SuaraJogja.id - Seorang guru MR (41) warga Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul meninggal dunia usai dianiaya saudara kandungnya sendiri K (44) pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 04.45 WIB. Diketahui pelaku menyandang status sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Benar adanya kejadian penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia pada hari Senin (10/10/2022)," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (11/10/2022).
Peristiwa tersebut diketahui kali pertama oleh seorang saksi, Suriah Berlean (30), yang mendengar suara orang dipukul dari dalam rumahnya. Lantas ia pun keluar dan mendapati korban sudah tergeletak di halaman rumah.
Jeffry menjelaskan, dari keterangan saksi, kondisi korban sudah berlumuran darah di bagian kepala. Saksi juga melihat saudara kandung korban pergi meninggalkan lokasi kejadian.
"Kemudian saksi menelepon pelapor SP (46) memberitahukan bahwa saksi 1 melihat K (adik kandung pelapor) pergi dari tempat kejadian. Selanjutnya tetangga berdatangan membantu korban," jelasnya.
Mengetahui peristiwa tersebut, warga melaporkannya ke Polsek Kasihan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Puskesmas Kasihan 1 dan Tim Inafis Polres Bantul, korban meninggal dunia karena adanya dua luka di kepala sebelah kiri korban yang mengeluarkan darah akibat bekas pukulan benda tumpul. Selain itu lengan bagian kiri korban juga mengalami patah akibat pukulan.
Dari olah TKP, Polres Bantul juga mengamankan sejumlah barang bukt. Di antaranya satu potong kayu, sepasang sandal jepit, spasang sandal jepit, dan satu buah kaca mata.
Selanjutnya, korban dibawa oleh PMI ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY guna dilakukan autopsi. Jeffry menambahkan bahwa pelaku sebelumnya pernah menjadi pasien di RS Grhasia.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan penganiayaan ke saudaranya. Pihak Polres Bantul masih menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku di RSUP Dr Sardjito.
Baca Juga: Sadis! Pria Di Jepara Aniaya Imam Musala Saat Salat Sunah Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
"Kemarin sekitar 13.30 WIB sudah diantar oleh penyidik ke RS Sardjito untuk dilakukan pemeriksaan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Sadis! Pria Di Jepara Aniaya Imam Musala Saat Salat Sunah Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
-
Tiga Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Pakem, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Anggota DPR Dedi Mulyadi Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Diracun, Ternyata...
-
Fakta Terbaru, Polri Akui Ada Gas Air Mata Kadaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Anak Yatim 9 Tahun Dicap Pakai Besi Panas oleh Paman - Bibinya, Juga Ada Bekas Distrika
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY