SuaraJogja.id - Upah merupakan imbalan yang diberikan untuk pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan. Penetapan upah pun ditentukan atas kesepakatan.
Di Indonesia terdapat istilah UMR, UMK, dan UMP untuk standar upah minimum yang diberlakukan di suatu daerah.
Merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, UMR tingkat I dikenal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan UMR tingkat II dikenal dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Pasal 1 terkait Upah Minimum, besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota. Hal ini karena setiap habupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda.
Umumnya, gubernur akan mengesahkan UMP pada 21 November setiap tahunnya. Pengesahan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun selanjutnya.
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Meskipun ditetapkan oleh gubernur tetapi pengajuan standar upah minimum dilakukan oleh bupati atau walikota.
Berdasarkan web goodstats, Tahun 2022, UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp1.840.915 menduduki posisi kedua setelah UMP Jawa Tengah sebesar Rp1.812.935.
Diketahui, saat ini Dewan Pengupahan DIY sedang menggodok upah minimum provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2023. Dasar menentukan UMP 2023 adalah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Hal senada juga disampaikan Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna. "Kalau penentuan UMP jelas ya, mengacu PP Nomor 36 tahun 2021 dan penentuan upah didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tulisnya dalam aplikasi perpesanan, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Soal Besaran UMP 2023, Pemprov DKI Tunggu Putusan Banding di PT TUN
Dewan Pengupahan DIY sudah berkoordinasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengenai UMP 2023 pada Kamis (27/10/2022). Dewan Pengupahan DIY masih menunggu nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Nantinya, UMP DIY 2023 paling lambat akan ditetapkan pada 21 November mendatang.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY, Arif Hartono menjelaskan nilai tertinggi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan menentukan UMP. Ia mengatakan hasil survei KHL akan ikut digunakan karena penentuan UMP karena menjadikan UMP tahun sebelumnya sebagai indikator. “UMP tahun sebelumnya kan menggunakan survei KHL, jadi secara tidak langsung menggunakan hasil survei tahun sebelumnya ditambah menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas dia.
"Karena yang dipakai nilai inflasi malah lebih jelas dan menguntungkan buruh saya kira," tuturnya.
Kontributor : Ismoyo Sedjati
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda