemerintah ketikannya begitu, pdhl dibayar pake Pajak Rakyat. Anarkis ditulis anarkhis?" sebut Khafid Iqbal.
Kontributor : Ismoyo Sedjati
Berita Terkait
-
7 Fakta Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri Pakai Pasal Ini
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Komisi III DPR Mendadak Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, karena Mau Bahas Revisi UU Polri?
-
"Crab Mentality" Hantui Kesuksesan Film Jumbo, Apa Artinya?
-
Collective Moral Injury, Ketika Negara Durhaka pada Warganya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan