SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) DIY menyiapkan posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 1446 H. Posko sudah dibuka sejak awal Ramadan pada 1 Maret 2025 kemarin.
"Iya, tahun ini kami membuka posko seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk konsultasi atau pengaduan terkait THR sudah bisa dilakukan sejak 1 Maret, tepat di awal Ramadan. Pengaduan ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline," papar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan di Yogyakarta, Selasa (04/3/2025).
Untuk pengaduan online kasus THR, bisa dilakukan melalui aplikasi Sasadara atau Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial di laman www.nakertrans.jogjaprov.go.id. Di laman tersebut, para pekerja dan buruh bisa mengakses fasilitas untuk pengaduan terkait THR.
Disnakertrans DIY juga masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan yang baru untuk detail kebijakan THR terbaru. Namun secara umum pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2019 tentang pembayaran THR bagi pekerja di perusahaan. Dalam Permenaker tersebut semua pekerja di perusahaan wajib mendapatkan THR.
Besaran THR yang dibayarkan yakni 1 kali take home pay (THP) untuk pekerja minimal satu tahun dan THP proporsional untuk pekerja di bawah satu tahun. Tenggat waktu pembayaran THR paling lambat harus dibayarkan H-7 lebaran.
Namun, menurut Darmawan hingga saat ini masih belum ada pengaduan terkait THR yang masuk ke laman tersebut. Biasanya pengaduan mulai ramai menjelang H-7 Lebaran.
"Aduan yang masuk ada yang offline dan online, tapi awal [Ramadan] ini belum ada," jelasnya.
Selain pekerja dan buruh, lanjut Darmawan, Disnakertrans juga menunggu SE dari Menteri Ketenagakerjaan yang baru terkait THR untuk ojek online. Sebab hingga saat ini SE tersebut belum diterbitkan.
Apalagi baru tahun ini akan ada THR bagi ojol. Pada tahun sebelumnya, pengemudi ojek online tidak mendapatkan THR, tetapi diberikan insentif dari aplikator.
Baca Juga: Tiga Hari Pertama Ramadan, Aktivitas Hiburan di Jogja Ditutup Sementara
"Kami menunggu kebijakan terbaru terkait pekerja ojol. Namun mekanisme tahun ini masih menunggu keputusan dari kementerian," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu