Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:23 WIB
Poin Kolaborasi AFC, FIFA, & Pemerintah Indonesia dalam pembenahan sepakbola Indonesia. (Instagram/@kemensetneg.ri)

SuaraJogja.id - Pemerintah Indonesia bersama FIFA akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia. Hal ini diungkapkan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jumat (7/10/2022).

Jokowi menungkapkan jika hal tersebut merupakan tindak lanjut dari perbincangan via telepon dengan Presiden FIFA, Gianni Infantino usai Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 130 korban jiwa.

Presiden mengungkapkan jika dalam surat yang diberikan oleh FIFA kepada Pemerintah berisi 5 poin utama kerja sama yang akan dilakukan oleh FIFA bersama pemerintah. Selain itu, dalam surat tersebut berisi pernyataan tentang sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Berikut lima poin utama yang akan dilakukan oleh FIFA dan Pemerintah Indonesia dalam kerja sama demi perbaikan sepak bola tanah air ke depannya:

Baca Juga: Tanggapi Surat FIFA Soal Rekomendasi Gelar Pertandingan Sore Hari, PSSI: Cuma yang High Risk

1. Membangun standar keamanan stadion di seluruh stadion yang ada di Indonesia.

2. Memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional.

3. Melakukan sosialisasi dan diskusi dengan klub-klub bola di Indonesia, termasuk perwakilan suporter untuk mendapatkan saran dan masukan serta komitmen bersama.

4. Mengatur jadwal pertandingan yang memperhitugkan potensi-potensi risiko yang ada.

5. Menghadirkan pendampingan dari para ahli di bidangnya.

Baca Juga: Temui PSSI di GBK, Perwakilan FIFA Bahas Persoalan Ini

Dari lima poin kerja sama antara FIFA dan Pemerintah Indonesia di atas telah menimbulkan harapan besar dari kalangan penggemar sepak bola tanah air dan netizen Indonesia.

"Kami ingin seluruh lapangan di Indonesia mempunyai akses ke tempat evakuasi di lapangan di setiap stadion seperti peraturan PSSI pasal 29 ayat 3.. kami ingin setiap suporter mempunyai saham 50+1 di setiap klub sehingga kami tidak hanya di posisi kan sebagai kustumer tapi juga pengambil kebijakan sepakbola nasional.. pasal 55 ayat 5 c UU 11 2022," ungkap salah seorang netizen.

"Kalaupun jika beberapa suporter Belum siap mengelola bisnis secara profesional hak suara klub 50+1 tetap milik suporter jadi kami bisa memberikan suara pada konres PSSI.. yang negara pun tidak boleh masuk sistem football family nya PSSI... Segera terbitkan peraturan turunan untuk kepemilikan saham oleh suporter," imbuhnya.

Kontributor : Moh. Afaf El Kurnia

Load More