SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buka suara terkait dengan polemik RKUHP pasal perzinahan check in hotel bukan pasangan menikah atau bukan suami istri bakal dipenjara.
Dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) itu tertuang pada pasal 415, berisi tentang setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Selanjutnya, pasal 416 juga yang tertuang ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.
"Rancangan undang-undang itu saya kira bermaksud baik tapi tidak tepat. Dalam arti kalau itu nanti disahkan kita kontradiksi dengan yang kita gembor-gemborkan selama ini untuk memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana saat dihubungi awak media, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Turun Imbas Kenaikan Harga BBM, PHRI DIY Berharap Ada Diskon Pajak
Terutama, kata Deddy, untuk wisatawan mancanegara. Ia menilai bahwa kemajuan sektor pariwisata khususnya untuk wisatawan asing yang datang ke DIY dapat terganggu dengan rancangan undang-undang tersebut.
Selain itu, ia menilai bahwa persoalan check in itu merupakan masalah moral seseorang. Sebenarnya juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal itu.
"Aturan itu sudah ada di Perda. Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan Perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," tuturnya .
PHRI DIY sendiri secara tegas menyatakan bahwa menolak rancangan undang-undang tersebut untuk disahkan.
"Yang jelas PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," tegasnya.
Apalagi, disebutkan Deddy sudah ada hotel syariah dengan pangsa pasar tersendiri yang bisa lebih dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga memang rancangan undang-undang itu dinilai tak terlalu mendesak untuk disahkan.
Berita Terkait
-
Berkaca dari Menteri Pariwisata, Pentingkah Pejabat Publik Kuasai Public Speaking?
-
Apa Pekerjaan Widi Wardhana Sebelum Jadi Menpar? Kualitas Public Speaking Ramai Disorot
-
Psikolog Lita Gading Kritik Tajam Kemampuan Bicara Menteri Pariwisata Widiyanti di Depan Umum
-
Grogi Berbahasa Inggris, Harta Kekayaan Menteri Pariwisata Widiyanti Sentuh Rp 5,4 Triliun
-
Kemampuan Bahasa Inggris Menpar Widiyanti Dicibir, Padahal Lulusan Universitas Bergengsi California
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir