SuaraJogja.id - Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J berlanjut pada persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Selasa (18/10/2022). Bharada E menyesali perbuatannya namun ia menjelaskan tak bisa menolak perintah dari atasannya.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," kata Eliezer usai persidangan pembacaan dakwaan seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Berbicara pertama kali di depan publik setelah kasus itu mencuat, Bharada E ikut berbelasungkawa dengan kematian seniornya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," katanya.
Pria 24 tahun itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir Yosua.
"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," tambahnya.
Pria asal Manado, Sulawesi Utara, itu membacakan surat permohonan maaf dengan suara bergetar dan menahan tangis. Dia berharap permohonan maafnya itu diterima oleh pihak keluarga.
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos," kata Bharada E.
Di akhir surat yang dibacakannya, Eliezer menyebutkan tempat dan waktu ketika surat itu ditulis tangan di atas secarik kertas putih, yakni pada Minggu, 16 Oktober 2022, di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Usai Sidang, Bharada E Sampaikan Permohonan Maaf ke Keluarga Brigadir J
Bharada E mulai masuk ke dalam gedung PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, Bharada E sempat melambaikan tangan ke sejumlah media yang hadir di ruang sidang.
Dalam agenda sidang saat itu, Bharada E mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seusai sidang, penasihat hukum Bharada E tak mengajukan eksepsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Jeritan Hidup di Balik Asap Sate Malioboro: Kisah Kucing-kucingan PKL dan Dilema Perut yang Perih
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya
-
Kecelakaan Maut di Gamping, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk