SuaraJogja.id - Seorang guru MR (41) warga Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul meninggal dunia usai dianiaya saudara kandungnya sendiri K (44) pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 04.45 WIB. Diketahui pelaku menyandang status sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Benar adanya kejadian penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia pada hari Senin (10/10/2022)," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (11/10/2022).
Peristiwa tersebut diketahui kali pertama oleh seorang saksi, Suriah Berlean (30), yang mendengar suara orang dipukul dari dalam rumahnya. Lantas ia pun keluar dan mendapati korban sudah tergeletak di halaman rumah.
Jeffry menjelaskan, dari keterangan saksi, kondisi korban sudah berlumuran darah di bagian kepala. Saksi juga melihat saudara kandung korban pergi meninggalkan lokasi kejadian.
"Kemudian saksi menelepon pelapor SP (46) memberitahukan bahwa saksi 1 melihat K (adik kandung pelapor) pergi dari tempat kejadian. Selanjutnya tetangga berdatangan membantu korban," jelasnya.
Mengetahui peristiwa tersebut, warga melaporkannya ke Polsek Kasihan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Puskesmas Kasihan 1 dan Tim Inafis Polres Bantul, korban meninggal dunia karena adanya dua luka di kepala sebelah kiri korban yang mengeluarkan darah akibat bekas pukulan benda tumpul. Selain itu lengan bagian kiri korban juga mengalami patah akibat pukulan.
Dari olah TKP, Polres Bantul juga mengamankan sejumlah barang bukt. Di antaranya satu potong kayu, sepasang sandal jepit, spasang sandal jepit, dan satu buah kaca mata.
Selanjutnya, korban dibawa oleh PMI ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY guna dilakukan autopsi. Jeffry menambahkan bahwa pelaku sebelumnya pernah menjadi pasien di RS Grhasia.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan penganiayaan ke saudaranya. Pihak Polres Bantul masih menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku di RSUP Dr Sardjito.
Baca Juga: Sadis! Pria Di Jepara Aniaya Imam Musala Saat Salat Sunah Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
"Kemarin sekitar 13.30 WIB sudah diantar oleh penyidik ke RS Sardjito untuk dilakukan pemeriksaan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Sadis! Pria Di Jepara Aniaya Imam Musala Saat Salat Sunah Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
-
Tiga Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Pakem, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Anggota DPR Dedi Mulyadi Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Diracun, Ternyata...
-
Fakta Terbaru, Polri Akui Ada Gas Air Mata Kadaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Anak Yatim 9 Tahun Dicap Pakai Besi Panas oleh Paman - Bibinya, Juga Ada Bekas Distrika
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta