SuaraJogja.id - Paguyuban seluruh lurah dan pemong kalurahan se-Kabupaten Sleman (Suryo Ndadari), menolak tegas rekomendasi no-4 dari 11 rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI).
Ketua Suryondadari Irawan mengungkap, dari 11 rekomendasi itu, poin nomor 4 mengatur mengenai masa jabatan perangkat desa sama dengan jabatan lurah, yakni 6 tahun.
"Rekomendasi ini merupakan wacana yang perlu ditelaah dengan lebih cermat. Baik dari aspek yuridis maupun tata kelola pemerintah," kata dia, Senin (31/10/2022).
Irawan mengatakan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pamong dan lurah sangatlah berbeda. Demikian pula dengan masa jabatan, yang tentu telah dipertimbangkan dari tupoksi masing-masing tadi.
Irawan, Suryo Ndadari dan asosiasi pamong menilai bahwa sebagai unsur staf dan unsur pendukung lurah, bila setiap enam tahun pamong dan lurah bersama-sama mengakhiri jabatan mereka, maka akan sangat mengganggu pemerintahan di Kalurahan.
"Inkonsistensi kebijakan pembangunan dan tata tertib administrasi pemerintah, ini akan merugikan masyarakat," ucapnya.
Selain itu, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan juga akan menjadi sangat tidak terukur, apabila setiap 6 tahun lurah dan seluruh pamong harus berhenti dan diganti yang baru.
"Suryo Ndadari tegas menolak konsep atau wacana masa jabatan pamong kalurahan disamakan dengan masa jabatan lurah," terangnya.
Suryondadari, Carik Sembada, Manikmaya, Ulu Ulu Makmure, Pangripta, Hasta Brata dan sejumlah asosiasi pamong lurah lain terkait menganggap, wacana atau rekomendasi APDESI nomor 4 tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ada Dugaan Pamong Dukung Calon Lurah, DPMK Bantul Tegaskan Jaga Netralitas
"Dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.
Dari 11 Rekomendasi, No 4 Paling Disoroti. Kenapa?
Irawan menjelaskan, dibanding 10 rekomendasi lain yang ada, rekomendasi nomor 4 dari DPP APDESI paling disoroti.
Alasannya, tidak membuat nyaman pemimpin kalurahan dan pamong. Serta tidak cocok dengan kekhasan Kabupaten Sleman sebagai bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tanpa diawali berkonsolidasi dengan APDESI maupun DPP APDESI sebelumnya, Suryo Ndadari dan paguyuban pamong hanya menyampaikan pandangan ini kepada Nayantaka DIY (Paguyuban Lurah dan Pamong se-DIY).
Selain itu, penolakan atas rekomendasi nomor 4 itu juga akan disampaikan ke Pemda DIY serta Kemendagri RI.
Ketua Nayantaka DIY Gandang Harjananta menyebut, secara pribadi ia mempertegas sikap dari Suryo Ndadari sebagai bagian dari Nayantaka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik