Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:25 WIB
Dua dari empat pelaku penganiayaan seorang anak di kawasan Wonosari saat dihadirkan di Polres Gunungkidul, Jumat (7/10/2022). [Kontributor / Julianto]

Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

Kontributor : Julianto

Load More