Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:25 WIB
Ratusan lilin dinyalakan ratusan suporter sebagai bentuk simpatik duka mendalam usai doa bersama bagi korban musibah Stadion Kanjuruhan Malang di Stadion Wibawa Mukti Cikarang, Kamis petang. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraJogja.id - Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober kemarin usal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Keenam tersangka tersbeut antara lain direktur utama (dirut) PT LIB hingga ketua panitia pelaksana (panpel).

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam, keenam tersangka tragedi Kanjuruhan itu adalah AHL selaku direktur utama PT LIB, AH selaku ketua panpel, SS selaku security officer, Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.

Dalam keterangan yang disampaikan Sigit, pada 12 September 2022, panpel Arema FC mengirim permohonan rekomendasi sepak bola Arema vs Persebaya untuk 1 Oktober ke Polres Malang. Menanggapinya, pihak polres menyarankan supaya jadwal pertandingan diubah menjadi pukul 15.30 WIB.

"Namun kemudian, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan, apabila waktu digeser, ada pertimbangan-pertimbangan terkait penayangan langsung, ekonomi, dan sebagainya yang bisa menimbulkan penalti atau ganti rugi," ujar Sigit.

Baca Juga: Polri Tetapkan Enam Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB

Pada 1 Oktober, pertandingan dimulai pada pukul 20.00 WIB sampai selesai, dengan skor 2 untuk Arema dan 3 untuk Persebaya. Sejumlah penonton kemudian turun ke lapangan.

"Beberapa anggota mulai melakukan kegiatan penggunaan kekuatan. Ada yang menggunakan tameng. Dengan makin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, 11 personel menembakkan gas air mata. Ke tribune selatan 7 tembakan, utara 1 tembakan, dan lapangan 3 tembakan," jelas Sigit.

Penonton di tribune lantas panik karena merasa pedih, kemudian berusaha meninggalkan arena. Penonton yang berusaha keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 mengalami kendala.

Menurut penjelasan Sigit, seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir, seluruh pintu dibuka. Namun saat itu, pintu dibuka, tetapi tidak sepenuhnya, hanya 1,5 meter, dan para penjaga pintu atau stewards tidak berada di tempat. Berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, Sigit mengatakan, stewards harusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

Selain itu, terdapat besi melintang 5 cm yang dapat mengakibatkan penontn atau suporter terhambat saat melewati pintu, apalagi kalau pintu dilewati penonton dalam jumlah banyak, hingga terjadi desak-desakan. Terjadilah sumbatan selama hampir 20 menit. Dari situ muncul banyak korban, dan ada yang mengalami patah tulang, trauma kepala, dan sebagian besar yang meninggal mengalami asphyxia.

Baca Juga: Kepolisian Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Berdasarkan hasil pendalaman pun, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifiksai terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir pada 2020, dan ada beberapa catatan yang harusnya dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton.

Load More