SuaraJogja.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga unit mobil terjadi di kawasan Kota Yogyakarta. Satu mobil polisi turut tertabrak dalam peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menuturkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di simpang empat Terangbulan Danurejan Kota Yogyakarta, pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 05.30 WIB pagi tadi.
"Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga unit mobil," kata Sujarwo dikonfirmasi, Rabu siang.
Tiga mobil yang terlibat kecelakan lalu lintas itu adalah Mobil Suzuki Carry Nopol AB-1862-MZ, Mobil Daihatsu Gran Max nopol D-8263-VN dan dengan Mobil Patroli Polisi Mitsubishi XXXIV 2101-28.
Kejadian bermula saat Mobil Suzuki Carry melaju di Jl. Pajeksan dari arah barat ke timur. Sesampainya di simpang dengan Jl. Malioboro berbenturan dengan Mobil Daihatsu Gran Max yang melaju di Jl. Malioboro dari arah utara ke selatan.
"Kemudian akibat benturan tersebut Mobil Suzuki Carry dan Daihatsu Gran Max berjalan ke arah selatan serong kiri hingga membentur Mobil patroli Polisi yang diparkir di Jl. Suryatmajan sisi selatan menghadap ke barat," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, diduga kecelakaan lalu lintas terjadi akibat mobil yang melanggar rambu larangan masuk di Jalan Pajeksan.
"Diduga pengemudi Mobil Suzuki Carry saat mengemudi melanggar rambu larangan masuk di Jl. Pajeksan dengan kecepatan tinggi," ucapnya.
Kecelakaan lalu lintas itu menyebabakan satu orang terluka dan kerusakaan kendaraan serta bangunan pembatas jalan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Baca Juga: Kota Yogyakarta Alami Deflasi Dua Bulan Berturut, Diskon Air hingga Listrik Jadi Penyumbang
Akibat kecelakaan lalu lintas itu pengemudi mobil Suzuki Carry berinisial US (31) dan penumpang R (48) tidak mengalami luka. Sementara penumpang lain berinisial TH (27) mengalami luka pada pelipis kiri lecet, bibir atas lecet, tangan kiri lecet, punggung kaki kiri bengkak, kuku kaki kiri nomor dua lepas dan dibawa RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.
Sementara untuk pengemudi dan penumpang Gran Max berinisial IP (31) dan ND (43) warga Bantul tidak mengalami luka. Termasuk pengemudi mobil patroli polisi juga tidak mengalami luka.
"Selanjutnya perkara kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani Unit Laka Lantas Polresta Yogyakarta," tandasnya.
Pelanggaran lalu lintas di Kota Jogja sendiri terjadi cukup sering hingga jatuh korban. Pada 2024 kemarin ada sekitar 13.196 pelanggaran.
Dari pelanggaran tersebut, kasus kecelakaan sendiri tercatat 789 kali laka.
Jumlah korban di tahun 2024 kemarin tercatat 32 korban. Mulai dari luka berat, ringan dan kerugian material.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Efisiensi Anggaran Pertahanan Diusulkan, Pakar Ingatkan Jangan Korbankan Kesiapan Alutsista
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'
-
Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh