SuaraJogja.id - Salah seorang selebritis Tanah Air yang kerap kali membuat kontroversi, Nikita Mirzani baru-baru ini membuat heboh publik. Hal tersebut lantaran dirinya dicekal oleh pihak imigrasi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ia dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri hingga November mendatang. Adapun alasan pencekalan terhadap artis yang kerap disapa Nyai ini dikarenakan statusnya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Larangan yang diperuntukkan bagi Nikita Mirzani tersebut berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham dan berlaku mulai dari 13 Oktober lalu hingga 1 November mendatang.
Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Acmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap Nikita Mirzani tersebut telah diajukan oleh Polres Serang Kota.
Baca Juga: Anaknya Berpacaran dengan Anak Nikita Mirzani, Gimana Tanggapan Olla Ramlan?
“Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022,” ujar Achmad Nur Saleh, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (16/10/20222).
Dengan alasan mendesak, pencegahan tersebut harus dilakukan. Namun, ketika ditanya lebih jauh terkait alasan pencekalan terhadap Nikita Mirzani, Achmad Nur Saleh belum membeberkan jawabannya.
“Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak,” terangnya.
Namun, sebelumnya, Nikita Mirzani memang telah berurusan dengan Polres Serang Kota beberapa waktu lalu. Bahkan, Nyai telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dengan adanya kabar tersebut, artinya Nikita Mirzani tidak dapat bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan yang dibeberkan pihak imigrasi.
Kontributor: Dinna Lailiyah
Berita Terkait
-
Bertemu di Persidangan Isa Zega, Fitri Salhuteru Minta dr Oky Pratama Tak Tinggalkan Nikita Mirzani
-
Fitri Salhuteru Disebut Akun Fans Nikita Mirzani Ketua Geng yang Ikut Sidang Isa Zega
-
Nikita Mirzani Dirindukan Sekaligus Didoakan Mendekam di Dalam Penjara
-
40 Hari di Balik Jeruji Besi, Kapan Vadel Badjideh Bebas dari Kasus Nikita Mirzani?
-
53 Hari Meringkuk di Tahanan, Berkas Vadel Badjideh Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital