Pemda DIY memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY bisa cair. Meski hinga saat ini pengumuman secara resmi dari pemerintah pusat belum turun, Pemda DIY sudah menyisihkan dana dari APBD sebesar Rp 1,3 Triliun untuk THR tahun ini.
"Kalau totalnya setahun sekitar Rp 1,3 triliun untuk seluruh pegawai di DIY ada sebelas ribu sekian," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (05/3/2025).
Anggaran sebesar Rp 1,3 Triliun, menurut Beny sengaja disisihkan dari pos yang tidak terdampak efisiensi anggaran. Anggaran yang digunakan untuk membayar gaji dan THR bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Sebab Pemda DIY menyangka THR bagi ASN pada tahun ini ditunda. Apalagi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum juga menyampaikan kebijakan pencairan THR karena masih menunggu Presiden Prabowo Subianto yang akan mengumumkannya sendiri.
Baca Juga: Tunggu Aturan THR Ojol, Disnaker DIY Siapkan Posko Aduan Lebaran
"Kami membayangkan dengan efisiensi THR akan tertahan," ujarnya.
Beny menambahkan, dari pengalamanan sebelumnya THR dibayarkan pada seminggu sebelum hari raya. Namun Pemda masih menunggu kebijakan pusat karena pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pencairan THR ASN tiga minggu sebelum Lebaran.
Hal ini merupakan kebijakan percepatan pencairan THR untuk ASN. Percepatan itu diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan pertama 2025.
"Sekarang dikuatkan oleh bu menteri [keuangan], tunjangan hari raya tetap diberikan. Kami akan mengikuti itu, kita lagi efisiensi, efisiensi itu pengertian saya hal-hal yang tidak efisien. Kalau sudah efisien tidak diefisiensi contohnya gaji," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Posko THR DIY Dibuka, Perusahaan di Jogja Wajib Bayar THR Tepat Waktu
Berita Terkait
-
AS Berencana PHK 80.000 Pekerja Urusan Veteran untuk Pemotongan Anggaran Trump
-
Validasi Rekening TPG 2025 untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN & Honorer
-
Perhitungan THR Karyawan Kerja Kurang dari 1 Tahun: Cara Hitung dan Contoh Kasus
-
Sah! DPR dan Pemerintah Sepakat Pengangkatan CPNS Oktober 2025, Tenaga Non-ASN Maret 2026
-
ASN Bisa Kerja Fleksibel Selama 4 Hari Jelang Lebaran, Tapi Ada Syaratnya
Terpopuler
- Emil Audero Cetak Sejarah Setelah 1 Detik Resmi WNI, Jadi Kiper Paling ... di Asia!
- Erick Thohir Geleng-geleng dengan Sikap Bahrain Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Stadion GBK
- Sosok Mira Christina Setiady, Istri Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Punya Jabatan Moncer
- Ayah Mertua Elus-elus Perut Aaliyah Massaid Setelah Wudhu, Netizen Berdebat: Ajaran Siapa Sih?
- Seberapa Kaya Rudy Salim? Disebut Firdaus Oiwobo Cuma Sanggup Kasih Honor Rp6 Juta saat Podcast
Pilihan
-
Prabowo Jadikan IKN Proyek Strategis Nasional Meski Efisiensi, Netizen: Duit Dari Mana?
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 6 Maret 2025
-
Ketua DPRD dan Wawali Bontang Warning Kepala OPD yang Malas Rapat
-
Update Rumor Kepindahan Jay Idzes: Udinese Gunakan Rayuan Maut
-
Setelah Naik Tinggi, Harga Emas Antam Tiba-tiba Ambruk
Terkini
-
SPSI Bantul Ancam Mediasi Perusahaan yang Tak Bayar THR 2025
-
Pelestarian Naskah Kuno Ikut Terdampak Efisiensi Anggaran, Pakar Kearsipan UGM Dorong Keseriusan Pemerintah
-
Tujuh OPD Pemkab Sleman Kosong, Tunggu Lampu Hijau Kemendagri untuk Lelang Jabatan
-
Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Jogja? Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini
-
Sopir Luka, Begini Kronologi Mobil Boks Terjun ke Sabo Dam Kali Gendol