SuaraJogja.id - Upah merupakan imbalan yang diberikan untuk pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan. Penetapan upah pun ditentukan atas kesepakatan.
Di Indonesia terdapat istilah UMR, UMK, dan UMP untuk standar upah minimum yang diberlakukan di suatu daerah.
Merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, UMR tingkat I dikenal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan UMR tingkat II dikenal dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Pasal 1 terkait Upah Minimum, besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota. Hal ini karena setiap habupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda.
Umumnya, gubernur akan mengesahkan UMP pada 21 November setiap tahunnya. Pengesahan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun selanjutnya.
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Meskipun ditetapkan oleh gubernur tetapi pengajuan standar upah minimum dilakukan oleh bupati atau walikota.
Berdasarkan web goodstats, Tahun 2022, UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp1.840.915 menduduki posisi kedua setelah UMP Jawa Tengah sebesar Rp1.812.935.
Diketahui, saat ini Dewan Pengupahan DIY sedang menggodok upah minimum provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2023. Dasar menentukan UMP 2023 adalah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Hal senada juga disampaikan Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna. "Kalau penentuan UMP jelas ya, mengacu PP Nomor 36 tahun 2021 dan penentuan upah didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tulisnya dalam aplikasi perpesanan, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Soal Besaran UMP 2023, Pemprov DKI Tunggu Putusan Banding di PT TUN
Dewan Pengupahan DIY sudah berkoordinasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengenai UMP 2023 pada Kamis (27/10/2022). Dewan Pengupahan DIY masih menunggu nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Nantinya, UMP DIY 2023 paling lambat akan ditetapkan pada 21 November mendatang.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY, Arif Hartono menjelaskan nilai tertinggi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan menentukan UMP. Ia mengatakan hasil survei KHL akan ikut digunakan karena penentuan UMP karena menjadikan UMP tahun sebelumnya sebagai indikator. “UMP tahun sebelumnya kan menggunakan survei KHL, jadi secara tidak langsung menggunakan hasil survei tahun sebelumnya ditambah menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas dia.
"Karena yang dipakai nilai inflasi malah lebih jelas dan menguntungkan buruh saya kira," tuturnya.
Kontributor : Ismoyo Sedjati
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
- Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
Pilihan
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
Terkini
-
Erna dan Ari, Pasangan Atlet Disabilitas yang Tumbuh Bersama Lewat Warung Kelontong
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang