SuaraJogja.id - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan di wilayah Kota Yogyakarta, Oon Nusihono melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan JPU KPK di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (17/10/2022).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti itu dinilai bersalah atas kasus yang menimpanya.
Oon kemudian dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.
Kuasa Hukum Terdakwa Oon Nusihono, Hertanto belum mau mengungkapkan secara detail isi pembelaan terhadap kliennya. Sidang pledoi sendiri akan dilaksanakan pada Senin pekan depan.
"Kalau soal tanggap nanti secara lengkap kita dipledoi ya minggu depan. Kalau saat ini seperti apa masih kita rumuskan untuk pledoinya," kata Hertanto kepada awak media usai sidang di PN Yogyakarta, Senin (17/10/2022).
Namun ia membeberkan ada beberapa hal yang membuatnya akhirnya mengajukan keberatan setelah tuntutan JPU ini. Khususnya proses sebelum Oon terjaring KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) bersama Haryadi dan lainnya.
"Kan yang tertangkap waktu OTT kalau itu kan sudah jelas sejak awal bentuk pemberiannya ada tapi bagaimana itu sampai bisa terjadi itu yang nanti akan kita ulas di pledoi," tuturnya.
Dari fakta-fakta yang ada di persidangan, JPU menyatakan Oon sudah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sejumlah uang dan barang kepada penyelenggara negara dalam hal ini adalah Haryadi Suyuti.
Tindakan itu dilakukan untuk memuluskan langkahnya dalam proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Sejumlah barang yang diberikan oleh Oon kepada Haryadi itu di antaranya adalah E-bike specialized seharga Rp80 juta pada 18 Februari 2019; Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp265 juta pada 28 Mei 2019. Tak hanya itu, Oon juga menyerahkan total uang USD 27.000 melalui serangkaian proses ini.
Uang itu dibagi kepada Haryadi sebesar USD 20.450 sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit, 31 Mei 2022. Serta kepada Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana sebesar USD 6.808 pada 4 Januari 2019 silam.
Perbuatan Oon tersebut disebut telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Hal itu sesuai dengan pada dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," ucap JPU.
Selain Oon, terdakwa lainnya dalam kasus ini Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika juga dilakukan sidang pembacaan tuntutan pada kesempatan yang sama.
Terdakwa Dandan sendiri dituntut selama 2 tahun dengan denda Rp200 juta subsider pidana 4 bulan kurungan pengganti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat