Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 01 Maret 2025 | 10:37 WIB
Warga Karangmloko didampingi Kokam Muhammadiyah kembali melayangkan somasi kepada AW Jogja, Kamis (15/8/2024) malam. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melakukan pengawasan aktivitas usaha hiburan di Yogyakarta selama Bulan Ramadan. Hal ini dimaksudkan agar umat muslim bisa melaksanakan ibadah puasa.

Pengawasan usaha hiburan mengacu pada peraturan yang sudah dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota di DIY. Di Kota Yogyakarta, Pemkot mengeluarkan Surat Edaran Wakil Walikota No. 100.3.4/866 Tahun 2025 yang mengatur soal penyelenggaraan jasa usaha hiburan selama Ramadan dan Lebaran.

"Untuk usaha hiburan, peraturannya sudah ditetapkan oleh kabupaten/kota masing-masing. Kami di provinsi sifatnya hanya memberikan bantuan jika diperlukan," papar Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di Yogyakarta, dikutip Sabtu (1/3/2025).

Menurut Noviar, aturan yang diterapkan salah satunya penutupan tempat hiburan selama tiga hari pertama Ramadan dan saat Lebaran. Setelah itu kurun waktu tersebut, tempat hiburan diperbolehkan buka dengan pembatasan tertentu.

Baca Juga: Sahur Pertama, Cek Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya 1 Maret 2025

Namun saat waktu salat tarawih, tempat-tempat hiburan wajib tutup sementara. Terkait sanksi bagi usaha hiburan yang melanggar aturan selama Ramadan, penegakan aturan sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.

"Kami akan menunggu informasi dari masing-masing daerah mengenai teknis penerapannya. Namun yang pasti ada pengaturan untuk menghargai ibadah puasa. Aturan dikeluarkan oleh masing-masing kabupaten/kota, jadi yang menegakkan juga mereka," katanya.

Selain mengawasi tempat hiburan, Satpol PP DIY juga mencermati potensi kenakalan remaja yang kerap meningkat selama Ramadan, seperti balap liar dan perang sarung. Dua aktivitas ini sering terjadi terutama setelah sahur di beberapa titik rawan, salah satunya di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Satpol PP pun akan mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya potensi kenalan remaja, terutama di waktu-waktu rawan setelah sahur. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku di masing-masing daerah.

Dengan pendekatan pengawasan ini, diharapkan bulan Ramadan di DIY dapat berlangsung dengan kondusif. Dengan demikian tidak ada gangguan dari aktivitas usaha hiburan yang melanggar aturan serta aksi kenakalan remaja yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Ramadan di Masjid Gedhe Kauman, Buka Puasa Gratis dan Tarawih 1 Juz

"Fenomena perang sarung, kami akan lihat apakah masih ada atau tidak. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kenakalan remaja seperti ini sudah jauh menurun," ungkap dia.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More