SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Posko ini bertujuan untuk menerima laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan. Perusahaan yang lalai dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan, mengungkapkan bahwa posko pengaduan THR tahun ini beroperasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Pekerja dapat mengajukan pengaduan mulai 1 Maret, tepat di awal bulan Ramadan, baik secara online maupun offline.
Untuk pelaporan online, pekerja dapat mengakses aplikasi Sasadara (Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial) melalui situs resmi www.nakertrans.jogjaprov.go.id. Sementara itu, pengaduan langsung dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Disnakertrans DIY.
Hingga saat ini, Disnakertrans DIY belum menerima laporan terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR, baik melalui kanal online maupun offline.
"Kami prediksi jumlah aduan akan meningkat mendekati H-7 Idul Fitri, seiring dengan semakin dekatnya tenggat pembayaran THR," ujar Darmawan, Selasa (4/3/2025).
Saat ini, Disnakertrans DIY masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan yang akan mengatur kebijakan spesifik mengenai THR tahun ini. SE tersebut diperkirakan akan terbit dalam waktu dekat.
Secara umum, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, setiap pekerja di perusahaan berhak menerima THR dengan ketentuan sebagai berikut, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali Take Home Pay (THP).
Selanjutnya, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional. Selain itu, Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 Lebaran.
Dalam praktiknya, beberapa perusahaan membayar THR lebih awal, terutama jika kondisi keuangan mereka memungkinkan. Namun, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan sehingga baru bisa membayarkan THR mendekati batas waktu atau bahkan setelah Lebaran.
Baca Juga: Dua Pemuda Ditembak Air Soft Gun saat Cari Sahur di Jogja, Polisi Buru Pelaku Bertato Api
Disnakertrans DIY menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk sebelum H-7 Lebaran akan segera ditindaklanjuti melalui proses mediasi oleh mediator hubungan industrial.
"Jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka Pegawai Pengawas Disnakertrans DIY akan mengambil tindakan lebih lanjut," tambah Darmawan.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif, di antaranya, teguran lisan atau tertulis. Lalu penundaan izin usaha. Sanksi tegasnya adalah pembekuan usaha.
Pada tahun sebelumnya, Disnakertrans DIY menerima 60 laporan pengaduan THR, yang semuanya telah diselesaikan. Tidak ada perusahaan yang sampai dikenai sanksi berat, meskipun beberapa di antaranya baru membayar THR setelah Lebaran. Perusahaan yang diadukan berasal dari berbagai sektor industri, termasuk manufaktur, tekstil, dan jasa.
Dengan adanya posko pengaduan THR ini, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima hak mereka sesuai regulasi, dan perusahaan dapat memenuhi kewajiban mereka dengan tepat waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara