SuaraJogja.id - Bidang tanah desa (kalurahan) berupa tanah pelungguh di Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman digunakan tanpa izin dari kasultanan menjadi kawasan permukiman.
Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno mengatakan, Pemda DIY dalam hal ini dinas yang ia pimpin telah berkoordinasi dengan kalurahan terkait masalah itu, pada Selasa (18/10/2022).
Tujuan koordinasi adalah membahas bersama-sama dan mencari langkah yang harus diambil selanjutnya, agar situasi itu tidak berujung menjadi sengketa. Apalagi diketahui, tanah desa yang sudah dijadikan kawasan hunian itu adalah tanah pelungguh. Tanah pelungguh berfungsi sebagai pendapatan tambahan bagi dukuh dan pamong kalurahan.
Menurut dia, setiap pemanfaatan tanah kasultanan (SG) maupun kadipaten (PAG) harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Pergub DIY No.34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa.
"Masyarakat yang menempati tanah kasultanan dan kadipaten itu harus ada izin. Kontekstualnya, di Sardonoharjo itu belum ada izin," ungkapnya, Selasa.
Ia menambahkan, -bila merujuk pada Pergub yang sama-, pemanfaatan tanah pelungguh di Sardonoharjo menjadi hunian juga tidak dapat dibenarkan menurut Pergub tersebut.
"Masalahnya di situ sudah ada bangunannya. Nah itu kan diatur Perda IMB yang ada di Kabupaten Sleman. Untuk menutup atau untuk mengembalikan fungsi ada di Perda IMB Sleman," ujarnya.
Ia berharap lewat koordinasi yang dilakukan di kalurahan hari ini tadi, bukan hanya memberikan penyelesaian bagi masalah penggunaan tanah pelungguh tanpa izin. Melainkan juga bagian dari sosialisasi dan pencegahan agar hal ini tidak terulang. Selain itu, setiap pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten bisa sesuai aturan.
Lurah Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho menyebut, sedikitnya ada tiga titik yang telah dibangun oleh pengembang d atas tanah kalurahan Sardonoharjo. Padahal tanah itu berstatus pelungguh untuk Carik Sardonoharjo, Dukuh Drono, dan Dukuh Ngalangan, dengan total luasan sekitar 6.400 meter persegi.
"Kalurahan tidak tahu, karena itu perjanjian antara pemilik pelungguh dengan CV, kemudian dengan notaris, dan dengan penyewa," ungkap Harjuno.
Ia mengatakan, karena kurang pemahaman dan kesalahan prosedur, maka pembangunan hunian di tanah pelungguh tersebut dihentikan. Meski demikian, sudah ada 39 penyewa yang menempati bangunan di tanah desa tersebut.
Saat ini, pemerintah kalurahan sedang mengupayakan proses pembatalan perjanjian yang sebelumnya dilakukan. Tanah itupun nantinya bakal jadi aset kalurahan, yang bisa digunakan untuk menambah pendapatan asli kalurahan.
"[Bisa jadi aset kalurahan] jalan keluarnya bisa dengan alih guna," tuturnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Kabar Jogja Hari Ini: Keraton Kaji Sistem Pelepasan Tahan Kasultanan, Tiga Rumah Warga Terancam Roboh Akibat Longsor
-
Rumah Tempat Penitipan Anak di Thailand Berduka, 37 Orang Meninggal Serta 2 Jurnalis CNN Dideportasi Meliput Tanpa Izin
-
Bikin Geram! Diusir Suami Gegara Pergi ke Klub Malam Tanpa Izin, Si Istri Bingung: Di Mana Letak Kesalahannya?
-
Video Razia PETI di Kapuas Hulu Ricuh, Warga Lawan Polisi Usai Amankan Alat Tambang
-
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis Ingatkan Masyarakat Hindari PETI
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik