SuaraJogja.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi memastikan pihaknya bakal tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan akan digunakan pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2023.
Hal tersebut berarti formula dalam penentuan upah itu masih sama dengan tahun sebelumnya. Dalam hal ini tetap berpedoman pada data inflasi, pertumbuhan ekonomi dan data penunjang dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Tentu mekanismenya akan pakai data BPS meliputi makro ekonomi. Termasuk inflasi atau pertumbuhan ekonomi income per kapita, jumlah anggota pekerja dalam satu keluarga diperhitungkan sesuai formula dalam PP 36 2021," kata Aria, Minggu (30/10/2022).
Aria menjelaskan UMP sendiri merupakan batas terendah dalam hal pengupahan. Pekerja baru atau yang masih memiliki masa kerja kurang dari satu tahun masuk dalam kategori itu.
"Jadi disampaikan bahwa UMP itu adalah batas paling bawah bagi pekerja kurang dari satu tahun kerja," ucapnya.
Sehingga sangat dimungkinkan bahwa upah itu akan bertambah seiring dengan masa kerja yang bersangkutan. Pihaknya mendorong para pekerja baik di kabupaten atau kota bisa melapor ke Disnakertrans DIY terkait dengan haknya tersebut.
Apalagi jika memang ada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun tapi tak kunjung mendapatkan penyesuaian nominal. Para pekerja dipersilakan mengadukan hal tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau praktiknya puluhan tahun tidak ada perubahan, yang seperti itu mohon bisa diinformasikan ke kami. Silakan akses layanan aduan ke kami. Identitas anda dilindungi," tandasnya.
Penetapan upah 2023 DIY sendiri baru akan diumumkan pada sekitar November nanti. Termasuk setelah data dari BPS yang menjadi acuan tadi dirilis terlebih dulu.
Baca Juga: Ada Dugaan Mafia Tanah, LBH PW Anshor DIY Buka Posko Pengaduan
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan perwakilan buruh DIY, Jatmiko menuturkan pihaknya telah menggelar sejumlah rapat koordinasi terkait penetapan upah tersebut.
Para buruh di DIY, kata dia, telah sepakat untuk tidak lagi memakai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Termasuk dalam menentukan nominal upah pada tahun 2023.
Hal itu bukan tanpa alasan, sebab Jatmiko menyebut aturan itu sudah tidak realistis. Mengingat data yang digunakan dari aturan tersebut adalah data inflasi survei dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pihaknya kemudian membandingkan jika penentuan nominal upah di DIY menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Jika aturan itu yang digunakan maka nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Yogyakarta menyentuh angka Rp4 juta.
"Kami jelas menolak itu (PP 36/2021) untuk penentuan upah. Kalau berdasarkan Peremenaker Nomor 18 Tahun 2020, nilai KHL di Jogja mencapai Rp3 juta rupiah. Jadi ada perbedaan komponen lama dan baru," kata Jatmiko, dikonfirmasi Minggu (30/10/2022).
Dalam hal ini, pihaknya juga telah melakukan riset dengan sejumlah serikat pekerja yang ada di DIY. Dari riset itu ditemukan beberapa fakta, misalnya saja kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai cukup banyak berdampak ke masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan
-
MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja
-
Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan