SuaraJogja.id - Polres Bantul selidiki pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (14/10/2022) Polres Bantul berhasil mengamankan dua warga Bantul inisial ISK (35) dan ES (35) yang menjadi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menggunakan mobil yang telah dimodifikasi tangkinya agar dapat menampung solar mencapai 500 liter dari yang seharusnya hanya 20-30 liter.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan membeberkan, dari keterangan kedua pelaku, mereka menjual kembali solar yang dibeli di SPBU kepada pelaku industri yang ada di wilayah Bantul. Adapun mereka menjualnya dengan harga Rp10 ribu sampai Rp11 ribu per liternya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara mereka mengakui menjual ke beberapa tempat industri. Ada juga dijual ke beberapa proyek, ini masih kita crosscek," kata Ihsan, Selasa (18/10/2022).
Ia mengatakan apabila ditemukan kebenaran dari keterangan para pelaku, pihaknya akan menindak lanjuti status pembeli menjadi tersangka. Sebab berdasarkan aturan yang berlaku kelompok industri dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi.
"Harusnya mereka menggunakan solar yang tidak subsidi, tapi biar keuntungannya banyak mau membeli BBM yang disalahgunakan pelaku. Sasaran mereka (pelaku) menjual ke kelompok-kelompok yang harusnya menggunakan BBM non subsidi," jelasnya.
Dengan demikian pihaknya melakukan pengembangan atas kasus ini termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik SPBU dan penjaga SBPU.
"Semua yang terlibat akan kami proses tentunya apabila memenuhi unsur dan terlibat langsung penyalahgunaan subsidi BBM ini," katanya.
Ia menambahkan kedua pelaku melakukan kerjasama dengan penjaga SPBU dan memberikan tip Rp20 ribu hingga Rp30 ribu agar dilancarkan aksinya. Pelaku juga melakukan pembelian setiap t8iga hari sehari untuk menyesuaikan jadwal penjaga SPBU.
"Tidak setiap hari dilaksanakan, ada selangnya tiga hari karena ternyata menunggu shift dari penjaga yang sudah kerjasama dengan pelaku," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang