SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang membolos tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, Selasa (8/4/2025) kemarin.
Seluruh ketidakhadiran tercatat dengan alasan resmi seperti cuti tahunan, sakit, atau menunaikan ibadah umrah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rekapitulasi kehadiran ASN dari laporan presensi dan konfirmasi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Data yang tidak masuk pada hari kemarin sejumlah 156 orang, semua ada keterangannya. Di antarnya cuti tahunan, sakit, ada beberapa juga yang menjalankan umrah," kata Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
"Tidak ada yang tanpa keterangan atau izin, semuanya ada izin atau keterangan," imbuhnya.
Ditambahkan Budi, meskipun tetap ada keterlambatan oleh beberapa pegawai. Namun secara umum masih dalam batas toleransi.
Ia tak merinci berapa jumlah pegawai yang terlambat masuk kantor pada hari pertama kemarin.
Namun Budi bilang, keterlambatan beberapa menit masih dianggap wajar, selama tidak mengganggu pelayanan publik.
"Terlambat pasti ada. Kalau terlambatnya hanya beberapa menit ya masih wajar, kalau terlalu lama pimpinan langsung yang mengingatkan," tegasnya.
Baca Juga: Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
Budi menambahkan bahwa ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang sah akan dikenai sanksi berupa pengurangan tunjangan kinerja daerah atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pengurangan ini mengacu pada ketentuan dalam peraturan bupati.
"Ya kalau tidak berangkat tentunya juga ada sanksi to. Tidak berangkat tentunya pengurangan TPP. Ya karena kalau tidak berangkat satu hari kan ada pengurangan TPP," ujarnya.
"Jadi ada potongan-potongan, misalnya bila pulang mendahului, datang terlambat, kemudian tidak berangkat. Kalau enggak salah 3 persen. Ada di perbup," sambungnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa semua ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja telah memberikan alasan yang sah. Tidak ditemukan kasus ASN yang benar-benar mangkir atau absen tanpa keterangan.
"Ada beberapa juga yang izin tidak masalah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Polsek Gamping Bongkar Praktik Produksi Bubuk Petasan, 5 Kg Bahan Siap Edar Disita
-
Penampakan Toilet SMP Negeri 1 Jetis Usai Revitalisasi, dari Rusak Menjadi Layak
-
Mimpi Ekspor IKM Jogja Terhambat Konflik Global: Antara Harapan dan Gigit Jari
-
Nekat Terjang Jalur Jip saat Sepi, Mobil Pajero Terjebak Lumpur Kali Kuning di Lereng Merapi
-
Perbanas dan BRI Ungkap 3 Langkah Mitigasi Risiko Perbankan