SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja Sleman menggelar operasi pengawasan minuman keras (miras) dan minuman beralkohol, Rabu (19/10/2022), sejak siang hingga malam hari. Dalam razia itu, ratusan minuman beralkohol disita.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman, Shavitri Nurmala mengatakan, ada empat toko dirazia dan dilakukan pengecekan. Toko tersebut berada di tiga kapanewon.
Empat toko itu dirazia karena diduga menjual minuman beralkohol, tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Di sebuah toko minuman anggur, Kapanewon Ngaglik, dijumpai bahwa lemilik toko menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi persyaratan perizinan," ujarnya, Kamis (20/10/2022) pagi.
Baca Juga: Pesta Miras di Jembatan Srandakan, Sekelompok Pemuda Kabur Saat Didatangi Polisi
Sebanyak 46 botol minuman berralkohol terdiri Golongan A, Golongan B dan Golongan C disita oleh petugas sebagai barang bukti.
"Di Kapanewon Depok kami jumpai satu toko, menjual 67 botol minuman beralkohol golongan A dan B," ungkapnya.
Satu toko lainnya, yang didatangi di Kapanewon Depok dan Kapanewon Mlati, sedang dalam keadaan tutup.
Giat razia dan pengawasan dilakukan sebagai penindakan dugaan pelanggaran Pasal 6 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (2), dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu, pelanggaran atas Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
"Operasi ini merupakan tindak lanjut, atas Surat Peringatan yang telah diberikan oleh Satpol PP Sleman terhadap para pelaku usaha, yang menjual Minuman Beralkohol tanpa memenuhi perizinan," terangnya.
Para penjual minuman beralkohol tersebut diajukan ke Sidang Tindak Pidana Ringan pada Jumat (21/10/2022), di Pengadilan Negeri Sleman.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia