SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menemukan puluhan data keanggotan partai politik (parpol) dobel dalam Pemilu 2024 mendatang. Kegandaan data tersebut terjadi di seluruh kabupaten/kota di DIY.
"Yang masuk [ke KPU] lumayan banyak. Di sleman dan bantul saja, kami menemukan lebih dari sepuluh dan dua puluh data anggotanya dobel partai. Bahkan di sleman itu, ada anggota partai yang dipanggil ikut beberapa partai," ujar Anggota Divisi Teknis KPU DIY, Moh Zainuri Ichsan usai bertemu Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad di KPU DIY, Rabu (26/10/2022).
Menurut Zainuri, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat menjadi lebih dari dua anggota parpol. Hal ini bisa terjadi, dimungkinkan karena mereka pindah parpol namun tidak mencabut kartu keanggotaannya.
Apalagi pergerakan dinamisasi dukungan masyarakat ke parpol saat ini sangat dinamis. Bisa saja dalam Pemilu 2019 lalu, mereka mendukung partai A namun pada 2024 mendatang berganti mendukung partai B.
Baca Juga: DPR: KPU Perlu Perjelas Mekanisme Pengadaan Rantis untuk Distribusi Logistik Pemilu
Bila tak diperbaiki maka persoalan dobel data tersebut akan menjadi masalah bagi parpol yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti. Mereka harus melakukan perbaikan administrasi pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu.
"Ada kan satu orang jadi anggota partai A tapi kemudian ditawari jadi pengurus partai B," ujarnya.
Karenanya KPU meminta partai maupun anggota yang tercatat dobel data untuk segera melakukan klarifikasi. Dengan demikian tidak akan terjadi saling klaim keanggotan parpol.
Klarifikasi dilakukan di masing-masing KPU kabupaten/kota. Anggota yang bersangkutan pun dimintai klarifikasi keanggotannya di partai yang dipilih.
"Kita minta partai yang mengklaim yang membuktikan keanggotannya dengan menghadirkan mereka dengan surat pernyataan. Karena bisa saja ada semua partai yan mengklaim anggotanya," ungkap dia.
Baca Juga: Tegas, KSAD Dudung Peringatkan Prajurit Tak Terlibat Politik Praktis Pemilu: TNI AD Harus Netral!
Sementara Hilmy Muhammad atau Gus Hilmy mengungkapkan klarifikasi data dobel keanggotan parpol harus dilakukan. Hal itu penting agar persoalan dobel data tersebut tidak merugikan parpol sebagai calon peserta Pemilu.
Berita Terkait
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-joran untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?
-
Dituding Terima Dukungan dari Riza Chalid Saat Pemilu 2024, Anies Baswedan Beri Reaksi Kocak: Kena Terus Pak!
-
Apa Itu Partai Super Tbk? Mengenal Parpol yang Diinisiasi Jokowi dan Budi Arie
-
Di Hadapan Kader dan Ketua Parpol, Prabowo: Maaf Kalau Ada yang Mau Menjelek-jelekan Ibu Mega
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan