SuaraJogja.id - Aparat Sipil Negara (ASN) boleh melakukan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada tanggal 24-27 Maret 2025. Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (SE PANRB).
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurai kemacetan jelang Lebaran mendatang. Selain itu pemerintah turut memajukan libur bagi anak sekolah menjadi 21 Maret 2025.
Menanggapi hal itu, Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fakultas Sosial dan Ilmu Politik, Subarsono menilai kebijakan tersebut merupakan terobosan. Menurutnya, secara teoritis kebijakan ini memang berpotensi mampu mengurangi kemacetan saat arus mudik.
Namun, dalam kaitannya dengan efektivitas pelayanan publik, kebijakan tersebut kurang berdampak positif. Hal tersebut justru dikhawatirkan membuat ASN tak bekerja secara maksimal.
Baca Juga: Sisihkan Anggaran Rp 1,3 Triliun, Pemda DIY Pastikan THR ASN Cair
"Mereka, ASN barangkali akan cenderung menggunakan waktunya untuk bersilaturahmi, melepas rindu dan mengingat memori dengan para keluarga, teman dan tetangga daripada menggunakan waktunya untuk WFH atau WFA," kata Subarsono, Senin (10/3/2025).
Apalagi dalam kebijakan bekerja secara fleksibel ini, para ASN tidak diwajibkan untuk masuk kantor dalam periode waktu yang telah ditentukan. Termasuk diperbolehkan untuk kerja di luar kantor melalui WFA atau WFH.
Dia mengatakan perlu ada mekanisme kontrol yang jelas dari atasan terkait hal itu. Mengingat kebijakan yang memungkinkan ASN untuk tidak wajib masuk kantor tersebut.
"Saya kira atasan bisa mengetahui dan mengontrol apakah ASN melaksanakan sesuai instruksi," ucapnya.
Belum lagi dengan adanya beban kerja yang terbagi secara otomatis selama 4 hari yang memang harus diselesaikan oleh ASN. Menurut Subarsono, yang terpenting adalah memastikan bahwa para ASN dapat bertanggung jawab atas kebijakan WFA ini.
Baca Juga: Tunggu Aturan THR Ojol, Disnaker DIY Siapkan Posko Aduan Lebaran
Tak lupa ia turut menyoroti mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang pada jam kerja tidak menampakkan kerja secara online. Subarsono bilang masih terdapat ketidakjelasan maksud dan output yang bisa dipertanggung jawabkan dari regulasi tersebut.
"Saya berharap semoga ini bukan Eufemisme atau bahasa halusnya untuk memberikan perpanjangan libur pada ASN," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Subarsono menyarankan untuk kedepannya pemerintah lebih baik membuat regulasi yang agak rigid. Misalnya dengan memberikan peluang WFH atau WFA cukup satu atau dua hari kerja saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 2 Senjata Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Bisa Juara?
- 5 Rekomendasi HP Android dengan Kamera Ultrawide, Murah dan Terbaik 2025!
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
-
LIVE REPORT: Jepang vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Melihat Kepiawaian Kai, Wasit Sepak Bola Cilik Berusia 9 Tahun di Liga Bali Masters 2025
-
Satu Detik Kick-off Lawan Jepang, Timnas Indonesia Cetak Sejarah
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
Terkini
-
PSIM Liga 1, Sultan Izinkan Stadion Maguwoharjo jadi Homebase
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi: Mediasi Berjalan, UGM Tolak Mentah-Mentah Serahkan Ijazah?
-
Permohonan Intervensi Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Singgung Ketidakadilan Hukum
-
Kisah Jemaah Haji 2025 Terlantar di Arafah hingga Makanan Tak Layak, DPR RI Bentuk Pansus
-
PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu