SuaraJogja.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi memastikan pihaknya bakal tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan akan digunakan pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2023.
Hal tersebut berarti formula dalam penentuan upah itu masih sama dengan tahun sebelumnya. Dalam hal ini tetap berpedoman pada data inflasi, pertumbuhan ekonomi dan data penunjang dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Tentu mekanismenya akan pakai data BPS meliputi makro ekonomi. Termasuk inflasi atau pertumbuhan ekonomi income per kapita, jumlah anggota pekerja dalam satu keluarga diperhitungkan sesuai formula dalam PP 36 2021," kata Aria, Minggu (30/10/2022).
Aria menjelaskan UMP sendiri merupakan batas terendah dalam hal pengupahan. Pekerja baru atau yang masih memiliki masa kerja kurang dari satu tahun masuk dalam kategori itu.
Baca Juga: Ada Dugaan Mafia Tanah, LBH PW Anshor DIY Buka Posko Pengaduan
"Jadi disampaikan bahwa UMP itu adalah batas paling bawah bagi pekerja kurang dari satu tahun kerja," ucapnya.
Sehingga sangat dimungkinkan bahwa upah itu akan bertambah seiring dengan masa kerja yang bersangkutan. Pihaknya mendorong para pekerja baik di kabupaten atau kota bisa melapor ke Disnakertrans DIY terkait dengan haknya tersebut.
Apalagi jika memang ada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun tapi tak kunjung mendapatkan penyesuaian nominal. Para pekerja dipersilakan mengadukan hal tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau praktiknya puluhan tahun tidak ada perubahan, yang seperti itu mohon bisa diinformasikan ke kami. Silakan akses layanan aduan ke kami. Identitas anda dilindungi," tandasnya.
Penetapan upah 2023 DIY sendiri baru akan diumumkan pada sekitar November nanti. Termasuk setelah data dari BPS yang menjadi acuan tadi dirilis terlebih dulu.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Jogja 29 Oktober 2022, Sebagian DIY Berawan
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan perwakilan buruh DIY, Jatmiko menuturkan pihaknya telah menggelar sejumlah rapat koordinasi terkait penetapan upah tersebut.
Berita Terkait
-
Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Google: Isi Survei Singkat Auto dapat Saldo!
-
Viral #KaburAjaDulu, Riset Ungkap Pekerja IT Indonesia Minat Pindah ke Singapura
-
Survei Isu Prioritas Masyarakat: Ekonomi Jadi Sorotan Utama Jelang Lebaran
-
Cara Menghitung Upah Lembur di Libur Lebaran Berdasarkan Aturan Terbaru
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo