SuaraJogja.id - Seorang guru MR (41) warga Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul meninggal dunia usai dianiaya saudara kandungnya sendiri K (44) pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 04.45 WIB. Diketahui pelaku menyandang status sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Benar adanya kejadian penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia pada hari Senin (10/10/2022)," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (11/10/2022).
Peristiwa tersebut diketahui kali pertama oleh seorang saksi, Suriah Berlean (30), yang mendengar suara orang dipukul dari dalam rumahnya. Lantas ia pun keluar dan mendapati korban sudah tergeletak di halaman rumah.
Jeffry menjelaskan, dari keterangan saksi, kondisi korban sudah berlumuran darah di bagian kepala. Saksi juga melihat saudara kandung korban pergi meninggalkan lokasi kejadian.
"Kemudian saksi menelepon pelapor SP (46) memberitahukan bahwa saksi 1 melihat K (adik kandung pelapor) pergi dari tempat kejadian. Selanjutnya tetangga berdatangan membantu korban," jelasnya.
Mengetahui peristiwa tersebut, warga melaporkannya ke Polsek Kasihan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Puskesmas Kasihan 1 dan Tim Inafis Polres Bantul, korban meninggal dunia karena adanya dua luka di kepala sebelah kiri korban yang mengeluarkan darah akibat bekas pukulan benda tumpul. Selain itu lengan bagian kiri korban juga mengalami patah akibat pukulan.
Dari olah TKP, Polres Bantul juga mengamankan sejumlah barang bukt. Di antaranya satu potong kayu, sepasang sandal jepit, spasang sandal jepit, dan satu buah kaca mata.
Selanjutnya, korban dibawa oleh PMI ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY guna dilakukan autopsi. Jeffry menambahkan bahwa pelaku sebelumnya pernah menjadi pasien di RS Grhasia.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan penganiayaan ke saudaranya. Pihak Polres Bantul masih menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku di RSUP Dr Sardjito.
Baca Juga: Sadis! Pria Di Jepara Aniaya Imam Musala Saat Salat Sunah Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
"Kemarin sekitar 13.30 WIB sudah diantar oleh penyidik ke RS Sardjito untuk dilakukan pemeriksaan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Sadis! Pria Di Jepara Aniaya Imam Musala Saat Salat Sunah Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
-
Tiga Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Pakem, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Anggota DPR Dedi Mulyadi Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Diracun, Ternyata...
-
Fakta Terbaru, Polri Akui Ada Gas Air Mata Kadaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Anak Yatim 9 Tahun Dicap Pakai Besi Panas oleh Paman - Bibinya, Juga Ada Bekas Distrika
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya
-
Jangan Nekat! Balai TNGM Tegaskan Jalur Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup
-
Catat! Mulai 6 Agustus 2025, Tol Klaten-Prambanan Sudah Bayar, Segini Tarifnya
-
Pemda DIY soal Maraknya Pengibaran Bendera One Piece: Belum Ada Larangan
-
Kotak Infak Musala di Sleman Ludes Digasak Maling, Warga Gercep Tangkap Pelaku