SuaraJogja.id - Kompol Baiquni Wibowo disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo, dalam sidang perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Baiquni memindahkan rekaman CCTV di rumah Sambo yang sebelumnya telah diambil AKP Irfan Widyanto ke dalam flashdisk dan dipindahkan ke laptop.
"Tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Baiquni Wibowo SIK datang menemui saksi Arif Rachman Arifin SIK yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya," kata JPU, di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/10/2022).
Perintah penghapusan rekaman CCTV yang telah disalin Baiquni itu disampaikan melalui AKBP Arif Rachman Arifin atas perintah Sambo.
Sebelum menghapus, Baiquni pun sempat bertanya kepada Arif karena merasa perintah Sambo adalah yang tanpa hak dan melawan hukum.
"Yakin, Bang?" tanyanya sebagaimana dibacakan jaksa.
Namun, Arif kemudian meyakinkan bahwa hal itu adalah perintah Sambo dengan disaksikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," jawab Arif kepada Baiquni sebagaimana dibacakan jaksa.
Sambo meminta agar rekaman itu dihapus, karena telah ditonton oleh beberapa orang yakni Baiquni, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Berdasarkan isi rekaman CCTV itu, diketahui cerita pembunuhan Brigadir J karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum Sambo pulang ke rumah dinas Duren Tiga tidak sesuai dengan kronologi yang diskenariokan Sambo.
Isi rekaman CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal Sambo menyebut bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.
JPU menyebut perbuatan Baiquni dan para terdakwa lainnya telah menyebabkan terganggunya sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merek G-LENZ S/N:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.
Rangkaian merintangi penyidikan itu terjadi pada 9 sampai dengan 14 Juli 2022. Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selain Baiquni, terdakwa dalam perkara obstruction of justice lainnya ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo