SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buka suara terkait dengan polemik RKUHP pasal perzinahan check in hotel bukan pasangan menikah atau bukan suami istri bakal dipenjara.
Dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) itu tertuang pada pasal 415, berisi tentang setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Selanjutnya, pasal 416 juga yang tertuang ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.
"Rancangan undang-undang itu saya kira bermaksud baik tapi tidak tepat. Dalam arti kalau itu nanti disahkan kita kontradiksi dengan yang kita gembor-gemborkan selama ini untuk memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana saat dihubungi awak media, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Turun Imbas Kenaikan Harga BBM, PHRI DIY Berharap Ada Diskon Pajak
Terutama, kata Deddy, untuk wisatawan mancanegara. Ia menilai bahwa kemajuan sektor pariwisata khususnya untuk wisatawan asing yang datang ke DIY dapat terganggu dengan rancangan undang-undang tersebut.
Selain itu, ia menilai bahwa persoalan check in itu merupakan masalah moral seseorang. Sebenarnya juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal itu.
"Aturan itu sudah ada di Perda. Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan Perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," tuturnya .
PHRI DIY sendiri secara tegas menyatakan bahwa menolak rancangan undang-undang tersebut untuk disahkan.
"Yang jelas PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," tegasnya.
Apalagi, disebutkan Deddy sudah ada hotel syariah dengan pangsa pasar tersendiri yang bisa lebih dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga memang rancangan undang-undang itu dinilai tak terlalu mendesak untuk disahkan.
"Tidak ada (urgensinya). Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja. Tergantung dari konsumennya, wisatawannya," tandasnya.
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Drama Upcoming Beragam Genre yang Layak Kamu Nantikan
-
Strategi Cerdas Bangkitkan Pariwisata Indonesia, Legislator Gerindra Dorong Digitalisasi Data Turisme
-
Sinopsis Drama Check In Hanyang, Dibintangi Bae In Hyuk dan Kim Ji Eun
-
Bangga! Menpar Widiyanti Umumkan 2 Desa Indonesia Ini Jadi Desa Wisata Terbaik Dunia
-
Sembunyikan Identitas Pangeran, Ini Peran Bae In Hyuk di Check In Hanyang
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Sendirian dan Sakit, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Membusuk di Rumahnya
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi