SuaraJogja.id - Polres Bantul selidiki pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (14/10/2022) Polres Bantul berhasil mengamankan dua warga Bantul inisial ISK (35) dan ES (35) yang menjadi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menggunakan mobil yang telah dimodifikasi tangkinya agar dapat menampung solar mencapai 500 liter dari yang seharusnya hanya 20-30 liter.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan membeberkan, dari keterangan kedua pelaku, mereka menjual kembali solar yang dibeli di SPBU kepada pelaku industri yang ada di wilayah Bantul. Adapun mereka menjualnya dengan harga Rp10 ribu sampai Rp11 ribu per liternya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara mereka mengakui menjual ke beberapa tempat industri. Ada juga dijual ke beberapa proyek, ini masih kita crosscek," kata Ihsan, Selasa (18/10/2022).
Ia mengatakan apabila ditemukan kebenaran dari keterangan para pelaku, pihaknya akan menindak lanjuti status pembeli menjadi tersangka. Sebab berdasarkan aturan yang berlaku kelompok industri dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi.
"Harusnya mereka menggunakan solar yang tidak subsidi, tapi biar keuntungannya banyak mau membeli BBM yang disalahgunakan pelaku. Sasaran mereka (pelaku) menjual ke kelompok-kelompok yang harusnya menggunakan BBM non subsidi," jelasnya.
Dengan demikian pihaknya melakukan pengembangan atas kasus ini termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik SPBU dan penjaga SBPU.
"Semua yang terlibat akan kami proses tentunya apabila memenuhi unsur dan terlibat langsung penyalahgunaan subsidi BBM ini," katanya.
Ia menambahkan kedua pelaku melakukan kerjasama dengan penjaga SPBU dan memberikan tip Rp20 ribu hingga Rp30 ribu agar dilancarkan aksinya. Pelaku juga melakukan pembelian setiap t8iga hari sehari untuk menyesuaikan jadwal penjaga SPBU.
"Tidak setiap hari dilaksanakan, ada selangnya tiga hari karena ternyata menunggu shift dari penjaga yang sudah kerjasama dengan pelaku," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan