SuaraJogja.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi memastikan pihaknya bakal tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan akan digunakan pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2023.
Hal tersebut berarti formula dalam penentuan upah itu masih sama dengan tahun sebelumnya. Dalam hal ini tetap berpedoman pada data inflasi, pertumbuhan ekonomi dan data penunjang dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Tentu mekanismenya akan pakai data BPS meliputi makro ekonomi. Termasuk inflasi atau pertumbuhan ekonomi income per kapita, jumlah anggota pekerja dalam satu keluarga diperhitungkan sesuai formula dalam PP 36 2021," kata Aria, Minggu (30/10/2022).
Aria menjelaskan UMP sendiri merupakan batas terendah dalam hal pengupahan. Pekerja baru atau yang masih memiliki masa kerja kurang dari satu tahun masuk dalam kategori itu.
"Jadi disampaikan bahwa UMP itu adalah batas paling bawah bagi pekerja kurang dari satu tahun kerja," ucapnya.
Sehingga sangat dimungkinkan bahwa upah itu akan bertambah seiring dengan masa kerja yang bersangkutan. Pihaknya mendorong para pekerja baik di kabupaten atau kota bisa melapor ke Disnakertrans DIY terkait dengan haknya tersebut.
Apalagi jika memang ada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun tapi tak kunjung mendapatkan penyesuaian nominal. Para pekerja dipersilakan mengadukan hal tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau praktiknya puluhan tahun tidak ada perubahan, yang seperti itu mohon bisa diinformasikan ke kami. Silakan akses layanan aduan ke kami. Identitas anda dilindungi," tandasnya.
Penetapan upah 2023 DIY sendiri baru akan diumumkan pada sekitar November nanti. Termasuk setelah data dari BPS yang menjadi acuan tadi dirilis terlebih dulu.
Baca Juga: Ada Dugaan Mafia Tanah, LBH PW Anshor DIY Buka Posko Pengaduan
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan perwakilan buruh DIY, Jatmiko menuturkan pihaknya telah menggelar sejumlah rapat koordinasi terkait penetapan upah tersebut.
Para buruh di DIY, kata dia, telah sepakat untuk tidak lagi memakai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Termasuk dalam menentukan nominal upah pada tahun 2023.
Hal itu bukan tanpa alasan, sebab Jatmiko menyebut aturan itu sudah tidak realistis. Mengingat data yang digunakan dari aturan tersebut adalah data inflasi survei dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pihaknya kemudian membandingkan jika penentuan nominal upah di DIY menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Jika aturan itu yang digunakan maka nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Yogyakarta menyentuh angka Rp4 juta.
"Kami jelas menolak itu (PP 36/2021) untuk penentuan upah. Kalau berdasarkan Peremenaker Nomor 18 Tahun 2020, nilai KHL di Jogja mencapai Rp3 juta rupiah. Jadi ada perbedaan komponen lama dan baru," kata Jatmiko, dikonfirmasi Minggu (30/10/2022).
Dalam hal ini, pihaknya juga telah melakukan riset dengan sejumlah serikat pekerja yang ada di DIY. Dari riset itu ditemukan beberapa fakta, misalnya saja kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai cukup banyak berdampak ke masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya