SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus penusukan seorang mahasiswa asal Timor Leste di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Dari pendalaman polisi, motif tersangka melakukan penusukan itu akibat dari kesalahpahaman.
KBO Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta menungkapkan bahwa kasus itu diawali dari saling tatap antara kelompok korban dan tersangka. Hingga kemudian berujung penganiayaan dengan senjata tajam tersebut.
"Modusnya salah paham, karena saling tatap," ungkap Febrianta dikonfirmasi, Minggu (23/10/2022).
"Awalnya ada 4 orang dari rombongan pelaku membackup pemilik mobil yang akan ditarik oleh debt collector di halaman parkir Indomaret. Kemudian di saat bersamaan datang rombongan korban dengan maksud nongkrong di tempat tersebut. Namun 4 orang tersebut terjadi saling tatap," tambahnya.
Baca Juga: Satu Pelaku Penusukan WNA di Tegalrejo Ditangkap, Polisi Kejar Teman-temannya
Seusai saling tatap tersebut, kata Febrianta, rombongan pelaku memanggil sejumlah rekan lainnya. Mereka mengaku saat itu tengah dikepung oleh kelompok korban.
Dari situ datang sekitar delapan orang pelaku lain dengan sudah membawa senjata tajam. Termasuk satu tersangka yang berhasil diamankan yakni Oktavianus Seran alias Viky (24).
Saat itu Viky juga telah membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang 41 centimeter. Hingga akhirnya penganiayaan dengan senjata tajam pun dilakukan dengan rombongan pelaku mengejar korban.
"Korban (EHL) saat itu sudah duduk bersimbah darah dengan luka tusuk dada sebelah kanan. Setelahnya dibawa ke RS Ludiro Husodo namun sudah tak tertolong," tuturnya.
Tersangka Viky sendiri berhasil diamankan polisi di Dumai Riau, Rabu (12/10/2022) lalu setelah kurang lebih 1,5 bulan pencarian.
Baca Juga: Update Penusukan WNA di Tegalrejo, Polisi Sebut Pelaku Lebih dari Satu
"Peran Tersangka sebagai orang yang melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pedang ke arah dada kanan. Ini yang menyebabkan korban Edilson Henrique Lopes meninggal dunia," paparnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya adalah Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
"Untuk ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun," tandasnya.
Tak hanya sampai di situ, kata Febrianta, saat ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Mereka yang terlibat diimbau untuk segera menyerahkan diri sebab identitasnya telah diketahui.
Berita Terkait
-
Tragis! Live Streamer Jepang Ditikam Hingga Tewas di Depan Ribuan Penonton Online
-
Karyawati di Thamrin City Ditusuk Pacar, Pelaku Bujuk Rekannya Duit Rp2 Juta hingga Mabuk Bareng
-
Pelaku Tertangkap! Karyawati Toko di Thamrin City Ternyata Ditusuk usai Putusin Pacar
-
Viral Pegawai Toko di Mal Thamrin City Ditusuk Pria Misterius, Netizen: Tanah Abang Udah Kayak Mexico, Gak Aman!
-
Ngeri! Diincar dari Rumah, Hakim PA Gusnahari Ditusuk OTK saat Hendak Ngantor
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja