Dalam surat tersebut pun tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Surat tersebut tampak ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP), David Adhi Kusuma yang dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. Sementara itu, Nikita Mirzani sendiri membantah dan mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
Kejaksaan Agung Mengaku Mendapat SPDP Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nikita Mirzani telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang dari Polresta Kota Serang. Dalam SPDP tersebut, Kejagung mengaku bahwa Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi Serang Kota Geledah Rumah Nikita Mirzani, 15 Juli 2022
Ketika sang pemilik rumah tidak ada, Polisi dari Polres Serang Kota kembali mendatangi dan menggeledahnya selama 3,5 jam. Polisi akhirnya menyita iPad miliki sang presenter, setelah sempat adu mulut dengan anaknya, Lolly.
Nikita Dijemput Paksa di Mall Senayan City, 22 Juli 2022
Pada tanggal 22 Juli 2022, beredar video yang menunjukkan bahwa Nikita Mirzani tengah dijemput paksa bersama dengan anak-anaknya. Namun, pada tanggal yang sama, Nikita lantas batal ditahan dan diperbolehkan pulang, meski wajib lapor 1 minggu sekali.
Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan, 25 Oktober 2022
Baca Juga: Baru Satu Hari Ditahan Nikita Mirzani Ikut Menyulam Kotak Tisu, Bikin Haru!
Nikita Mirzani kemudian mendatangi Polres Serang Kota menyerahkan diri dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang. Usai penyerahan tersebut, kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani selama 20 hari mendatang.
Penahanan terhadap artis ini dilakukan usai penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan tahap dua, yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.
Di samping itu, Kasi Inteliejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar menambahkan, dalam kasus ini, mantan istri Sajad Ukra itu terjerat pasal 27 ayat (3) Jo 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dengan itu, ancaman hukuman pidana yang menghantui Nikita Mirzani adalah lebih dari lima tahun penjara. Saat ini, pihak kejaksaan mengaku akan segera menyusun surat dakwaan untuk sang selebritis agar dapat melimpahkan tersangka kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Adapun alasan penahanan tersebut secara objektif adalah karena adanya ancaman pidana di atas lima tahun yang dapat menjeratnya. Sementara itu, alasan subjektifnya disampaikan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
Video yang mungkin belum ditonton.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah
-
Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa
-
BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda
-
Pestapora 2026 Makin Seru, BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan 0%