SuaraJogja.id - Kepolisian RI resmi menghentikan pemberlakuan tilang manual kepada setiap pelanggar lalu lintas. Hal ini berkenaan dengan mulai diberlakuannya sistem penindakan tilang elektronik atau biasa disebut ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Mengacu aturan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan juga sudah akan mulai menerapkan sistem tilang elektronik itu kepada para pelanggar lalu lintas di wilayahnya.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal menuturkan aturan ini sudah disampaikan kepada seluruh anggota jajaran polisi lalu lintas. Baik yang berada di tingkat Polda DIY hingga Polsek jajaran.
"Sesuai instruksi dari Bapak Kapolri, kami dari Dirlantas Polda DIY tidak ada lagi tilang manual," kata Alfian, Kamis (27/10/2022).
Disampaikan Alfian, saat ini di Yogyakarta sudah terpasang 4 titik ETLE statis. Hal itu yang kemudian akan digunakan sebagai penegakan hukum saat berlalu lintas.
Titik ETLE statis milik Ditlantas Polda DIY itu di antaranya berada di Simpang 4 Ngabean, Kota Yogyakarta, Simpang 4 Ketandan, Kabupaten Bantul, Simpang 3 Maguwo, Kabupatem Sleman, dan Jalan Tambak Wates, Kulon Progo.
Selain melalui ETLE statis, proses penilangan juga akan dilakukan secara mobile. Adapun terkait tilang elektronik secara mobile bakal dilakukan melalui telepon genggam dari personel polisi lalu lintas.
Alfian menuturkan nantinya setiap ponsel milik anggota polisi lalu lintas akan dilengkapi dengan aplikasi khusus. Hal itu guna memudahkan proses penilangan dengan sistem mobile itu.
Secara umum, diterangkan Alfian, proses penilangan elektronik sendiri dimulai dengan 3 hari validasi data pelanggar. Kemudian pada hari ke-5 pengiriman surat tilang itu dilakukan.
Selanjutnya terhitung 7 hari kemudian proses akan dilanjutkan dengan konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas yang bersangkutan. Namun, pihaknya tengah mencoba untuk lebih mempersingkat proses tersebut dengan terobosan layanan tilang sehari atau one day service.
"Jadi setelah validasi, dengan data yang kita miliki. Selanjutnya kita akan menggunakan pihak ke-3 untuk sesegera mungkin terkonfirmasi ke pelanggar," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Ditlantas Polda DIY terus mengimbau masyarakat untuk selalu menaati segala peraturan lalu lintas saat berkendara.
"Kami tetap meminta kepada masyarakat untuk taat berlalu lintas. Ada atau tidak ada polisi, ada atau tidak ada tilang, tetap taat peraturan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, instruksi Kapolri yang melarang penilangan manual tertuang di Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi.
Dalam telegram itu Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
BRI Gelar RUPSLB, Aset Tembus Rp2.123 Triliun Hingga Q3 2025
-
BRI Pastikan Pembayaran Dividen Interim Saham 2025 pada Januari 2026
-
Pohon Tumbang Jadi Momok saat Cuaca Ekstrem, BPBD DIY Waspadai Dampak Siklon Mendekat
-
Antisipasi Scam di Wisata Keraton Jogja saat Nataru, BPPD DIY Perketat Pengawasan
-
100 Tahun Perjuangan Perempuan Masih Jauh dari Keadilan, Stigma Korban KDRT Masih Seputar Pakaian