SuaraJogja.id - Bidang tanah desa (kalurahan) berupa tanah pelungguh di Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman digunakan tanpa izin dari kasultanan menjadi kawasan permukiman.
Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno mengatakan, Pemda DIY dalam hal ini dinas yang ia pimpin telah berkoordinasi dengan kalurahan terkait masalah itu, pada Selasa (18/10/2022).
Tujuan koordinasi adalah membahas bersama-sama dan mencari langkah yang harus diambil selanjutnya, agar situasi itu tidak berujung menjadi sengketa. Apalagi diketahui, tanah desa yang sudah dijadikan kawasan hunian itu adalah tanah pelungguh. Tanah pelungguh berfungsi sebagai pendapatan tambahan bagi dukuh dan pamong kalurahan.
Menurut dia, setiap pemanfaatan tanah kasultanan (SG) maupun kadipaten (PAG) harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Pergub DIY No.34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa.
"Masyarakat yang menempati tanah kasultanan dan kadipaten itu harus ada izin. Kontekstualnya, di Sardonoharjo itu belum ada izin," ungkapnya, Selasa.
Ia menambahkan, -bila merujuk pada Pergub yang sama-, pemanfaatan tanah pelungguh di Sardonoharjo menjadi hunian juga tidak dapat dibenarkan menurut Pergub tersebut.
"Masalahnya di situ sudah ada bangunannya. Nah itu kan diatur Perda IMB yang ada di Kabupaten Sleman. Untuk menutup atau untuk mengembalikan fungsi ada di Perda IMB Sleman," ujarnya.
Ia berharap lewat koordinasi yang dilakukan di kalurahan hari ini tadi, bukan hanya memberikan penyelesaian bagi masalah penggunaan tanah pelungguh tanpa izin. Melainkan juga bagian dari sosialisasi dan pencegahan agar hal ini tidak terulang. Selain itu, setiap pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten bisa sesuai aturan.
Lurah Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho menyebut, sedikitnya ada tiga titik yang telah dibangun oleh pengembang d atas tanah kalurahan Sardonoharjo. Padahal tanah itu berstatus pelungguh untuk Carik Sardonoharjo, Dukuh Drono, dan Dukuh Ngalangan, dengan total luasan sekitar 6.400 meter persegi.
"Kalurahan tidak tahu, karena itu perjanjian antara pemilik pelungguh dengan CV, kemudian dengan notaris, dan dengan penyewa," ungkap Harjuno.
Ia mengatakan, karena kurang pemahaman dan kesalahan prosedur, maka pembangunan hunian di tanah pelungguh tersebut dihentikan. Meski demikian, sudah ada 39 penyewa yang menempati bangunan di tanah desa tersebut.
Saat ini, pemerintah kalurahan sedang mengupayakan proses pembatalan perjanjian yang sebelumnya dilakukan. Tanah itupun nantinya bakal jadi aset kalurahan, yang bisa digunakan untuk menambah pendapatan asli kalurahan.
"[Bisa jadi aset kalurahan] jalan keluarnya bisa dengan alih guna," tuturnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Kabar Jogja Hari Ini: Keraton Kaji Sistem Pelepasan Tahan Kasultanan, Tiga Rumah Warga Terancam Roboh Akibat Longsor
-
Rumah Tempat Penitipan Anak di Thailand Berduka, 37 Orang Meninggal Serta 2 Jurnalis CNN Dideportasi Meliput Tanpa Izin
-
Bikin Geram! Diusir Suami Gegara Pergi ke Klub Malam Tanpa Izin, Si Istri Bingung: Di Mana Letak Kesalahannya?
-
Video Razia PETI di Kapuas Hulu Ricuh, Warga Lawan Polisi Usai Amankan Alat Tambang
-
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis Ingatkan Masyarakat Hindari PETI
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Radiasi Cesium-137 di Cikande Bisa Bertahan 30 Tahun, Pakar Ingatkan Bahayanya
-
Skema Baru Prabowo: Dana Rp200 T Siap Cair, Kampus Jogja Jadi 'Problem Solver' Industri
-
Bukan Asal Manggung! Ini 7 Spot Resmi Pengamen di Malioboro, Ada Lokasi Tak Terduga
-
Nataru 2025: Pemerintah Gercep Benahi Infrastruktur, AHY Janjikan Libur Aman dan Nyaman!
-
Pasca Tragedi Ponpes Al-Khoziny, AHY Minta Pemda Perketat Pengawasan Bangunan Pesantren