SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buka suara terkait dengan polemik RKUHP pasal perzinahan check in hotel bukan pasangan menikah atau bukan suami istri bakal dipenjara.
Dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) itu tertuang pada pasal 415, berisi tentang setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Selanjutnya, pasal 416 juga yang tertuang ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.
"Rancangan undang-undang itu saya kira bermaksud baik tapi tidak tepat. Dalam arti kalau itu nanti disahkan kita kontradiksi dengan yang kita gembor-gemborkan selama ini untuk memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana saat dihubungi awak media, Selasa (25/10/2022).
Terutama, kata Deddy, untuk wisatawan mancanegara. Ia menilai bahwa kemajuan sektor pariwisata khususnya untuk wisatawan asing yang datang ke DIY dapat terganggu dengan rancangan undang-undang tersebut.
Selain itu, ia menilai bahwa persoalan check in itu merupakan masalah moral seseorang. Sebenarnya juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal itu.
"Aturan itu sudah ada di Perda. Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan Perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," tuturnya .
PHRI DIY sendiri secara tegas menyatakan bahwa menolak rancangan undang-undang tersebut untuk disahkan.
"Yang jelas PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," tegasnya.
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Turun Imbas Kenaikan Harga BBM, PHRI DIY Berharap Ada Diskon Pajak
Apalagi, disebutkan Deddy sudah ada hotel syariah dengan pangsa pasar tersendiri yang bisa lebih dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga memang rancangan undang-undang itu dinilai tak terlalu mendesak untuk disahkan.
"Tidak ada (urgensinya). Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja. Tergantung dari konsumennya, wisatawannya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Seleb TikTok Clara Shinta Dituding Jadi Selingkuhan Pejabat Inisial DA: Sering Check In di Hotel
-
Viral Video Bapak Pergoki Anak Perempuannya Check In Hotel Bareng Pacar: Bapak Jaga Kamu, Malah Kaya Gini
-
Heboh Aturan Pasangan Diluar Nikah Check In di Hotel Bisa Dipidana, Ini Kata Sandiaga Uno
-
Terpopuler: Check In Hotel Bukan Dengan Pasangan Bakal Dipenjara Hingga Luna Maya Lupa Bayar Kopi
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki