Dalam surat tersebut pun tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Surat tersebut tampak ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP), David Adhi Kusuma yang dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. Sementara itu, Nikita Mirzani sendiri membantah dan mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
Kejaksaan Agung Mengaku Mendapat SPDP Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nikita Mirzani telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang dari Polresta Kota Serang. Dalam SPDP tersebut, Kejagung mengaku bahwa Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi Serang Kota Geledah Rumah Nikita Mirzani, 15 Juli 2022
Ketika sang pemilik rumah tidak ada, Polisi dari Polres Serang Kota kembali mendatangi dan menggeledahnya selama 3,5 jam. Polisi akhirnya menyita iPad miliki sang presenter, setelah sempat adu mulut dengan anaknya, Lolly.
Nikita Dijemput Paksa di Mall Senayan City, 22 Juli 2022
Pada tanggal 22 Juli 2022, beredar video yang menunjukkan bahwa Nikita Mirzani tengah dijemput paksa bersama dengan anak-anaknya. Namun, pada tanggal yang sama, Nikita lantas batal ditahan dan diperbolehkan pulang, meski wajib lapor 1 minggu sekali.
Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan, 25 Oktober 2022
Baca Juga: Baru Satu Hari Ditahan Nikita Mirzani Ikut Menyulam Kotak Tisu, Bikin Haru!
Nikita Mirzani kemudian mendatangi Polres Serang Kota menyerahkan diri dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang. Usai penyerahan tersebut, kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani selama 20 hari mendatang.
Penahanan terhadap artis ini dilakukan usai penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan tahap dua, yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.
Di samping itu, Kasi Inteliejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar menambahkan, dalam kasus ini, mantan istri Sajad Ukra itu terjerat pasal 27 ayat (3) Jo 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dengan itu, ancaman hukuman pidana yang menghantui Nikita Mirzani adalah lebih dari lima tahun penjara. Saat ini, pihak kejaksaan mengaku akan segera menyusun surat dakwaan untuk sang selebritis agar dapat melimpahkan tersangka kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Adapun alasan penahanan tersebut secara objektif adalah karena adanya ancaman pidana di atas lima tahun yang dapat menjeratnya. Sementara itu, alasan subjektifnya disampaikan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
Video yang mungkin belum ditonton.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik
-
Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis
-
Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi
-
Kadin Sleman Sambut Reaktivasi Bandara Adisutjipto, Diyakini Bangkitkan Mesin Ekonomi Sleman
-
Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib