SuaraJogja.id - Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) telah merilis catatan penting dari hasil penyelidikannya terkait Tragedi Kanjuruhan yang telah menelan ratusan korban jiwa.
Setidaknya terdapat 9 poin rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF). Berikut garis besarnya.
Pertama, Kerusuhan dalam Tragedi Kanjuruhan setelah laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya (1/10/2022), terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga Indonesia tidak professional dan tidak memahami tugas dan perang masing-masing.
Kedua, langkah polri yang telah melakukan proses pidana dan demosi sejumlah pejabat patut diapresiasi karena sudah menjawab sebagai harapan masyarakat. Namun hal itu patut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga, pihak Polri dan TNI harus segera menindaklanjuti penyeledikan terhadap aparat Polisi dan TNI yang melakukan tindakan berlebihan. Penyelidikan meliputi penyedia gas air mata, penembak gas air mata ke arah tribun penonton yang diklaim tanpa adanya komando, pengelola pertandingan yang tidak memastikan semua pintu stadion terbuka, serta pihak Arema FC dan PSSI yang tidak mengawasi terkait keamanan dan kelancaran pertandingan.
Keempat, polri sesegara mungkin harus menindaklanjuti salah seorang suporter yang dinilai melakukan provokasi, pelemparan flare, merusak mobil di dalam stadion, dan membakar mobil di luar stadion.
Kelima, secara normatif pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun sebagai tanggung jawab moral sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri.
Keenam, untuk menyelamatkan sepak bola Indonesia, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas.
Ketujuh, PSSI diharapkan untuk merevisi statute dan peraturan PSSI, hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance).
Baca Juga: BRIN Periksa Gas Air Mata yang Picu Peristiwa Berdarah Tragedi Kanjuruhan
Kedelapan, Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
Kesembilan, Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Kontributor : Moh. Afaf El Kurnia
Berita Terkait
-
Profil Sonhadji, Anggota Exco PSSI yang Sebut Tragedi Kanjuruhan Terjadi karena Kehendak Tuhan
-
TGIPF: Aparat Tembakan Gas Air Mata Secara Membabi Buta ke Tribun hingga Luar Lapangan
-
BRIN Periksa Gas Air Mata yang Picu Peristiwa Berdarah Tragedi Kanjuruhan
-
Daftar Prestasi Timnas Indonesia Selama Dipimpin PSSI, Tak Pernah Juara Piala AFF
-
Rekomendasi TGIPF: Sudah Sepatutnya Ketum dan Exco PSSI Mengundurkan Diri
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026
-
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gamping: Dari Penolakan Cinta Hingga Cekcok yang Hilangkan Nyawa
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak