SuaraJogja.id - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menyoroti konsekuensi biaya dari penerapan aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Misalnya untuk aturan pakaian adat dan seragam khas sekolah. Dimungkinkan akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan orang tua atau wali murid," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Krisnadi Setiawan di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, penerapan aturan yang baru mengenai pakaian seragam sekolah berpeluang menimbulkan penyelewengan.
Aturan yang baru mengenai pakaian seragam sekolah, kata dia, memungkinkan komite sekolah atau paguyuban orang tua murid membuat penafsiran sendiri-sendiri dan hal itu bisa memunculkan beban biaya tambahan untuk pembelian seragam.
"Oleh karenanya, perlu ada ketegasan dari pemerintah daerah dengan menyiapkan rambu-rambu agar potensi penyelewengan yang bisa saja berujung pada jebakan pungutan liar tidak terjadi," katanya.
Ia mencontohkan, aturan mengenai pengenaan pakaian adat oleh siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah pada hari atau perayaan adat tertentu perlu diatur lebih tegas.
"Di Yogyakarta, ada pakaian adat yang digunakan oleh bangsawan dan rakyat. Perlu ada aturan pakaian adat yang mana yang dikenakan," katanya.
Ia berharap pemberlakuan peraturan yang baru mengenai pakaian seragam sekolah tidak menyebabkan munculnya pemaksaan dari sekolah mengenai corak pakaian adat yang harus dikenakan siswa atau tempat pembelian pakaian seragam.
Ketentuan mengenai seragam khas sekolah, dia melanjutkan, juga diharapkan tidak menjadi ladang penyelewengan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, DPRD DIY Minta Rivalitas Antarsuporter Dihentikan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budhi Asrori mengatakan bahwa aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah sudah disampaikan ke sekolah-sekolah.
"Pada dasarnya, kami menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dan aturan itu yang dilaksanakan," katanya.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, selain pakaian seragam sekolah yang terdiri atas seragam sekolah nasional dan seragam pramuka, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.
Peraturan yang baru juga menyebutkan bahwa selain pakaian seragam sekolah dan seragam khas sekolah, pemerintah daerah bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Menurut peraturan itu, pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera, seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang ditetapkan oleh sekolah, dan pakaian adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
Terkini
-
Perpustakaan Jogja Genjot Literasi: Ribuan Buku Baru & Inovasi Digital untuk Warga
-
STOP Bakar Sampah! Bupati Bantul Desak Warga Lakukan Ini untuk Selamatkan Lingkungan
-
DANA Kaget: Banjir Saldo Gratis Tiap Hari? Ini Link Aktif Raih Ratusan Ribu Rupiah
-
PSIM Jogja Dibantai Borneo FC: Pesta di Sultan Agung Berubah Jadi Mimpi Buruk
-
Perombakan Total OPD Gunungkidul: Apa Saja yang Berubah Tahun Depan?