SuaraJogja.id - Kepolisian RI resmi menghentikan pemberlakuan tilang manual kepada setiap pelanggar lalu lintas. Hal ini berkenaan dengan mulai diberlakuannya sistem penindakan tilang elektronik atau biasa disebut ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Mengacu aturan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan juga sudah akan mulai menerapkan sistem tilang elektronik itu kepada para pelanggar lalu lintas di wilayahnya.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal menuturkan aturan ini sudah disampaikan kepada seluruh anggota jajaran polisi lalu lintas. Baik yang berada di tingkat Polda DIY hingga Polsek jajaran.
"Sesuai instruksi dari Bapak Kapolri, kami dari Dirlantas Polda DIY tidak ada lagi tilang manual," kata Alfian, Kamis (27/10/2022).
Disampaikan Alfian, saat ini di Yogyakarta sudah terpasang 4 titik ETLE statis. Hal itu yang kemudian akan digunakan sebagai penegakan hukum saat berlalu lintas.
Titik ETLE statis milik Ditlantas Polda DIY itu di antaranya berada di Simpang 4 Ngabean, Kota Yogyakarta, Simpang 4 Ketandan, Kabupaten Bantul, Simpang 3 Maguwo, Kabupatem Sleman, dan Jalan Tambak Wates, Kulon Progo.
Selain melalui ETLE statis, proses penilangan juga akan dilakukan secara mobile. Adapun terkait tilang elektronik secara mobile bakal dilakukan melalui telepon genggam dari personel polisi lalu lintas.
Alfian menuturkan nantinya setiap ponsel milik anggota polisi lalu lintas akan dilengkapi dengan aplikasi khusus. Hal itu guna memudahkan proses penilangan dengan sistem mobile itu.
Secara umum, diterangkan Alfian, proses penilangan elektronik sendiri dimulai dengan 3 hari validasi data pelanggar. Kemudian pada hari ke-5 pengiriman surat tilang itu dilakukan.
Baca Juga: Cara Cek Apakah Kita Kena Tilang Online dan Besaran Dendanya
Selanjutnya terhitung 7 hari kemudian proses akan dilanjutkan dengan konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas yang bersangkutan. Namun, pihaknya tengah mencoba untuk lebih mempersingkat proses tersebut dengan terobosan layanan tilang sehari atau one day service.
Berita Terkait
-
Tilang Elektronik Memang Lucu, Penumpang Bermain HP Kena Getahnya
-
Niat Bayar Pajak Kendaraan, Wanita Ini Syok Lihat Data Tilang Elektronik
-
Jangan Malas! Begini Cara Jitu Cek Tilang Elektronik untuk Mengetahui Kendaraan Aman dari Denda
-
Cara Cek Tilang ETLE PMJ, Ketahui Metode Pembayaran Dendanya
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik? Ini Dia Siasat Jitu agar Tak Terjadi Lagi
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan