Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 17 Oktober 2022 | 13:33 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lantaran Ricky tak berani melakukan eksekusi, Ferdy Sambo kemudian meminta Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi Brigadir J.

Saat itu, Putri Candrawathi sempat menyaksikan Ferdy menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm yang diserahkan kepada Richard untuk eksekusi. Ferdy kemudian meminta Richard mengisi pistol Glock 17 bernomor seri MPY851 untuk ditambahkan amunisinya.

Terdakwa Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat di lantai tiga di rumah Saguling ketika menerima pistol Brigadir J yang diserahkan Richard bernomor seri H233001.

"Senjata itu adalah yang disita oleh Ricky Rizal ketika di Magelang bersama dengan senjata Steyr AUG milik Brigadir J," tambah jaksa.

Baca Juga: Dari Persidangan, Diketahui Ferdy Sambo Murka Saat CCTV Bocor dan Diserahkan ke Polres Jaksel

Sambo Teriak Tembak

Masih dari pernyataan Jaksa, sebelum terjadi pembunuhan, Ferdy Sambo sempat memanggil Brigadir J dan memintanya untuk jongkok di hadapannya.

"Jongkok kamu," teriak Sambo.

Mendengar perintah itu, Brigadir J melangkah mundur sambil mengangkat kedua tangannya pertanda menyerahkan diri.

Brigadir Yosua sempat bertanya 'ada apa'. Namun tanpa memberikan penjelasan, Ferdy Sambo menimpali dengan teriakan kepada kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Brigadir J Bergerak Kesakitan, Ferdy Sambo Lepaskan Tembakan ke Bagian Belakang Kepala

"Nopriyansah Yosua Hutabarat sempar bertanya ada apa ini, Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak bisa merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan, Woy! kau tembak! Kau tembak! Cepat!," ungkap jaksa.

Load More