Budi Arista Romadhoni
Selasa, 03 Maret 2026 | 16:30 WIB
ASN membayar zakat di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca 10 detik
  • Kepatuhan ASN di DIY membayar zakat melalui Baznas masih rendah, baru sekitar 40 persen yang tercatat.
  • Baznas DIY menargetkan peningkatan kepatuhan melalui sosialisasi dan penguatan peran pimpinan instansi.
  • Gubernur DIY menekankan transparansi pengelolaan zakat sebagai instrumen penting penguatan kesejahteraan sosial.

SuaraJogja.id - Tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY dalam menunaikan zakat penghasilan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masih belum optimal. Hingga saat ini, baru sekitar 40 persen ASN yang tercatat membayar zakat melalui Bazna DIY.

Kalau dilihat dari data yang kami miliki, sekitar 40 persen berasal dari ASN. Sementara 60 persen justru dari pihak luar non-ASN," papar Kepala BAZNAS DIY, Puji Astuti di Yogyakarta, Selasa (3/3/2026).

Puji mengungkapkan capaian tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi lembaganya. Padahal, potensi zakat penghasilan ASN di DIY dinilai cukup besar.

Kondisi ini menunjukkan kesadaran berzakat di kalangan ASN masih perlu didorong lebih kuat. Apalagi selama ini pembayaran zakat penghasilan 2,5 persen bagi ASN yang telah memenuhi batas penghasilan (nisab) masih bersifat imbauan.

Puji menyebut peran pimpinan instansi dalam mendorong kepatuhan tersebut. Karena itu sosialisasi perlu dilakukan dengan mengundang para kepala lembaga dan pimpinan daerah, dengan harapan mereka meneruskan kebijakan tersebut kepada staf di bawahnya.

"Kalau pimpinan hadir lalu tidak menindaklanjuti dengan instruksi ke stafnya, tentu tidak akan efektif. Karena tidak mungkin kita mengundang seluruh ASN satu per satu. Maka kami mulai dari pimpinan," tandasnya.

Ia menambahkan, zakat penghasilan sebesar 2,5 persen merupakan kewajiban bagi ASN muslim yang telah mencapai batas penghasilan tertentu sesuai ketentuan nasional. 

"Karena itu, diperlukan komitmen kolektif agar implementasinya lebih maksimal," paparnya.

Dengan jumlah ASN DIY yang mencapai puluhan ribu orang, potensi zakat penghasilan dinilai masih sangat besar untuk dikembangkan. Ditargetkan peningkatan kepatuhan melalui pendekatan persuasif, sosialisasi berkelanjutan, serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah bisa dilakukan.

Baca Juga: BKD DIY Ingatkan WFA Bukan Libur, ASN Diminta Tetap Beri Pelayanan Prima

"Ke depan, penguatan regulasi internal di masing-masing instansi diharapkan mampu meningkatkan angka partisipasi ASN," ungkapnya.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan pentingnya transparansi dan tata kelola zakat yang akuntabel. Hal ini penting agar kepercayaan publik, termasuk ASN, terus meningkat.

"Zakat bukan sekadar kewajiban syariat, melainkan jalan penyucian. Di dalamnya terkandung dimensi spiritual dan sosial sekaligus. Ia adalah social support dari umat kepada umat, sebuah sistem distribusi kesejahteraan yang ditopang oleh iman dan ditegakkan oleh kepedulian," ungkapnya.

Menurut Sultan, optimalisasi zakat ASN bukan hanya soal kewajiban administratif. Namun  bagian dari tanggung jawab moral dan sosial untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat.

"Zakat itu instrumen sosial yang sangat penting. Kalau dikelola dengan baik dan transparan, dampaknya besar bagi masyarakat," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More