SuaraJogja.id - Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober kemarin usal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Keenam tersangka tersbeut antara lain direktur utama (dirut) PT LIB hingga ketua panitia pelaksana (panpel).
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam, keenam tersangka tragedi Kanjuruhan itu adalah AHL selaku direktur utama PT LIB, AH selaku ketua panpel, SS selaku security officer, Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Dalam keterangan yang disampaikan Sigit, pada 12 September 2022, panpel Arema FC mengirim permohonan rekomendasi sepak bola Arema vs Persebaya untuk 1 Oktober ke Polres Malang. Menanggapinya, pihak polres menyarankan supaya jadwal pertandingan diubah menjadi pukul 15.30 WIB.
"Namun kemudian, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan, apabila waktu digeser, ada pertimbangan-pertimbangan terkait penayangan langsung, ekonomi, dan sebagainya yang bisa menimbulkan penalti atau ganti rugi," ujar Sigit.
Pada 1 Oktober, pertandingan dimulai pada pukul 20.00 WIB sampai selesai, dengan skor 2 untuk Arema dan 3 untuk Persebaya. Sejumlah penonton kemudian turun ke lapangan.
"Beberapa anggota mulai melakukan kegiatan penggunaan kekuatan. Ada yang menggunakan tameng. Dengan makin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, 11 personel menembakkan gas air mata. Ke tribune selatan 7 tembakan, utara 1 tembakan, dan lapangan 3 tembakan," jelas Sigit.
Penonton di tribune lantas panik karena merasa pedih, kemudian berusaha meninggalkan arena. Penonton yang berusaha keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 mengalami kendala.
Menurut penjelasan Sigit, seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir, seluruh pintu dibuka. Namun saat itu, pintu dibuka, tetapi tidak sepenuhnya, hanya 1,5 meter, dan para penjaga pintu atau stewards tidak berada di tempat. Berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, Sigit mengatakan, stewards harusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
Selain itu, terdapat besi melintang 5 cm yang dapat mengakibatkan penontn atau suporter terhambat saat melewati pintu, apalagi kalau pintu dilewati penonton dalam jumlah banyak, hingga terjadi desak-desakan. Terjadilah sumbatan selama hampir 20 menit. Dari situ muncul banyak korban, dan ada yang mengalami patah tulang, trauma kepala, dan sebagian besar yang meninggal mengalami asphyxia.
Baca Juga: Polri Tetapkan Enam Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB
Berdasarkan hasil pendalaman pun, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifiksai terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir pada 2020, dan ada beberapa catatan yang harusnya dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton.
"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil dari 2020, dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," ungkap Sigit.
Kemudian ditemukan fakta bahwa penonton yang datang kemarin hampir 42 ribu, dan dari panitia penyelenggara, tidak ada rencana darurat untuk situasi khusus sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021.
Maka tim melaksanakan pemeriksaan pidana dan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang menembakkan gas air mata.
"Sebanyak 31 personel diperiksa. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 terduga pelanggar, yakni 4 pejabat utama Polres Malang, perwira pengawas dan pengendali 2 personel, atasan yang memerintahkan penembakan 3 personel, serta 11 personel yang menembak gas air mata," kata Sigit.
"Sebanyak 48 saksi telah diperiksa, yakni 26 personel polri, 3 penyelenggara pertandingan, 8 stewards, 6 saksi, dan 5 korban," tambahnya.
Berita Terkait
-
Polri Tetapkan Enam Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB
-
Kepolisian Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
-
Termasuk Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ini Daftar Nama 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
-
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri akan Susun Peraturan Khusus Pengamanan Pertandingan Sepak Bola
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka
-
Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
-
Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN
-
Sidak Dini Hari, Pemda DIY Temukan Pengelolaan MBG Tak Sesuai SOP, SPPG SMKN 2 Jogja Distop
-
Viral Pungli Foodtruck Alkid, Sultan Khawatir Parkir Ilegal, Pemkot Siapkan SanksiTegas