Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Wahyu Turi Krisanti
Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:15 WIB
Polres Bantul saat menyelenggarakan operasi zebra progo 2022. (SuaraJogja.id/HO-Polres Bantul)

SuaraJogja.id - Sebanyak 10.884 pelanggar lalu lintas ditindak selama dua pekan operasi Zebra progo 2022 yang digelar Polres Bantul.

Kasatlantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan menyampaikan setidaknya terdapat 3.991 terkena tindakan ETLE Statis dan 63 ETLE Mobile dalam pelaksanaan operasi 3-16 Oktober 2022. Sementara 6.830 pelanggar lainnya hanya diberi teguran.

"Teguran sebagai bentuk peringatan dan kalau kembali melanggar maka bisa disanksi secara tegas," kata Fikri, Selasa (18/10/2022).

Ia mengatakan dari pelanggaran yang ditindak berdasarkan penglihatan secara kasat mata ialah pengendara motor yang tidak memakai helm yakni sebanyak 1.265 pelanggar.

Baca Juga: Menelisik Jalan Srandakan Bantul, Minim Penerangan hingga Diduga Jadi Tempat Ritual Pesugihan untuk Cari Tumbal

"Untuk yang lainnya ada kaca spion tidak lengkap, pemakaian knalpot blombongan. Ada juga kondisi motor tidak sesuai pabrikan dan lain sebagainya," katanya.

Fikri menambahkan, peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama operasi sebanyak 89 kali dengan korban luka ringan 101 orang dan luka berat 2 orang.

"Untuk kerugian materiil sebesar Rp23 juta," terangnya.

Fikri berharap operasi secara rutin ini dapat meningkatkan kesadaran warga untuk tertib berlalu lintas serta untuk menekan angka kecelakaan di wilayah Bantul yang tergolong tinggi.

"Tujuannya memang untuk menekan angka kecelakaan. Kami berharap kepada masyarakat selalu tertib dan bisa menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," pesan dia.

Baca Juga: Antisipasi Konflik Proyek Tol Jogja-YIA, Pemda DIY Libatkan RT/RW

Sementara itu, Kapolres Bantul,AKBP Ihsan SIK mengatakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas akan terus digalakkan. Selain menggelar operasi secara rutin, polres juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang pentingnya mematuhi berbagai peraturan berlalulintas untuk keselamatan.

Load More