Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Wahyu Turi Krisanti
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:03 WIB
Jajaran LBH PW Anshor membuka posko pengaduan mafia tanah. - (SuaraJogja.id/Wahyu Turi)

SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW Anshor Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terima laporan adanya dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh perusahaan atau perorangan yang berada di bawah salah satu koperasi di Yogyakarta. Adanya potensi menimbulkan banyak korban atas kasus ini, LBH PW Anshor membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

"Kami akan mendirikan posko pengaduan untuk para korban maupun masyarakat yang dirugikan atas jual beli kavling segera berkonsultasi ke kami," kata Ketua LBH PW Anshor, Muhammad Ulinnuha, Jumat (28/10/2022).

Disebutkan olehnya, adapun modus yang dilakukan oleh terduga pelaku mafia tanah antara lain dengan jual beli kavling dan menawarkan investasi properti tanah dengan bentuk menabung terkait kepemilikan tanah. Atas hal tersebut pihaknya mengaku akan terus mengawal kasus ini agar para korban mendapatkan haknya.

"Karena perkara ini menyangkut tentang tanah, menjadi kewajiban kami mendampingi masyarakat yang dirugikan atas permasalahan ini," terangnya.

Baca Juga: Sepekan Jadi Pj Gubernur DKI, PKS Sebut Heru Budi Belum Ada Gebrakan Signifikan: Baru Posko Pengaduan

Ulinnuha mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses investigasi di lapangan. Berdasarkan fakta di lapangan ia menemukan masing-masing korban dirugikan adanya jual beli kavling.

Ia menambahkan, korban dari mafia tanah ini kemungkinan menyebar di Indonesia, sebab pihaknya telah menemukan bebrapa korban dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Depok, dan Pemalang.

"Cakupannya cukup besar di Indonesia. Dari beberapa kasus yang masuk ada yang melapor ke Polres Metro Depok 3 orang, Polres Pemalang 1 orang, dan Polda DIY," terangnya.

Ia mengaku saat ini pihaknya telah mengumpulkan beberapa data terduga pelaku mafia tanah. Untuk selanjutnya Ulinnuha akan membantu para korban mengambil jalur hukum pidana maupun perdata terkait sengketa konsumen.

"Ada beberapa skenario yang saat ini sudah dan akan kami lakukan. Langkah yang kami tempuh setelah posko pengaduan kami akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata," tandasnya.

Baca Juga: Demo di Depan Gedung MA, Massa Jahit Mulut Tunut Berantas Mafia Tanah dan Mafia Peradilan

Load More