Budi Arista Romadhoni
Selasa, 03 Maret 2026 | 16:58 WIB
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan tentang jalan rusak di Yogyakarta, Selasa (3/3/2026). [Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
  • Pemda DIY tidak mampu rehabilitasi jalan pada 2025–2026 karena keterbatasan fiskal APBD daerah.
  • Saat ini, Pemda DIY hanya fokus pada pemeliharaan rutin seperti tambal sulam jalan akibat anggaran terbatas.
  • Kerusakan jalan diperparah oleh kendaraan berat melebihi kapasitas, Pemda berharap dukungan dana dari pusat.

SuaraJogja.id - Keterbatasan fiskal membuat Pemda DIY belum mampu melakukan rehabilitasi maupun peningkatan jalan secara menyeluruh pada 2025–2026. Padahal dari data Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda DIY, sekitar 10 persen ruas jalan di wilayah ini mengalami kerusakan menjelang Lebaran 2026.

Pemda DIY pun saat ini hanya sanggup melakukan pemeliharaan rutin. Diantaranya melakukan tambal sulam pada ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan.

"2025–2026 ini anggaran kita sangat terbatas. Kami hanya mengalokasikan untuk pemeliharaan rutin. Kalau untuk rehabilitasi atau peningkatan jalan secara besar-besaran, belum memungkinkan," papar Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Selasa (3/3/2026).

Made menyatakan, kondisi anggaran daerah memang dalam situasi minimalis. Fokus belanja infrastruktur jalan hanya diarahkan untuk menjaga fungsi dasar jalan agar tetap bisa dilalui masyarakat.

Karenanya pemeliharaan rutin yang bisa dilakukan saat ini hanya sebatas penambalan lubang, perapian badan jalan, dan perbaikan ringan lainnya. Untuk kerusakan berat yang membutuhkan overlay jalan atau peningkatan struktur jalan belum bisa dilakukan.

Ia menjelaskan, biaya rehabilitasi dan peningkatan jalan per kilometer cukup tinggi. Sementara itu, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY sebagian besar sudah terserap untuk belanja wajib.

Kondisi ini membuat Pemda DIY harus sangat selektif dalam menentukan prioritas perbaikan jalan. Akibatnya tidak semua ruas yang rusak berat dapat langsung ditangani.

"Sekitar 60 persen APBD kita adalah transfer ke daerah yang digunakan untuk mandatory spending. Jadi ruang fiskal kita memang sangat terbatas," ungkapnya.

Sebagian ruas jalan, lanjut Made memang bisa difasilitasi melalui Dana Keistimewaan (danais). Namun penggunaannya tidak bisa dilakukan sembarangan. 

Baca Juga: Bikin Tarawih Makin Khusyuk: 5 Masjid Favorit di Jogja yang Wajib Kamu Coba

Perbaikan harus mengikuti kaidah Satuan Ruang Strategis Keistimewaan (SSK) yang jumlahnya terbatas. Karena itu tidak seluruh ruas jalan di DIY dapat dibiayai melalui skema tersebut.

"Kita tidak bisa serta-merta memindahkan semua kebutuhan perbaikan ke Dana Keistimewaan. Ada aturan dan kriteria yang harus dipenuhi," tandasnya.

Made menyebut, mobilitas kendaraan berat yang mempercepat kerusakan jalan. Padahal kekuatan jalan provinsi rata-rata dirancang untuk beban maksimal sekitar 8 ton. 

Namun praktik over dimension dan over loading (ODOL) masih kerap terjadi di lapangan. Beberapa ruas jalan kabupaten bahkan sempat terdampak saat kendaraan berat mencari jalur alternatif ketika ada perbaikan jalan utama. Hal ini membuat jalan yang tidak dirancang untuk beban besar ikut mengalami kerusakan.

"Kalau kendaraan melebihi kapasitas dan lewat terus-menerus, tentu jalan cepat rusak. Apalagi kalau jalur itu menjadi akses distribusi material tambang atau pasir," ungkapnya.

Made menambahkan, ke depan memang perlu pengaturan akses jalur distribusi material. Hal ini agar beban kendaraan tidak merusak ruas jalan di luar kapasitasnya.

Load More