Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:25 WIB
Ratusan lilin dinyalakan ratusan suporter sebagai bentuk simpatik duka mendalam usai doa bersama bagi korban musibah Stadion Kanjuruhan Malang di Stadion Wibawa Mukti Cikarang, Kamis petang. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Lantas Kamis pagi tadi dalam gelar perkara, sebanayk enam orang ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Kemungkinan masih bisa bertambah, dan kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses," ujar Sigit.

Load More