Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:25 WIB
Ratusan lilin dinyalakan ratusan suporter sebagai bentuk simpatik duka mendalam usai doa bersama bagi korban musibah Stadion Kanjuruhan Malang di Stadion Wibawa Mukti Cikarang, Kamis petang. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil dari 2020, dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," ungkap Sigit.

Kemudian ditemukan fakta bahwa penonton yang datang kemarin hampir 42 ribu, dan dari panitia penyelenggara, tidak ada rencana darurat untuk situasi khusus sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021.

Maka tim melaksanakan pemeriksaan pidana dan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang menembakkan gas air mata.

"Sebanyak 31 personel diperiksa. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 terduga pelanggar, yakni 4 pejabat utama Polres Malang, perwira pengawas dan pengendali 2 personel, atasan yang memerintahkan penembakan 3 personel, serta 11 personel yang menembak gas air mata," kata Sigit.

Baca Juga: Polri Tetapkan Enam Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB

"Sebanyak 48 saksi telah diperiksa, yakni 26 personel polri, 3 penyelenggara pertandingan, 8 stewards, 6 saksi, dan 5 korban," tambahnya.

Lantas Kamis pagi tadi dalam gelar perkara, sebanayk enam orang ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Kemungkinan masih bisa bertambah, dan kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses," ujar Sigit.

Load More