SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Posko ini bertujuan untuk menerima laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan. Perusahaan yang lalai dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan, mengungkapkan bahwa posko pengaduan THR tahun ini beroperasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Pekerja dapat mengajukan pengaduan mulai 1 Maret, tepat di awal bulan Ramadan, baik secara online maupun offline.
Untuk pelaporan online, pekerja dapat mengakses aplikasi Sasadara (Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial) melalui situs resmi www.nakertrans.jogjaprov.go.id. Sementara itu, pengaduan langsung dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Disnakertrans DIY.
Hingga saat ini, Disnakertrans DIY belum menerima laporan terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR, baik melalui kanal online maupun offline.
"Kami prediksi jumlah aduan akan meningkat mendekati H-7 Idul Fitri, seiring dengan semakin dekatnya tenggat pembayaran THR," ujar Darmawan, Selasa (4/3/2025).
Saat ini, Disnakertrans DIY masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan yang akan mengatur kebijakan spesifik mengenai THR tahun ini. SE tersebut diperkirakan akan terbit dalam waktu dekat.
Secara umum, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, setiap pekerja di perusahaan berhak menerima THR dengan ketentuan sebagai berikut, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali Take Home Pay (THP).
Selanjutnya, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional. Selain itu, Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 Lebaran.
Dalam praktiknya, beberapa perusahaan membayar THR lebih awal, terutama jika kondisi keuangan mereka memungkinkan. Namun, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan sehingga baru bisa membayarkan THR mendekati batas waktu atau bahkan setelah Lebaran.
Baca Juga: Dua Pemuda Ditembak Air Soft Gun saat Cari Sahur di Jogja, Polisi Buru Pelaku Bertato Api
Disnakertrans DIY menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk sebelum H-7 Lebaran akan segera ditindaklanjuti melalui proses mediasi oleh mediator hubungan industrial.
"Jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka Pegawai Pengawas Disnakertrans DIY akan mengambil tindakan lebih lanjut," tambah Darmawan.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif, di antaranya, teguran lisan atau tertulis. Lalu penundaan izin usaha. Sanksi tegasnya adalah pembekuan usaha.
Pada tahun sebelumnya, Disnakertrans DIY menerima 60 laporan pengaduan THR, yang semuanya telah diselesaikan. Tidak ada perusahaan yang sampai dikenai sanksi berat, meskipun beberapa di antaranya baru membayar THR setelah Lebaran. Perusahaan yang diadukan berasal dari berbagai sektor industri, termasuk manufaktur, tekstil, dan jasa.
Dengan adanya posko pengaduan THR ini, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima hak mereka sesuai regulasi, dan perusahaan dapat memenuhi kewajiban mereka dengan tepat waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah