SuaraJogja.id - Upah merupakan imbalan yang diberikan untuk pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan. Penetapan upah pun ditentukan atas kesepakatan.
Di Indonesia terdapat istilah UMR, UMK, dan UMP untuk standar upah minimum yang diberlakukan di suatu daerah.
Merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, UMR tingkat I dikenal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan UMR tingkat II dikenal dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Pasal 1 terkait Upah Minimum, besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota. Hal ini karena setiap habupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda.
Umumnya, gubernur akan mengesahkan UMP pada 21 November setiap tahunnya. Pengesahan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun selanjutnya.
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Meskipun ditetapkan oleh gubernur tetapi pengajuan standar upah minimum dilakukan oleh bupati atau walikota.
Berdasarkan web goodstats, Tahun 2022, UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp1.840.915 menduduki posisi kedua setelah UMP Jawa Tengah sebesar Rp1.812.935.
Diketahui, saat ini Dewan Pengupahan DIY sedang menggodok upah minimum provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2023. Dasar menentukan UMP 2023 adalah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Hal senada juga disampaikan Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna. "Kalau penentuan UMP jelas ya, mengacu PP Nomor 36 tahun 2021 dan penentuan upah didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tulisnya dalam aplikasi perpesanan, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Soal Besaran UMP 2023, Pemprov DKI Tunggu Putusan Banding di PT TUN
Dewan Pengupahan DIY sudah berkoordinasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengenai UMP 2023 pada Kamis (27/10/2022). Dewan Pengupahan DIY masih menunggu nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Nantinya, UMP DIY 2023 paling lambat akan ditetapkan pada 21 November mendatang.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY, Arif Hartono menjelaskan nilai tertinggi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan menentukan UMP. Ia mengatakan hasil survei KHL akan ikut digunakan karena penentuan UMP karena menjadikan UMP tahun sebelumnya sebagai indikator. “UMP tahun sebelumnya kan menggunakan survei KHL, jadi secara tidak langsung menggunakan hasil survei tahun sebelumnya ditambah menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas dia.
"Karena yang dipakai nilai inflasi malah lebih jelas dan menguntungkan buruh saya kira," tuturnya.
Kontributor : Ismoyo Sedjati
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki