Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:05 WIB
Satpol PP melakukan razia serta pengawasan penjualan minuman beralkohol di Sleman, Rabu (19/10/2022). (SuaraJogja.id/HO-Satpol PP Sleman)

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja Sleman menggelar operasi pengawasan minuman keras (miras) dan minuman beralkohol, Rabu (19/10/2022), sejak siang hingga malam hari. Dalam razia itu, ratusan minuman beralkohol disita.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman, Shavitri Nurmala mengatakan, ada empat toko dirazia dan dilakukan pengecekan. Toko tersebut berada di tiga kapanewon.

Empat toko itu dirazia karena diduga menjual minuman beralkohol, tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Di sebuah toko minuman anggur, Kapanewon Ngaglik, dijumpai bahwa lemilik toko menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi persyaratan perizinan," ujarnya, Kamis (20/10/2022) pagi.

Baca Juga: Pesta Miras di Jembatan Srandakan, Sekelompok Pemuda Kabur Saat Didatangi Polisi

Sebanyak 46 botol minuman berralkohol terdiri Golongan A, Golongan B dan Golongan C disita oleh petugas sebagai barang bukti.

"Di Kapanewon Depok kami jumpai satu toko, menjual 67 botol minuman beralkohol golongan A dan B," ungkapnya.

Satu toko lainnya, yang didatangi di Kapanewon Depok dan Kapanewon Mlati, sedang dalam keadaan tutup.

Giat razia dan pengawasan dilakukan sebagai penindakan dugaan pelanggaran Pasal 6 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (2), dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu, pelanggaran atas Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kabar Jogja Hari Ini: Tiga Warga Bantul Tewas Tenggak Miras Oplosan, 1.500 Ayam Mati Terbakar di Playen

"Operasi ini merupakan tindak lanjut, atas Surat Peringatan yang telah diberikan oleh Satpol PP Sleman terhadap para pelaku usaha, yang menjual Minuman Beralkohol tanpa memenuhi perizinan," terangnya.

Para penjual minuman beralkohol tersebut diajukan ke Sidang Tindak Pidana Ringan pada Jumat (21/10/2022), di Pengadilan Negeri Sleman.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More