SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja Sleman menggelar operasi pengawasan minuman keras (miras) dan minuman beralkohol, Rabu (19/10/2022), sejak siang hingga malam hari. Dalam razia itu, ratusan minuman beralkohol disita.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman, Shavitri Nurmala mengatakan, ada empat toko dirazia dan dilakukan pengecekan. Toko tersebut berada di tiga kapanewon.
Empat toko itu dirazia karena diduga menjual minuman beralkohol, tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Di sebuah toko minuman anggur, Kapanewon Ngaglik, dijumpai bahwa lemilik toko menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi persyaratan perizinan," ujarnya, Kamis (20/10/2022) pagi.
Sebanyak 46 botol minuman berralkohol terdiri Golongan A, Golongan B dan Golongan C disita oleh petugas sebagai barang bukti.
"Di Kapanewon Depok kami jumpai satu toko, menjual 67 botol minuman beralkohol golongan A dan B," ungkapnya.
Satu toko lainnya, yang didatangi di Kapanewon Depok dan Kapanewon Mlati, sedang dalam keadaan tutup.
Giat razia dan pengawasan dilakukan sebagai penindakan dugaan pelanggaran Pasal 6 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (2), dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu, pelanggaran atas Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Pesta Miras di Jembatan Srandakan, Sekelompok Pemuda Kabur Saat Didatangi Polisi
"Operasi ini merupakan tindak lanjut, atas Surat Peringatan yang telah diberikan oleh Satpol PP Sleman terhadap para pelaku usaha, yang menjual Minuman Beralkohol tanpa memenuhi perizinan," terangnya.
Para penjual minuman beralkohol tersebut diajukan ke Sidang Tindak Pidana Ringan pada Jumat (21/10/2022), di Pengadilan Negeri Sleman.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Kesuksesan BRI Raih Penghargaan di Ajang Global Berkat Program BRInita dan BRILiaN
-
Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh
-
15 Rekomendasi Tempat Wisata di Gunung Kidul untuk Liburan Akhir Pekan
-
7 Rekomendasi Tempat Jogging di Jogja untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Polemik Relokasi SDN Nglarang usai Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Bupati Sleman Buka Suara