SuaraJogja.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi memastikan pihaknya bakal tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan akan digunakan pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2023.
Hal tersebut berarti formula dalam penentuan upah itu masih sama dengan tahun sebelumnya. Dalam hal ini tetap berpedoman pada data inflasi, pertumbuhan ekonomi dan data penunjang dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Tentu mekanismenya akan pakai data BPS meliputi makro ekonomi. Termasuk inflasi atau pertumbuhan ekonomi income per kapita, jumlah anggota pekerja dalam satu keluarga diperhitungkan sesuai formula dalam PP 36 2021," kata Aria, Minggu (30/10/2022).
Aria menjelaskan UMP sendiri merupakan batas terendah dalam hal pengupahan. Pekerja baru atau yang masih memiliki masa kerja kurang dari satu tahun masuk dalam kategori itu.
"Jadi disampaikan bahwa UMP itu adalah batas paling bawah bagi pekerja kurang dari satu tahun kerja," ucapnya.
Sehingga sangat dimungkinkan bahwa upah itu akan bertambah seiring dengan masa kerja yang bersangkutan. Pihaknya mendorong para pekerja baik di kabupaten atau kota bisa melapor ke Disnakertrans DIY terkait dengan haknya tersebut.
Apalagi jika memang ada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun tapi tak kunjung mendapatkan penyesuaian nominal. Para pekerja dipersilakan mengadukan hal tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau praktiknya puluhan tahun tidak ada perubahan, yang seperti itu mohon bisa diinformasikan ke kami. Silakan akses layanan aduan ke kami. Identitas anda dilindungi," tandasnya.
Penetapan upah 2023 DIY sendiri baru akan diumumkan pada sekitar November nanti. Termasuk setelah data dari BPS yang menjadi acuan tadi dirilis terlebih dulu.
Baca Juga: Ada Dugaan Mafia Tanah, LBH PW Anshor DIY Buka Posko Pengaduan
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan perwakilan buruh DIY, Jatmiko menuturkan pihaknya telah menggelar sejumlah rapat koordinasi terkait penetapan upah tersebut.
Para buruh di DIY, kata dia, telah sepakat untuk tidak lagi memakai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Termasuk dalam menentukan nominal upah pada tahun 2023.
Hal itu bukan tanpa alasan, sebab Jatmiko menyebut aturan itu sudah tidak realistis. Mengingat data yang digunakan dari aturan tersebut adalah data inflasi survei dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pihaknya kemudian membandingkan jika penentuan nominal upah di DIY menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Jika aturan itu yang digunakan maka nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Yogyakarta menyentuh angka Rp4 juta.
"Kami jelas menolak itu (PP 36/2021) untuk penentuan upah. Kalau berdasarkan Peremenaker Nomor 18 Tahun 2020, nilai KHL di Jogja mencapai Rp3 juta rupiah. Jadi ada perbedaan komponen lama dan baru," kata Jatmiko, dikonfirmasi Minggu (30/10/2022).
Dalam hal ini, pihaknya juga telah melakukan riset dengan sejumlah serikat pekerja yang ada di DIY. Dari riset itu ditemukan beberapa fakta, misalnya saja kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai cukup banyak berdampak ke masyarakat.
"Jadi riset bersama DPD KSPSI dan beberapa curhatan teman-teman di lapangan baru menanyakan ke pedagang terkait harga, mereka (pedagang) bilang harganya semua naik," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial