Dua dari empat pelaku penganiayaan seorang anak di kawasan Wonosari saat dihadirkan di Polres Gunungkidul, Jumat (7/10/2022). [Kontributor / Julianto]
Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Update Kasus Penganiayaan Wartawan Karawang, Johnson Panjaitan: Apa ASN Sebejat Itu Hanya karena Klub Bola?
-
Terungkap! Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Berakhir Penganiayaan Tanpa Izin Kampus
-
Kasus Dugaan Penganiayaan Guru SMAN 5 Karawang Oleh Jaksa Berakhir Damai, Keduanya Sepakat Hal Ini
-
Hotman 911 di Surabaya, Kasus Baru Penganiayaan Anak
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan
-
Kasus Kecelakaan Laut Masih Marak, Delapan Posko Disiagakan di Pantai DIY Saat Libur Lebaran