SuaraJogja.id - Bidang tanah desa (kalurahan) berupa tanah pelungguh di Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman digunakan tanpa izin dari kasultanan menjadi kawasan permukiman.
Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno mengatakan, Pemda DIY dalam hal ini dinas yang ia pimpin telah berkoordinasi dengan kalurahan terkait masalah itu, pada Selasa (18/10/2022).
Tujuan koordinasi adalah membahas bersama-sama dan mencari langkah yang harus diambil selanjutnya, agar situasi itu tidak berujung menjadi sengketa. Apalagi diketahui, tanah desa yang sudah dijadikan kawasan hunian itu adalah tanah pelungguh. Tanah pelungguh berfungsi sebagai pendapatan tambahan bagi dukuh dan pamong kalurahan.
Menurut dia, setiap pemanfaatan tanah kasultanan (SG) maupun kadipaten (PAG) harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Pergub DIY No.34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa.
"Masyarakat yang menempati tanah kasultanan dan kadipaten itu harus ada izin. Kontekstualnya, di Sardonoharjo itu belum ada izin," ungkapnya, Selasa.
Ia menambahkan, -bila merujuk pada Pergub yang sama-, pemanfaatan tanah pelungguh di Sardonoharjo menjadi hunian juga tidak dapat dibenarkan menurut Pergub tersebut.
"Masalahnya di situ sudah ada bangunannya. Nah itu kan diatur Perda IMB yang ada di Kabupaten Sleman. Untuk menutup atau untuk mengembalikan fungsi ada di Perda IMB Sleman," ujarnya.
Ia berharap lewat koordinasi yang dilakukan di kalurahan hari ini tadi, bukan hanya memberikan penyelesaian bagi masalah penggunaan tanah pelungguh tanpa izin. Melainkan juga bagian dari sosialisasi dan pencegahan agar hal ini tidak terulang. Selain itu, setiap pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten bisa sesuai aturan.
Lurah Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho menyebut, sedikitnya ada tiga titik yang telah dibangun oleh pengembang d atas tanah kalurahan Sardonoharjo. Padahal tanah itu berstatus pelungguh untuk Carik Sardonoharjo, Dukuh Drono, dan Dukuh Ngalangan, dengan total luasan sekitar 6.400 meter persegi.
"Kalurahan tidak tahu, karena itu perjanjian antara pemilik pelungguh dengan CV, kemudian dengan notaris, dan dengan penyewa," ungkap Harjuno.
Ia mengatakan, karena kurang pemahaman dan kesalahan prosedur, maka pembangunan hunian di tanah pelungguh tersebut dihentikan. Meski demikian, sudah ada 39 penyewa yang menempati bangunan di tanah desa tersebut.
Saat ini, pemerintah kalurahan sedang mengupayakan proses pembatalan perjanjian yang sebelumnya dilakukan. Tanah itupun nantinya bakal jadi aset kalurahan, yang bisa digunakan untuk menambah pendapatan asli kalurahan.
"[Bisa jadi aset kalurahan] jalan keluarnya bisa dengan alih guna," tuturnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Kabar Jogja Hari Ini: Keraton Kaji Sistem Pelepasan Tahan Kasultanan, Tiga Rumah Warga Terancam Roboh Akibat Longsor
-
Rumah Tempat Penitipan Anak di Thailand Berduka, 37 Orang Meninggal Serta 2 Jurnalis CNN Dideportasi Meliput Tanpa Izin
-
Bikin Geram! Diusir Suami Gegara Pergi ke Klub Malam Tanpa Izin, Si Istri Bingung: Di Mana Letak Kesalahannya?
-
Video Razia PETI di Kapuas Hulu Ricuh, Warga Lawan Polisi Usai Amankan Alat Tambang
-
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis Ingatkan Masyarakat Hindari PETI
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor