SuaraJogja.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DI Yogyakarta menanggapi kasus pemotongan gaji karyawan Waroeng Spesial Sambal (SS). KSPSI menilai tindakan pemotongan itu tidak bisa dilakukan secara semena-mena.
Diketahui belum lama ini muncul kebijakan terkait dengan karyawan Waroeng SS yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu, maka gajinya dipotong sebesar Rp300 ribu per bulan pada November dan Desember 2022.
Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KSPSI DIY), Irsyad Ade Irawan mengutuk pemotongan gaji karyawan Waroeng SS tersebut. Ia menyebut pada prinsipnya BSU sendiri memang tidak bisa dipotong, sebab memang merupakan bantuan dari pemerintah.
"Prinsipinya BSU tidak boleh disunat oleh siapapun. Kami mengutuk keras segala bentuk pemotongan gaji pekerja atau buruh. Apalagi yang pemotongan upah beralasan buruh sudah dapat BSU," tegas Irsyad saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Alasan Manajemen Waroeng SS Potong Bansos BSU yang Diterima Karyawan
Irsyad menyebut bahwa kebijakan pemotongan gaji atau BSU tersebut dapat berpotensi menggagalkan tujuan dari program pemerintah itu sendiri. Pasalnya, BSU sendiri ditujukan sebagai jaring pengaman terhadap para pekerja atau buruh.
Terlebih dengan kondisi saat ini di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta kebutuhan pokok lainnya. Dalam hal ini, pihaknya siap memberi pendampingan kepada para pekerja yang terdampak pemotongan upah tersebut.
"Kami siap mendampingi buruh yang mengalami pemotongan upah dengan alasan apapun. Termasuk alasan sudah menerima BSU," ujarnya.
Guna menindaklanjuti kasus tersebut, KSPSI DIY mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY untuk segera mengirimkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa lebih jauh Waroeng SS tersebut.
"Kami mendesak kepada Disnakertrans DIY untuk segera mengirimkan pengawas ketenagakerjaan ke SS. Segera menindak dugaan pelanggaran pemotongan upah. Disnakertrans DIY perlu memastikan buruh menerima upah utuh, tanpa pemotongan dan menerima BSU juga dengan utuh," tandasnya.
Baca Juga: Ribuan Buruh Eks Karesidenan Pati Harapkan Kesejahteraan untuk Para Pekerja
Diketahui sebelumnya, Waroeng SS mengeluarkan edaran terkait pemotongan gaji bagi karyawan penerima BSU beberapa waktu lalu. Di dalam surat edaran itu terdapat tiga pertimbangan dari pemotongan gaji tersebut.
Berita Terkait
-
Dilanda Krisis: Karyawan Volkswagen Terancam Potongan Gaji
-
Imbas Insiden Usai Laga Kontra Port FC, Kakang Rudianto Dibayang-bayangi Sanksi Pemotongan Gaji
-
Wajib Tahu! 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta Terbaru 2024: Bukan Cuma BPJS
-
Pemotongan Gaji untuk Tapera Mulai Kapan? Ini Manfaat Potong Income 3 Persen Tiap Bulan
-
Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital