Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 17 Oktober 2022 | 17:15 WIB
JPU KPK Ferdian Adi Nugroho. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

Selain Oon, terdakwa lainnya dalam kasus ini Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika juga dilakukan sidang pembacaan tuntutan pada kesempatan yang sama.

Terdakwa Dandan sendiri dituntut selama 2 tahun dengan denda Rp200 juta subsider pidana 4 bulan kurungan pengganti.

Load More