SuaraJogja.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga unit mobil terjadi di kawasan Kota Yogyakarta. Satu mobil polisi turut tertabrak dalam peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menuturkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di simpang empat Terangbulan Danurejan Kota Yogyakarta, pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 05.30 WIB pagi tadi.
"Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga unit mobil," kata Sujarwo dikonfirmasi, Rabu siang.
Tiga mobil yang terlibat kecelakan lalu lintas itu adalah Mobil Suzuki Carry Nopol AB-1862-MZ, Mobil Daihatsu Gran Max nopol D-8263-VN dan dengan Mobil Patroli Polisi Mitsubishi XXXIV 2101-28.
Kejadian bermula saat Mobil Suzuki Carry melaju di Jl. Pajeksan dari arah barat ke timur. Sesampainya di simpang dengan Jl. Malioboro berbenturan dengan Mobil Daihatsu Gran Max yang melaju di Jl. Malioboro dari arah utara ke selatan.
"Kemudian akibat benturan tersebut Mobil Suzuki Carry dan Daihatsu Gran Max berjalan ke arah selatan serong kiri hingga membentur Mobil patroli Polisi yang diparkir di Jl. Suryatmajan sisi selatan menghadap ke barat," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, diduga kecelakaan lalu lintas terjadi akibat mobil yang melanggar rambu larangan masuk di Jalan Pajeksan.
"Diduga pengemudi Mobil Suzuki Carry saat mengemudi melanggar rambu larangan masuk di Jl. Pajeksan dengan kecepatan tinggi," ucapnya.
Kecelakaan lalu lintas itu menyebabakan satu orang terluka dan kerusakaan kendaraan serta bangunan pembatas jalan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Baca Juga: Kota Yogyakarta Alami Deflasi Dua Bulan Berturut, Diskon Air hingga Listrik Jadi Penyumbang
Akibat kecelakaan lalu lintas itu pengemudi mobil Suzuki Carry berinisial US (31) dan penumpang R (48) tidak mengalami luka. Sementara penumpang lain berinisial TH (27) mengalami luka pada pelipis kiri lecet, bibir atas lecet, tangan kiri lecet, punggung kaki kiri bengkak, kuku kaki kiri nomor dua lepas dan dibawa RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.
Sementara untuk pengemudi dan penumpang Gran Max berinisial IP (31) dan ND (43) warga Bantul tidak mengalami luka. Termasuk pengemudi mobil patroli polisi juga tidak mengalami luka.
"Selanjutnya perkara kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani Unit Laka Lantas Polresta Yogyakarta," tandasnya.
Pelanggaran lalu lintas di Kota Jogja sendiri terjadi cukup sering hingga jatuh korban. Pada 2024 kemarin ada sekitar 13.196 pelanggaran.
Dari pelanggaran tersebut, kasus kecelakaan sendiri tercatat 789 kali laka.
Jumlah korban di tahun 2024 kemarin tercatat 32 korban. Mulai dari luka berat, ringan dan kerugian material.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset