SuaraJogja.id - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menyoroti konsekuensi biaya dari penerapan aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Misalnya untuk aturan pakaian adat dan seragam khas sekolah. Dimungkinkan akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan orang tua atau wali murid," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Krisnadi Setiawan di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, penerapan aturan yang baru mengenai pakaian seragam sekolah berpeluang menimbulkan penyelewengan.
Aturan yang baru mengenai pakaian seragam sekolah, kata dia, memungkinkan komite sekolah atau paguyuban orang tua murid membuat penafsiran sendiri-sendiri dan hal itu bisa memunculkan beban biaya tambahan untuk pembelian seragam.
"Oleh karenanya, perlu ada ketegasan dari pemerintah daerah dengan menyiapkan rambu-rambu agar potensi penyelewengan yang bisa saja berujung pada jebakan pungutan liar tidak terjadi," katanya.
Ia mencontohkan, aturan mengenai pengenaan pakaian adat oleh siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah pada hari atau perayaan adat tertentu perlu diatur lebih tegas.
"Di Yogyakarta, ada pakaian adat yang digunakan oleh bangsawan dan rakyat. Perlu ada aturan pakaian adat yang mana yang dikenakan," katanya.
Ia berharap pemberlakuan peraturan yang baru mengenai pakaian seragam sekolah tidak menyebabkan munculnya pemaksaan dari sekolah mengenai corak pakaian adat yang harus dikenakan siswa atau tempat pembelian pakaian seragam.
Ketentuan mengenai seragam khas sekolah, dia melanjutkan, juga diharapkan tidak menjadi ladang penyelewengan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, DPRD DIY Minta Rivalitas Antarsuporter Dihentikan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budhi Asrori mengatakan bahwa aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah sudah disampaikan ke sekolah-sekolah.
"Pada dasarnya, kami menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dan aturan itu yang dilaksanakan," katanya.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, selain pakaian seragam sekolah yang terdiri atas seragam sekolah nasional dan seragam pramuka, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.
Peraturan yang baru juga menyebutkan bahwa selain pakaian seragam sekolah dan seragam khas sekolah, pemerintah daerah bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Menurut peraturan itu, pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera, seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang ditetapkan oleh sekolah, dan pakaian adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau