SuaraJogja.id - Seorang guru MR (41) warga Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul meninggal dunia usai dianiaya saudara kandungnya sendiri K (44) pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 04.45 WIB. Diketahui pelaku menyandang status sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Benar adanya kejadian penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia pada hari Senin (10/10/2022)," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (11/10/2022).
Peristiwa tersebut diketahui kali pertama oleh seorang saksi, Suriah Berlean (30), yang mendengar suara orang dipukul dari dalam rumahnya. Lantas ia pun keluar dan mendapati korban sudah tergeletak di halaman rumah.
Jeffry menjelaskan, dari keterangan saksi, kondisi korban sudah berlumuran darah di bagian kepala. Saksi juga melihat saudara kandung korban pergi meninggalkan lokasi kejadian.
"Kemudian saksi menelepon pelapor SP (46) memberitahukan bahwa saksi 1 melihat K (adik kandung pelapor) pergi dari tempat kejadian. Selanjutnya tetangga berdatangan membantu korban," jelasnya.
Mengetahui peristiwa tersebut, warga melaporkannya ke Polsek Kasihan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Puskesmas Kasihan 1 dan Tim Inafis Polres Bantul, korban meninggal dunia karena adanya dua luka di kepala sebelah kiri korban yang mengeluarkan darah akibat bekas pukulan benda tumpul. Selain itu lengan bagian kiri korban juga mengalami patah akibat pukulan.
Dari olah TKP, Polres Bantul juga mengamankan sejumlah barang bukt. Di antaranya satu potong kayu, sepasang sandal jepit, spasang sandal jepit, dan satu buah kaca mata.
Selanjutnya, korban dibawa oleh PMI ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY guna dilakukan autopsi. Jeffry menambahkan bahwa pelaku sebelumnya pernah menjadi pasien di RS Grhasia.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan penganiayaan ke saudaranya. Pihak Polres Bantul masih menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku di RSUP Dr Sardjito.
Baca Juga: Sadis! Pria Di Jepara Aniaya Imam Musala Saat Salat Sunah Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
"Kemarin sekitar 13.30 WIB sudah diantar oleh penyidik ke RS Sardjito untuk dilakukan pemeriksaan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Sadis! Pria Di Jepara Aniaya Imam Musala Saat Salat Sunah Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
-
Tiga Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Pakem, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Anggota DPR Dedi Mulyadi Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Diracun, Ternyata...
-
Fakta Terbaru, Polri Akui Ada Gas Air Mata Kadaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Anak Yatim 9 Tahun Dicap Pakai Besi Panas oleh Paman - Bibinya, Juga Ada Bekas Distrika
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Alarm Diabetes RI! Cukai Minuman Manis Jadi Solusi, Kenapa Masih Terus Ditunda Sejak 2016?
-
Warga Jogja Wajib Tahu! Ini Daftar Wilayah Rawan Banjir dan Longsor saat Musim Hujan
-
Krisis Lahan Kuburan, Yogyakarta Darurat Makam Tumpang: 1 Liang Lahat untuk Banyak Jenazah?
-
Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!