SuaraJogja.id - Aparat Sipil Negara (ASN) boleh melakukan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada tanggal 24-27 Maret 2025. Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (SE PANRB).
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurai kemacetan jelang Lebaran mendatang. Selain itu pemerintah turut memajukan libur bagi anak sekolah menjadi 21 Maret 2025.
Menanggapi hal itu, Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fakultas Sosial dan Ilmu Politik, Subarsono menilai kebijakan tersebut merupakan terobosan. Menurutnya, secara teoritis kebijakan ini memang berpotensi mampu mengurangi kemacetan saat arus mudik.
Namun, dalam kaitannya dengan efektivitas pelayanan publik, kebijakan tersebut kurang berdampak positif. Hal tersebut justru dikhawatirkan membuat ASN tak bekerja secara maksimal.
"Mereka, ASN barangkali akan cenderung menggunakan waktunya untuk bersilaturahmi, melepas rindu dan mengingat memori dengan para keluarga, teman dan tetangga daripada menggunakan waktunya untuk WFH atau WFA," kata Subarsono, Senin (10/3/2025).
Apalagi dalam kebijakan bekerja secara fleksibel ini, para ASN tidak diwajibkan untuk masuk kantor dalam periode waktu yang telah ditentukan. Termasuk diperbolehkan untuk kerja di luar kantor melalui WFA atau WFH.
Dia mengatakan perlu ada mekanisme kontrol yang jelas dari atasan terkait hal itu. Mengingat kebijakan yang memungkinkan ASN untuk tidak wajib masuk kantor tersebut.
"Saya kira atasan bisa mengetahui dan mengontrol apakah ASN melaksanakan sesuai instruksi," ucapnya.
Belum lagi dengan adanya beban kerja yang terbagi secara otomatis selama 4 hari yang memang harus diselesaikan oleh ASN. Menurut Subarsono, yang terpenting adalah memastikan bahwa para ASN dapat bertanggung jawab atas kebijakan WFA ini.
Baca Juga: Sisihkan Anggaran Rp 1,3 Triliun, Pemda DIY Pastikan THR ASN Cair
Tak lupa ia turut menyoroti mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang pada jam kerja tidak menampakkan kerja secara online. Subarsono bilang masih terdapat ketidakjelasan maksud dan output yang bisa dipertanggung jawabkan dari regulasi tersebut.
"Saya berharap semoga ini bukan Eufemisme atau bahasa halusnya untuk memberikan perpanjangan libur pada ASN," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Subarsono menyarankan untuk kedepannya pemerintah lebih baik membuat regulasi yang agak rigid. Misalnya dengan memberikan peluang WFH atau WFA cukup satu atau dua hari kerja saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
Terkini
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk
-
Penemuan Arca di Sleman: Benarkah Peninggalan Mataram Kuno? Ini Kata Ahli
-
Skandal Internet Sleman: Kejati DIY segera Umumkan Calon Tersangka Korupsi!
-
Mensos Tegaskan Tiga Dosa Besar di Sekolah Rakyat, Siapkan Pengawasan Ketat
-
Dinamika Mengejutkan di Sekolah Rakyat: Dari Rindu Rumah Hingga Rehabilitasi Kecanduan Rokok