SuaraJogja.id - Salah seorang selebritis Tanah Air yang kerap kali membuat kontroversi, Nikita Mirzani baru-baru ini membuat heboh publik. Hal tersebut lantaran dirinya dicekal oleh pihak imigrasi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ia dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri hingga November mendatang. Adapun alasan pencekalan terhadap artis yang kerap disapa Nyai ini dikarenakan statusnya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Larangan yang diperuntukkan bagi Nikita Mirzani tersebut berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham dan berlaku mulai dari 13 Oktober lalu hingga 1 November mendatang.
Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Acmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap Nikita Mirzani tersebut telah diajukan oleh Polres Serang Kota.
“Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022,” ujar Achmad Nur Saleh, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (16/10/20222).
Dengan alasan mendesak, pencegahan tersebut harus dilakukan. Namun, ketika ditanya lebih jauh terkait alasan pencekalan terhadap Nikita Mirzani, Achmad Nur Saleh belum membeberkan jawabannya.
“Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak,” terangnya.
Namun, sebelumnya, Nikita Mirzani memang telah berurusan dengan Polres Serang Kota beberapa waktu lalu. Bahkan, Nyai telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dengan adanya kabar tersebut, artinya Nikita Mirzani tidak dapat bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan yang dibeberkan pihak imigrasi.
Baca Juga: Anaknya Berpacaran dengan Anak Nikita Mirzani, Gimana Tanggapan Olla Ramlan?
Kontributor: Dinna Lailiyah
Berita Terkait
-
Anaknya Berpacaran dengan Anak Nikita Mirzani, Gimana Tanggapan Olla Ramlan?
-
Duh, Najwa Shihab yang Garang Ternyata Dulu Bucin Banget Sama Pacarnya, Sampai Lakukan Ini Waktu Kuliah
-
Nikita Mirzani Kembali Berulah, Bukan Sindir Artis Lain, Tapi Lakukan Ini
-
Ditanya Soal Lesti Kejora dan Rizky Billar Rujuk, Nikita Mirzani: Apa yang Ditanggepin? Udah Basi!
-
Nikita Mirzani Komentari Lesti, Singgung Satpam dan Malaikat Jibril
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Ngenes! Tak Ada Anggaran Besar, Pemda DIY Hanya Sanggup Tambal Jalan Rusak
-
Terlibat Kecelakaan di Kulon Progo, Bos Rokok HS Siap Tanggung Biaya Korban hingga Kuliah Sarjana
-
Potensi Tinggi, Tapi Hanya 40 Persen ASN DIY Bayar Zakat Lewat Baznas
-
Waspadai Dampak Penutupan Selat Hormuz, Pemda DIY Ingatkan Potensi Kenaikan Harga Minyak Dunia
-
Pakar Sebut Cederai Hukum, Tindakan Militer IsraelAS Turunkan Marwah Diplomasi Internasional