SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Posko ini bertujuan untuk menerima laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan. Perusahaan yang lalai dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan, mengungkapkan bahwa posko pengaduan THR tahun ini beroperasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Pekerja dapat mengajukan pengaduan mulai 1 Maret, tepat di awal bulan Ramadan, baik secara online maupun offline.
Untuk pelaporan online, pekerja dapat mengakses aplikasi Sasadara (Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial) melalui situs resmi www.nakertrans.jogjaprov.go.id. Sementara itu, pengaduan langsung dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Disnakertrans DIY.
Hingga saat ini, Disnakertrans DIY belum menerima laporan terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR, baik melalui kanal online maupun offline.
Baca Juga: Dua Pemuda Ditembak Air Soft Gun saat Cari Sahur di Jogja, Polisi Buru Pelaku Bertato Api
"Kami prediksi jumlah aduan akan meningkat mendekati H-7 Idul Fitri, seiring dengan semakin dekatnya tenggat pembayaran THR," ujar Darmawan, Selasa (4/3/2025).
Saat ini, Disnakertrans DIY masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan yang akan mengatur kebijakan spesifik mengenai THR tahun ini. SE tersebut diperkirakan akan terbit dalam waktu dekat.
Secara umum, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, setiap pekerja di perusahaan berhak menerima THR dengan ketentuan sebagai berikut, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali Take Home Pay (THP).
Selanjutnya, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional. Selain itu, Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 Lebaran.
Dalam praktiknya, beberapa perusahaan membayar THR lebih awal, terutama jika kondisi keuangan mereka memungkinkan. Namun, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan sehingga baru bisa membayarkan THR mendekati batas waktu atau bahkan setelah Lebaran.
Baca Juga: Progres Tol Jogja-Bawen Capai 75 Persen Tapi Belum Bisa Dibuka Saat Lebaran, Ini Alasannya
Disnakertrans DIY menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk sebelum H-7 Lebaran akan segera ditindaklanjuti melalui proses mediasi oleh mediator hubungan industrial.
"Jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka Pegawai Pengawas Disnakertrans DIY akan mengambil tindakan lebih lanjut," tambah Darmawan.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif, di antaranya, teguran lisan atau tertulis. Lalu penundaan izin usaha. Sanksi tegasnya adalah pembekuan usaha.
Pada tahun sebelumnya, Disnakertrans DIY menerima 60 laporan pengaduan THR, yang semuanya telah diselesaikan. Tidak ada perusahaan yang sampai dikenai sanksi berat, meskipun beberapa di antaranya baru membayar THR setelah Lebaran. Perusahaan yang diadukan berasal dari berbagai sektor industri, termasuk manufaktur, tekstil, dan jasa.
Dengan adanya posko pengaduan THR ini, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima hak mereka sesuai regulasi, dan perusahaan dapat memenuhi kewajiban mereka dengan tepat waktu.
Berita Terkait
-
Pastikan Pesangon dan JKP Pekerja Sritex Terpenuhi, Kemnaker Ikut Awasi Prosesnya
-
Pencairan THR PNS 2025 Bakal Ditunda? Ini Kata Presiden Prabowo!
-
Pabrik Ditutup Permanen, Pesangon Buruh Sritex Belum Dibayarkan
-
Soal Pemenuhan Hak Pekerja PT Sritex, Legislator Gerindra Usul Bentuk Pansus
-
Diungkap Sri Mulyani, Pencairan THR ASN Segera Diumumkan Prabowo
Terpopuler
- Hotman Paris Sindir Ahok yang Koar-Koar Soal Kasus Korupsi Pertamina: Dulu Kau Ambil Bonus Miliaran
- Kekayaan Iwan Kurniawan Lukminto, Bos Sritex Menangis PHK Ribuan Karyawan
- Ditagih Utang di Warung Rp500 Ribu, Firdaus Oiwobo Kicep
- Emil Audero Cetak Sejarah Setelah 1 Detik Resmi WNI, Jadi Kiper Paling ... di Asia!
- Bisa Jadi Kasus Rafael Alun Jilid 2, Kapolri Diminta Tegur Kapolda Kalsel Usai Anak Pamer Jajan Rp 1 M dan Jet Pribadi
Pilihan
-
Nova Arianto Panggil 30 Nama ke Timnas Indonesia U-17, Ada Pemain Abroad
-
Bekasi Dikepung Banjir, Persija vs PSIS Semarang Dialihkan ke Indomilk Arena
-
Heboh Cuitan KGPAA Purbaya, Pemerhati Budaya: Preseden Buruk untuk Keraton Solo
-
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi Mengundurkan Diri
-
Gubernur Bali Naik Mobil Listrik, DPRD Malah Pilih Alphard Dengan Harga Lebih Mahal
Terkini
-
Ada PHK Massal di PT Sritex, Pemkab Gunungkidul Data Warganya yang Terdampak
-
Viral Seorang Pria Diamuk Massa di Jalan Godean, Polisi Berikan Penjelasan
-
Dua Perempuan Asal Kota Yogyakarta Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Bantul
-
Jemaah Haji 2025 Lewat YIA, Pemkab Harapkan Bisa Gerakan Ekonomi Kulon Progo
-
Kota Yogyakarta Alami Deflasi Dua Bulan Berturut, Diskon Air hingga Listrik Jadi Penyumbang