SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja Sleman menggelar operasi pengawasan minuman keras (miras) dan minuman beralkohol, Rabu (19/10/2022), sejak siang hingga malam hari. Dalam razia itu, ratusan minuman beralkohol disita.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman, Shavitri Nurmala mengatakan, ada empat toko dirazia dan dilakukan pengecekan. Toko tersebut berada di tiga kapanewon.
Empat toko itu dirazia karena diduga menjual minuman beralkohol, tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Di sebuah toko minuman anggur, Kapanewon Ngaglik, dijumpai bahwa lemilik toko menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi persyaratan perizinan," ujarnya, Kamis (20/10/2022) pagi.
Baca Juga: Pesta Miras di Jembatan Srandakan, Sekelompok Pemuda Kabur Saat Didatangi Polisi
Sebanyak 46 botol minuman berralkohol terdiri Golongan A, Golongan B dan Golongan C disita oleh petugas sebagai barang bukti.
"Di Kapanewon Depok kami jumpai satu toko, menjual 67 botol minuman beralkohol golongan A dan B," ungkapnya.
Satu toko lainnya, yang didatangi di Kapanewon Depok dan Kapanewon Mlati, sedang dalam keadaan tutup.
Giat razia dan pengawasan dilakukan sebagai penindakan dugaan pelanggaran Pasal 6 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (2), dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu, pelanggaran atas Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
"Operasi ini merupakan tindak lanjut, atas Surat Peringatan yang telah diberikan oleh Satpol PP Sleman terhadap para pelaku usaha, yang menjual Minuman Beralkohol tanpa memenuhi perizinan," terangnya.
Berita Terkait
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Ramadan Harus Jadi Momen Toleransi, Gus Ipul Ingatkan Tak Perlu Ada Razia Rumah Makan Saat Puasa
-
Viral Razia Rumah Makan Sambil Gebrak Meja di Garut, Guru Besar UIN Ingatkan Peran Ormas Cuma...
-
Aksi Kekerasan Ormas di Garut saat Razia Rumah Makan, Guru Besar Fikih UIN: Mereka Bukan Wilayatul Hisbah
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
Terkini
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas