SuaraJogja.id - Baru-baru ini, dikabarkan bahwa Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap 6 orang pelaku penipuan yang mengatasnamakan perusahaan digital milik Raffi Ahmad, Rans Entertainment. Kini keenam orang tersebut telah mendekam di rutan Mapolda Sulawesi Selatan
Adapun keenam pelaku tersebut berinisial SU, SA, UM, SA, DA, dan AM. Semua pelaku modus tersebut ditangkap di desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo pada Senin 3 Oktober lalu.
Pelaku penipuan itu menjanjikan korban hadiah dari perusahaan digital marketing tersebut dengan syarat menyetor uang minimal Rp1 juta. Diketahui mereka menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan korban.
Usai para korban menyetor, pelaku pun menghilang tanpa kabar. Polda Sumsel sendiri telah menerima laporan dari dua orang korban dan tak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Barang bukti terkait kasus penipuan ini pun telah disita pihak kepolisian.
Adapun barang bukti itu berupa sejumlah laptop dan juga struk pengiriman yang telah direkayasa oleh keenam pelaku tersebut. Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyidikan dari kasus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan Sultan Andara ini.
"Dan yang paling terakhir ditutup dengan adanya struk pengiriman yang telah direkayasa oleh keenam pelaku ini. Menyampaikan lewat aplikasi bahwa saudara dan saudari pemilik Rans Entertainment telah mengirimkan barang ke sejumlah penerima lain, sehingga orang lain berikutnya bisa mempercayai melalui aplikasi tersebut," ujar Wakil Reskrimsus Sulsel, AKBP Gany Alamsyah dikutip dari Instagram @viralyar.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih mengusut korban lainnya sehingga dapat menaksir jumlah kerugian para korban. Para pelaku dijerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Tonton videonya di sini.
Kontributor Suarajogja.id: Dinna Lailiyah
Baca Juga: Bikin Terharu, Raffi Ahmad Prioritaskan Masa Depan Rafathar, Karena Tak Tahu Kapan Saya Meninggal
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris