SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna menilai memang diperlukan kenaikan upah minimum buruh di DIY. Menurutnya upah minimum saat ini sudah tidak layak untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Jogja.
"Kalau dari saya tidak layak ya, yang jelas kan sekarang BBM itu naik jadi Rp10 ribu, belum lagi kebutuhan-kebutuhan harga pokok misalnya. Jelas enggak cukup ya apalagi untuk misalnya kebutuhan sekolah, ada dana sosial sumbangan juga. Jadi memang (UMP DIY 2022) Rp1,8 juta itu tidak cukup," kata Hempri saat dihubungi awak media, Senin (31/10/2022).
Diketahui Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DI Yogyakarta (DIY) bahkan telah memberikan sejumlah tuntutan terkait dengan upah tersebut. Salah satunya dengan menuntut Pemda DIY untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) menjadi Rp 3,7 juta hingga Rp 4,2 juta.
"Kalau tidak salah perhitungan kebutuhan hidup layak kemarin Rp4,2 juta ya di DIY. Nah saya kira 1,8 jelas tidak cukup. Sehingga menurut saya memang harus ada kenaikan untuk itu," ucapnya.
Kendati demikian, Hempri menilai kenaikan upah itu tidak bisa diberikan tanpa pertimbangan yang matang. Tetap diperlukan berbagai perhitungan secara rasional untuk menentukan angka tersebut.
Dalam hal ini pemerintah tidak hanya perlu mempertimbangkan kesejahteraan buruh saja. Melainkan juga dari sisi kesehatan perusahaan itu sendiri.
"Kenaikan-kenaikan itu juga harus kita lihat secara rasional, artinya kita lihat dari sisi ya buruh juga harus tetap sejahtera. Satu sisi kita juga harus lihat bagaimana inflasi, iklim investasi di daerah, saya kira itu juga perlu menjadi pertimbangan-pertimbangan," tuturnya
"Sehingga ya harapannya terjadi titik temu kompromi antara misalnya perusahaan dengan buruh," imbuhnya.
Jika kenaikan upah pada 2023 tidak terlalu signifikan seperti pada tahun-tahun sebelumnya maka, kata Hempri akan memberatkan dari sisi buruh. Mengingat saat ini harga-harga kebutuhan pokok terus meningkat.
"Iya (berat kalau hanya naik sedikit). Artinya memang kenaikan harga bbm ini kan Rp10 ribu lumayan itu yang akhirnya menularnya ke kebutuhan-kebutuhan pokok. Upah ini ya harus naik lah menurut saya," tandasnya.
Sebelumnya, Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KSPSI DIY), Irsyad Ade Irawan menambahkan bahwa penetapan upah merupakan langkah krusial untuk mendukung program pengentasan kemiskinan.
"Meskipun pekerja atau buruh di DIY sudah berkerja dan memiliki produktivitas yang tinggi, namun pekerja buruh tetap saja diupah murah," ujar Irsyad.
"Upah yang didapatkan setiap bulan selalu lebih kecil dari biaya untuk mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," imbuhnya.
Maka dari itu tuntutan buruh sejauh ini dengan menaikan upah 2023 pada angka Rp3,7 hingga Rp 4,2 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!