SuaraJogja.id - Seorang guru MR (41) warga Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul meninggal dunia usai dianiaya saudara kandungnya sendiri K (44) pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 04.45 WIB. Diketahui pelaku menyandang status sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Benar adanya kejadian penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia pada hari Senin (10/10/2022)," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (11/10/2022).
Peristiwa tersebut diketahui kali pertama oleh seorang saksi, Suriah Berlean (30), yang mendengar suara orang dipukul dari dalam rumahnya. Lantas ia pun keluar dan mendapati korban sudah tergeletak di halaman rumah.
Jeffry menjelaskan, dari keterangan saksi, kondisi korban sudah berlumuran darah di bagian kepala. Saksi juga melihat saudara kandung korban pergi meninggalkan lokasi kejadian.
"Kemudian saksi menelepon pelapor SP (46) memberitahukan bahwa saksi 1 melihat K (adik kandung pelapor) pergi dari tempat kejadian. Selanjutnya tetangga berdatangan membantu korban," jelasnya.
Mengetahui peristiwa tersebut, warga melaporkannya ke Polsek Kasihan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Puskesmas Kasihan 1 dan Tim Inafis Polres Bantul, korban meninggal dunia karena adanya dua luka di kepala sebelah kiri korban yang mengeluarkan darah akibat bekas pukulan benda tumpul. Selain itu lengan bagian kiri korban juga mengalami patah akibat pukulan.
Dari olah TKP, Polres Bantul juga mengamankan sejumlah barang bukt. Di antaranya satu potong kayu, sepasang sandal jepit, spasang sandal jepit, dan satu buah kaca mata.
Selanjutnya, korban dibawa oleh PMI ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY guna dilakukan autopsi. Jeffry menambahkan bahwa pelaku sebelumnya pernah menjadi pasien di RS Grhasia.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan penganiayaan ke saudaranya. Pihak Polres Bantul masih menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku di RSUP Dr Sardjito.
Baca Juga: Sadis! Pria Di Jepara Aniaya Imam Musala Saat Salat Sunah Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
"Kemarin sekitar 13.30 WIB sudah diantar oleh penyidik ke RS Sardjito untuk dilakukan pemeriksaan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Sadis! Pria Di Jepara Aniaya Imam Musala Saat Salat Sunah Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
-
Tiga Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Pakem, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Anggota DPR Dedi Mulyadi Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Diracun, Ternyata...
-
Fakta Terbaru, Polri Akui Ada Gas Air Mata Kadaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Anak Yatim 9 Tahun Dicap Pakai Besi Panas oleh Paman - Bibinya, Juga Ada Bekas Distrika
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG