SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melakukan pengawasan aktivitas usaha hiburan di Yogyakarta selama Bulan Ramadan. Hal ini dimaksudkan agar umat muslim bisa melaksanakan ibadah puasa.
Pengawasan usaha hiburan mengacu pada peraturan yang sudah dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota di DIY. Di Kota Yogyakarta, Pemkot mengeluarkan Surat Edaran Wakil Walikota No. 100.3.4/866 Tahun 2025 yang mengatur soal penyelenggaraan jasa usaha hiburan selama Ramadan dan Lebaran.
"Untuk usaha hiburan, peraturannya sudah ditetapkan oleh kabupaten/kota masing-masing. Kami di provinsi sifatnya hanya memberikan bantuan jika diperlukan," papar Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di Yogyakarta, dikutip Sabtu (1/3/2025).
Menurut Noviar, aturan yang diterapkan salah satunya penutupan tempat hiburan selama tiga hari pertama Ramadan dan saat Lebaran. Setelah itu kurun waktu tersebut, tempat hiburan diperbolehkan buka dengan pembatasan tertentu.
Namun saat waktu salat tarawih, tempat-tempat hiburan wajib tutup sementara. Terkait sanksi bagi usaha hiburan yang melanggar aturan selama Ramadan, penegakan aturan sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
"Kami akan menunggu informasi dari masing-masing daerah mengenai teknis penerapannya. Namun yang pasti ada pengaturan untuk menghargai ibadah puasa. Aturan dikeluarkan oleh masing-masing kabupaten/kota, jadi yang menegakkan juga mereka," katanya.
Selain mengawasi tempat hiburan, Satpol PP DIY juga mencermati potensi kenakalan remaja yang kerap meningkat selama Ramadan, seperti balap liar dan perang sarung. Dua aktivitas ini sering terjadi terutama setelah sahur di beberapa titik rawan, salah satunya di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Satpol PP pun akan mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya potensi kenalan remaja, terutama di waktu-waktu rawan setelah sahur. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku di masing-masing daerah.
Dengan pendekatan pengawasan ini, diharapkan bulan Ramadan di DIY dapat berlangsung dengan kondusif. Dengan demikian tidak ada gangguan dari aktivitas usaha hiburan yang melanggar aturan serta aksi kenakalan remaja yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Sahur Pertama, Cek Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya 1 Maret 2025
"Fenomena perang sarung, kami akan lihat apakah masih ada atau tidak. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kenakalan remaja seperti ini sudah jauh menurun," ungkap dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sambut Ramadan, Poem Bengsing Rilis Album Konsep 'Salimsik' Bercerita Ibadah Puasa
-
Sahur Pertama, Cek Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya 1 Maret 2025
-
MBG Berlanjut di Bulan Ramadan, Siswa Kulon Progo Dapat Makanan Ringan Bergizi
-
Ramadan di Masjid Gedhe Kauman, Buka Puasa Gratis dan Tarawih 1 Juz
-
Jogja Jadi Magnet Pengemis Luar Kota saat Ramadan karena 'Dermawan', Satpol PP Perkuat Operasi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api