Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 11 Maret 2025 | 18:31 WIB
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/Ampelsa)

SuaraJogja.id - Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah ini bahwa opsi work from anywhere (WFA) yang diberikan menjelang Lebaran 2025 bukan berarti mereka libur kerja.

Kepala BKD DIY Amin Purwani di Yogyakarta, Selasa, menegaskan meskipun ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari kantor (work from office), rumah (work from home), atau lokasi lain (work from anywhere), mereka tetap harus menjalankan tugas dan memastikan pelayanan publik berjalan tanpa kendala.

"WFA bukan berarti libur kerja dan itu hanya untuk tanggal 24 sampai dengan 27 Maret 2025 saja," ujar Amin.

Hal itu disampaikan Amin menyusul Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN dalam masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1446 H.

Baca Juga: Bank Sampah di Jogja Ini Inspiratif, Manfaatkan Magot Hilangkan Bau Busuk hingga Jadikan Pakan Ternak

Saat ini, kata Amin, BKD DIY sedang berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setda DIY untuk menindaklanjuti SE MenPAN RB tersebut.

Nantinya, kata dia, akan ada SE dari Gubernur DIY sebagai turunan dari kebijakan tersebut.

Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan ASN tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, sekaligus bisa lebih fleksibel menghadapi momentum Lebaran.

BKD DIY menekankan bahwa kedisiplinan dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan WFA.

"ASN tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda," imbuhnya.

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional, Pemkot Jogja Fasilitasi Ratusan Buruh Gendong Beringharjo Cek Kesehatan Gratis

Load More