Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 19:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) usai menyerahkan laporan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). [Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraJogja.id - Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) telah merilis catatan penting dari hasil penyelidikannya terkait Tragedi Kanjuruhan yang telah menelan ratusan korban jiwa.

Setidaknya terdapat 9 poin rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF). Berikut garis besarnya.

Pertama, Kerusuhan dalam Tragedi Kanjuruhan setelah laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya (1/10/2022), terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga Indonesia tidak professional dan tidak memahami tugas dan perang masing-masing.

Kedua, langkah polri yang telah melakukan proses pidana dan demosi sejumlah pejabat patut diapresiasi karena sudah menjawab sebagai harapan masyarakat. Namun hal itu patut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: BRIN Periksa Gas Air Mata yang Picu Peristiwa Berdarah Tragedi Kanjuruhan

Ketiga, pihak Polri dan TNI harus segera menindaklanjuti penyeledikan terhadap aparat Polisi dan TNI yang melakukan tindakan berlebihan. Penyelidikan meliputi penyedia gas air mata, penembak gas air mata ke arah tribun penonton yang diklaim tanpa adanya komando, pengelola pertandingan yang tidak memastikan semua pintu stadion terbuka, serta pihak Arema FC dan PSSI yang tidak mengawasi terkait keamanan dan kelancaran pertandingan.

Keempat, polri sesegara mungkin harus menindaklanjuti salah seorang suporter yang dinilai melakukan provokasi, pelemparan flare, merusak mobil di dalam stadion, dan membakar mobil di luar stadion.

Kelima, secara normatif pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun sebagai tanggung jawab moral sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri.

Keenam, untuk menyelamatkan sepak bola Indonesia, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas.

Ketujuh, PSSI diharapkan untuk merevisi statute dan peraturan PSSI, hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance).

Baca Juga: Daftar Prestasi Timnas Indonesia Selama Dipimpin PSSI, Tak Pernah Juara Piala AFF

Kedelapan, Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

Kesembilan, Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Kontributor : Moh. Afaf El Kurnia

Load More